Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Pelayanan Pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan pada setiap pedagang yang
memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000
tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
21 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 20.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pemakaman yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pelayanan Pemakaman
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap penyediaan dan/ atau
penyedotan kakus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kudus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kudus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur retribusi yang
dikenakan terhadap pelayanan kesehatan pada Dinas
Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan
Puskesmas Keliling.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kudus
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Kudus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan peningkatan
kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),
pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh,
terpadu, dan berkesinambungan di Rumah Sakit Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2007
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan
terhadap pelayanan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan
umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Pajak
Sarang Burung Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau
pengusahaan sarang burung walet/satwa yang termasuk marga
collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina,
collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu mengatur
ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garam Konsumsi Beryodium
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan dan
kecerdasan sumber daya manusia sebagai wujud
tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan
masyarakat, maka dibutuhkan garam konsumsi dengan
kadar yodium yang cukup untuk mencegah Gangguan
Akibat Kekurangan Yodium (GAKY);
b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran produsen garam
dan memasyarakatkan penggunaan garam beryodium
perlu pengawasan produksi dan distribusi garam
konsumsi beryodium sesuai dengan kebutuhan
kesehatan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
(SNI);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Garam Konsumsi Beryodium;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang Produksi, Konsumsi Garam konsumsi yang komponen utamanya Natrium Clorida (NaCl) dan
mengandung senyawa yodium (KYO3) paling sedikit 30
ppm melalui proses yodisasi dan memenuhi Standar
Nasional Indonesia (SNI) Nomor 01-03556-2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh
Bupati.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat