Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 No. 5, TLD No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Wajin mengajukan Rancangan Peraturan Dearah tentang Anggaran Pendapadan dan Belanja Daerah Kepada Dewa Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Perubahan APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah. Pada APBD Tahun Anggaran 2024 semula Pendapatan Daerah berjumlah Rp.1.489.253.594.771,00 (Satu triliun empat ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus sembian puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah adanya perubahan bertambah sebesar Rp.361.682.290.307,00 (tiga ratus enam puluh satu milyar enam ratus
delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh rupiah). Sehingga menjadi sebesar Rp. 1.850.935.885.078,00 (satu triliun delapan ratus
lima puluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja
daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
797 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terkait kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, eflsien, tepat struktur dan tepat fungsi dengan memperhatikan intensitas urusan pemerintah dan potensi Daerah berdasarkan pembagian habis tugas, rentang kendali, dan tata keija yang jelas;
bahwa dalam rangka mewujudkan Kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, tepat struktur dan tepat fungsi serta memperhatikan pula intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas berdasarkan dinamika peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataaan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Keija, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembentukan perangkat daerah;
b. susunan dan tipelogi perangkat daerah;
c. pembentukan unit pelaksana teknis;
d. pembentukan kelurahan;
e. staf ahli;
f. kepegawaian; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
16 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 02, TLD No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. klasifikasi dan jenis;
b. pajak daerah;
c. retribusi jasa umum;
d. retribusi jasa usaha;
e. retribusi perizinan tertentu;
f. tata cara pemungutan pajak dan retribusi;
g. insentif pemungutan pajak dan retribusi;
h. sanksi administratif;
i. ketentuan penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan lain-lain; dan
l. ketentuan peralihan.
Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
mencabut:
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi jasa Umum.
a. Peraturan Bupati berkenaan pelaksanaan Pelayanan pada Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi.
b. Peraturan Bupati berkenaan pelaksanaan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan daerah bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsi.
c. Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
201 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 01 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 01, LD Tahun 2024 No. 01, TLD. No. 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada tanggal 14 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp.1.675.665.199.167,00 (Satu triliun enam ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus enam puluh lima juta serratus Sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
817 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito SeIatan
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD Tahun 2024 No. 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndang
Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan
bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya
sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor
7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Wajib Lapor LHKPN;
3.Penyampaian LHKPN;
4.Pengelolaan LHKPN;
5.Tugas Aparat Pengawasan dan intern Pemerintah dalam LHKPN;
6.Sanksi dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito SeIatan
11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD Tahun 2024 No. 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang berimplikasi pada perubahan alokasi dana desa pada Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan penyesuaian jumlah dan rincian alokasi dana desa bagi tiap desa dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 9 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Juran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
22 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BD Tahun 2024 No. 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, doperlukan pedoman pengelolaan resiko yang dapat digunakan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahaun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional;
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor
7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor
3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD Tahun 2024 No. 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
memberikan perlindungan bagi Pekeija Perkebunan
Sawit, maka diperlukan perlindungan sosial bagi
pekerja sawit melalui program Jaminan Sosial
Ketenagakeijaan yang bersumber dari dana bagi hasil
perkebunan sawit.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan
Jaminan Hari Tua;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2021
tentang Kewajiban Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Selatan.
1.Ketentuan Umum;
2.Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
3.Peran Pemerintah Daerah;
4.Pelaporan;
5.Pembinaan dan Pengawasan;
6.Pendanaan;
7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD Tahun 2024 No. 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2022-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Selatan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DesaTahun 2022-2023.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1.Ketentuan Umum;
2.Sumber dan Perhitungan Dana Bagi Hasil;
3.Sumber dan Perhitungan Dana Bagi Hasil;
4.Penggunaan Dana;
5.Pengelolaan dan Pertanggungjwaban;
6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Derah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.489.253.594.771,00 (Satu triliun empat ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah), pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bertambah sebesar Rp.361.682.290.307,00 (Tiga ratus enam puluh satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta dua Sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh rupiah), menjadi Rp.1.850.935.885.078,00 (Satu triliun delapan ratus lima puluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah;
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.663.515.199.167,00 (Satu trilyun enam ratus enam puluh tiga milyar lima ratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bertambah Rp.285.490.124.825,00 (dua ratus delapan puluh lima milyar empar ratus sembilan puluh juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) menjadi Rp.1.949.005.323.992,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh sembilan milyar lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). Pasal 70: Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
1282 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat