Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.4 Tahun 2023; UU No.19 Tahun 2023; PP No.48 Tahun 1982; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.2 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; PERPRES No. 87 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 76 Tahun 2021; PERPRES No. 33 Tahun 2020 Sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 53 Tahun 2023; PERPRES No. 76 Tahun 2023; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2023; PERDA KOTA BLITAR No. 2 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp 1.027.240.770.532,00, yang diuraikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
811
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan program pendidikan
pancasila dan wawasan kebangsaan serta untuk
menumbuhkan rasa nasionalisme warga negara yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa untuk memberi Pedoman bagi Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi
Nilai-Nilai Pancasila, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah
Dalam Rangka Revitalisasi Dan Aktualisasi Nilai-Nilai
Pancasila serta dalam kerangka Penyelenggaraan
pendidikan wawasan kebangsaan sesuai
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 2012 tentang Pedoman pendidikan wawasan
kebangsaan;
c. bahwa
pemerintah
daerah
berwenang
menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2012 tentang Pedoman pendidikan wawasan
kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Daerah
Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor
17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 13
Tahun
2022
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-U ndangan (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3243);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Revitalisasi Dan Aktualisasi
Nilai-Nilai Pancasila (Berita Negara Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 430);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan
Wawasan Kebangsaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1060);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENYELENGGARAAN PPWK
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB V
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
SUMBER PENDANAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Walikota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 16 bulan Agustus Tahun 2023.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2023.
Materi pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan yaitu: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.
Materi pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa sesungguhnya setiap manusia dilahirkan
merdeka dianugerahi akal budi dan budi nurani,
memiliki harkat dan martabat yang sama antara laki
laki
dan perempuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,
diperlukan Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan implementasi kebijakan
yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender di
Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang
pengarusutamaan gender di Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Pengarusutamaan Gender;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on
The Elimination of All Forms of Discrimanation Against
Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ten tang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender untuk
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1346);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1213) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun
2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan
Pembangunan
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 990); dan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Pengarusutamaan Gender (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 7 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 96);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BABV
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Pengubahan Undang--Undang Nomor 16 dan 17
Tahun
1950
(Republik
Indonesia
Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentans Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6736);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan -dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6845);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB III
APBD
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BABV
PENETAPAN APBD
BAB VI
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD
BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB X
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XI
BLUD
BAB XII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIII
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENG A WASAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Blitar
120
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren mempunyai kedudukan dan
peran
penting
pendidikan,
dalam
fungsi
menjalankan fungsi
dakwah,
dan
fungsi
pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia guna
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan
pesantren dari berbagai aspek yang akan
diberikan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya memberikan dukungan
dan fasilitasi kepada pesantren;
c. bahwa tata cara fasilitasi pesantren sebagai
Iembaga pendidikan dan dakwah di Kota Blitar
perlu
diatur dalam produk hukum daerah
berdasar
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dengan memperhatikan kebutuhan dan
kondisi
nyata
di
tengah masyarakat dan
kemarnpuan keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Pesantren;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah
Kota
Kecil
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Repub1ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diu bah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ten tang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemetintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat JJ Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn or 3243);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 14 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 186);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran
Negara
Republik
Nomor 206);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB Ill
RUANG LINGKUP
BAB IV
FUNGSI PESANTREN
BAB V
FASILITASI
BAB VI
MONITORING, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIl
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
BAB Vlll
KERJASAMA
BAB IX
PENDANAAN
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
a. bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai
mempunyai peran strategis terhadap peningkatan
kualitas lingkungan hidup masyarakat yang
merupakan bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai
merupakan upaya untuk mengurangi sampah di Kota
Blitar, khususnya sampah plastik yang sulit diurai oleh
alam;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 201 7
tentang Pengelolaan Sampah, pengurangan sampah
dapat dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan
sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan W alikota ten tang Pembatasan
Penggunaan Plastik Sekali Pakai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 69);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor
5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 201 7 ten tang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 223);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang
Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 734);
10. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2017 Nomor 4);
11. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
(Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 28) yang
telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 36
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4
Tahun 201 7 ten tang Pengelolaan Sampah (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 36);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBATASAN PLASTIK SEKALI PAKAI
BAB III
KAWASAN BIJAK PLASTIK SEKALI PAKAI
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BABV
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan
Walikota Nomor 34 Tahun 2019 ten tang Pembatasan
Timbulan Sampah dari Penggunaan Kantong Plastik, Barang
dan/ atau Kemasan Sekali Pakai
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan
martabat kemanusiaan yang perlu mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa untuk memastikan setiap program dan
kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah secara terintegrasi, berkualitas, dan
berkesinambungan sebagai upaya memberikan
kesejahteraan dan perlindungan atas hak-hak
anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak,
Walikota bertanggungjawab atas penyelenggaraan
Kata Layak Anak di Kata;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Kata Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kata Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 96);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1355);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
PRA-KLA
BAB IV
IMPLEMENTASI
BAB V
EVALUASI
BAB VI
FORUM ANAK
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Program Rukun Tetangga Keren
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Program
Rukun Tetangga (RT) Keren pada tahun 2022,
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Program Rukun Tetangga Keren sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Program Rukun
Tetangga Keren;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana tela h diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 ten tang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 569);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 6
Tahun 2022 Tentang Program Rukun Tetangga Keren
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat