Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN YANG DI BIAYAI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 30 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN DAN PASAL 2 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN, MAKA PEMERINTAH TELAH MENGALOKASIKAN DUKUNGAN ANGGARAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN MELALUI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN YANG DI BIAYAI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 6); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEGIATAN; PENGANGGARAN DAN PERENCANAAN; PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
33 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR.
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 20 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, MAKA PEMERINTAH DAERAH BERWENANG MENETAPKAN ZONASI ATAU RADIUS ZONA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU YANG DILAKUKAN DENGAN PRINSIP MENDEKATKAN DOMISILI PESETA DIDIK DENGAN SEKOLAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN SASARAN; ZONA TERDEKAT; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG REDIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN DAYA GUNA DAN HASIL GUNA SERTA KESEJAHTERAAN PEGAWAI TIDAK TETAP, PERLU MENAIKKAN GAJI POKOK PEGAWAI TIDAK TETAP; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PERLU MELAKUKAN PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR DENGAN PERATURAN WALIKOTA.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BLITAR (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2008 NOMOR 1/G); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2013 NOMOR 15), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 5).
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
KETENTUAN LAMPIRAN I DALAM PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2013 NOMOR 15) DIUBAH.
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN ADANYA PERUBAHAN RENCANA STRATEGUS PERANGKAT DAERAH SEBAGAIMANA DIATUR DALAMAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RENSTRA-SKPD) TAHUN 2016-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 24) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 19)
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
LAMPIRAN II PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KOTA BLITAR DIUBAH.
TIDAK ADA
72 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA, MAKA PERLU DI BENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEGIATAN PERSIAPAN INTERNAL; PESERTA PTSL; PELAYANAN KELURAHAN DALAM PTSL; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH DAERAH DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN ANGGARAN, KECUALI DALAM KEADAAN LUAR BIASA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 154 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAIMANA BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 5); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
KETENTUAN DALAM PASAL 1 DIUBAH; LAMPIRAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 DIUBAH; LAMPIRAN II, III DAN IV SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 DIUBAH.
TIDAK ADA
132 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 58 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, MAKA PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN YANG OBYEKTIF DENGAN MEMPERHATIKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN MEMPEROLEH PERSETUJUAN DPRD SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF a SEKALIGUS DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA, PERSTASI KERJA, DISIPLIN, MOTIVASI DAN KESEJAHTERAAN APARATUR SIPIL NEGARA, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBERAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMBERIAN, PENILAIAN, DAN PEMBAYARAN; KETENTUAN KEHADIRAN DALAM HARI DAN JAM KERJA; PENGUKURAN SASARAN KERJA PEGAWAI; MEKANISME PEMBAYARAN; PEMBIAYAAN; MONITORING DAN EVALUASI; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
25 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENYEDERHANAAN STANDAR BIAYA DAN EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEGIATAN PERJALANAN DINAS, MAKA PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP, PERLU DISESUAIKAN; BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN MAKSUD TERSEBUT, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP;
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 12) DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
KETENTUAN HURUF b DAN HURUF c PASAL 3 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 5 DITAMBAH 2 (DUA) HURUF YAKNI HURUF k DAN HURUF l; KETENTUAN AYAT (2) HURUF d DAN HURUF e PASAL 6 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) DITAMBAH 1 (SATU) HURUF; DIANTARA PASAL 8 DAN PASAL 9 DISISIPKAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 8A; KETENTUAN PASAL 10 AYAT (4) HURUF a DIUBAH DAN HURUF d DIHAPUS.
TIDAK ADA
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA PENGISIAN JABATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH HARUS DILAKUKAN MELALUI SELEKSI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 4 DAN PASAL 33 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PANITIA SELEKSI; PENGUMUMAN; PERSYARATAN; SELEKSI ADMINISTRASI DAN UKK; WAWANCARA DAN REKAM JEJAK; UJI PUBLIK; HASIL SELEKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN INI SEPANJANG BERKAITAN DENGAN TEKNIS PELAKSANAANNYA AKAN DIATUR MELALUI KEPUTUSAN WALIKOTA BERDASARKAN USULAN PANITIA SELEKSI.
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR PERLU DIUBAH KARENA TIDAK SESUAI DENGAN DINAMIKA PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP (BERITA DAERAH TAHUN 2013 NOMOR 15) SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP (BERITA DAERAH TAHUN 2017 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH TAHUN 2018 NOMOR 7).
KETENTUAN PASAL 6 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
PASAL 6 DIUBAH
TIDAK ADA
7 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat