Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERWALI NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGA S PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKA OLEH PEMDA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang uru dan Dosen serta untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, maka Pemerintah Kota Blitar dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sebagai jaminan keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme penunjukan guru pengganti dengan didukung pemberian jasa kerja bantuan penunjang tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
b. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantyuan Penunjang Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Lembaga Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, maka perlu dilakukan perubahgan sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahawa Perwali Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pengawasan karsipan, maka perlu dilakukan pencabutan dan sekaligus pengaturan kembali sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pelaksanaan atas pelaksanaan pemnyelenggaraan kearsipan; pengawasan atas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan; pembentukan tim kearsipan daerah; prosedur pengawasan kearsipan; LAKE; LAKI; dan LHM
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
mencabut Perwali Nomor 55 Tahun 2017
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Perwali Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis PEngelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD belum memenuhi dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perwali Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD pada penambahan Pasal 9A; Pasal 9B; Pasal 29A dan PAsal 29B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Perwali Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa daam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah serta memperhatikan Surat Menpan RB Nomor B/116/M.SM.04.00/2019, perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemernyah Kota Blitar, maka perlu menetapkan Perwali tentang kelas jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI OMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 186 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, maka Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Blitar perlu dilakukan perbaikan dengan mengubah beberapa lampirannya sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATS PERWALI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 186 PP Nomr 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perwali Nomor 18 Tahun 2014 tentan Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Nomor 18 Tahun 2014 tentan Kebijakan Akuntansi perlu dilakukan perbaikan dengan mengubah beberapa lampirannya sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM LAYANAN PUBLIK TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Layanan Publik Tertentu
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Berat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oi9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3243 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348) 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 604); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 21. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7); 22. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4); 23. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; lenis layanan tertentu yang dilakukan KSWP; pelaksanaan KSWP; pembinaan KSWP; dan ketentuan oenutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERWALI NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perwali Nomor 44 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja perlu dilakukan perbaikan dengan mengatur komponen dan Jenis Analisis Standar Belanja sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL TAHUN 2020 – 2025
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 Ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2020 – 2025
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861); 31. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2018 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar 438-7/2018).
peraturan ini mengatur mengenairencana umum penanaman modal tahun 2020-2025. pengaturan antara lain: ketentuan umum, truktur RUPM, kebijakan penanaman modal, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat