Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi
Anggaran Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan sebagai pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
19/PMK.07 /2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan
Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif
Daerah TA 2020 Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020
Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, maka beberapa
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 81
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun
2020 tentang perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 81
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuruan melalui peru bahan sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan W alikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; 4. Undang'"Undang Nomor 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
1 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 13. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; 14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 20. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 21. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019; 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019; 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07 /2020; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 29. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 30. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 31. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; 32. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyediaan air minum dan sanitasi,
maka pemerintah daerah dapat didukung peran serta
masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan
Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan
Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi;
b. bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pelaksanaan program sanitasi total berbasis masyarakat
didaerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat, maka perlu dilakukan
pengaturan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/Menkes/Per/IV /2010; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/2011; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018;
Materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; penyelenggaraan STBM; upaya peningkatana kebutuhan sanitasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
jumlah 37 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi dukungan anggaran atas
ditetapkannya darurat bencana nonalam Covid-19
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19 Di Daerah, maka beberapa ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga perlu dilakukan penyesuaian melalui
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 ; 26. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013
Materi pokok: Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 4 Peraturan
Walikota Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim
Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim
Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar sudah tidak sesuai
dengan dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan
perubahan sesuai program/kegiatan yang telah
ditetapkan Dinas Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
Kepada Anak Yatim Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 18. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015;
Materi pokok: Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
Kepada Anak Yatim Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar. memuat antara lain: merubah pasal 4 mengenai bantuan sosial untuk anak yatim, besaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
merubah Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
Kepada Anak Yatim Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meringankan beban Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) Program bantuan Sosial Beras Sejahtera
dalam memenuhi kebutuhan sekaligus dalam rangka
mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan
pokok menjelang dan pada · saat hari raya Idul Fitri,
maka terhadap KPM dimaksud perlu mendapatkan
tambahan berupa bingkisan hari raya agar terhindar
dari kemungkinan terjadinya resiko sosial;
b. bahwa penggunaan nomenklatur bingkisan Hari Raya
Idul Fitri dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Berupa Bingkisan Harl Raya Idul Fitri
Bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Beras
Sejahtera Kata Blitar belum mencerminkan upaya
untuk meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat
Program dimaksud, maka perlu disesuaikan dengan
nomenklatur program dan kegiatan yang dilaksanakan
Dinas Sosial pada tahun 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tambahan Kesejahteraan Bagi Keluarga Penerima
Manfaat Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian
Tambahan Kesejahteraan Bagi Keluarga Penerima
Manfaat Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020 sebagai pedoman bagi Dinas Sosial
dalam melaksanakan pemberian Tambahan Kesejahteraan Idul Fitri
kepada KPM Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Tahun 2020. memuat anatara lain: ketentuan umum; penerimaan dan pelaksaan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN DALAM BENTUK JASA PARTISIPASI MASYARAKAT DAN NATURA KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU, MODIN KEMATIAN SERTA JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam · Bentuk Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan, maka perlu dilakukan penyesuaian sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam Bentuk . Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; 13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam Bentuk . Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar. memuat antara lain: merubah besaran nilai gaji masing-masing penerima jasa partisipasi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
merubah Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang
Direncanakan Dalam Bentuk . Jasa Partisipasi
Masyarakat Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru
Minggu, Modin Kematian Serta Juru Kunci Makam Di
Kota Blitar
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dibiayai dana alokasi umum tambahan tahun anggaran 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai tindaklanjut ketentuan pasal 2
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan Tahun Anggaran 2020, maka perlu didukung
dengan adanya pengaturan yang bersifat teknis untuk
mewujudkan tertib administrasi dan
pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
W alikota ten tang Pelaksanaan Kegiatan. Pembangunan
Sarana, Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan Yang Di Biayai Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30· Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; 15. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019; 18. Peraturan Walikota Blitar Nomor 9 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan. Pembangunan
Sarana, Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan Yang Di Biayai Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan DAU
Tambahan tahun anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan sarana
prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan
prioritas untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak pada
meningkatnya kualitas hidup masyarakat, peningkatan kapasitas serta
kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan
sumber daya sendiri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; jenis kegiatan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
jumlah 96 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 49 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat kelurahan
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa .beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan sudah tidak sesuai dengan
dinamika dan kebutuhan pembangunan di
kelurahan, maka perlu dilakukan penyesuaian
sesuai peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan
Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018; 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 20. Peraturan Walikota Blitar Nomor 49 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan. memuat antara lain: perubahan ketentuan umum; perubahan pasal 2 maksud dan tujuan; perubahan pasal 5 terkait jenis kegiatan fisik dan non fisik;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
mengubah
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan
jumlah 80 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK , SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, maka beberapa ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019
tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Di Kota Blitar perlu dilakukan
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 51 Tahun 2018; 13. Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: Mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar. memuat antara lain: ( 1) Radius Zona terdekat PPDB didasarkan pada radius jarak tempat
tinggal sesuai Kartu Keluarga Peserta Didik dengan sekolah yang
dituju
(2) Radius zona terdekat PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diutamakan bagi calon peserta didik yang domisili sesuai Kartu
Keluarga di Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
mengubah
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DANA BANTUAN UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata
Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; 15. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020. memuat penetapan nilai dan desa yang mendapat DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada APBD Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima
puluh juta Rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) kelurahan di 3 (tiga)
kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat