Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala Daerah menetapkan peraturan kepala Daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah dengan berpedoman pada peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu metetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini memberikan pedoman terkait tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mencakup Sistem pengelolaan keuangan daerah, Prosedur penyusunan anggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, Pelaporan keuangan, Pengawasan dan audit, Koordinasi antar instansi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
228 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERDA No 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengenai Nilai Perolehan Air Tanah mengatur mengenai penetapan nilai perolehan air tanah di daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan air tanah, serta memastikan bahwa pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2018/NO 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pajak daerah, perlu mengatur ketentuan tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif tentang pemugutan pajak daerah dan retribusi daerah; Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pemberian insentif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta bagaimana insentif tersebut dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah secara optimal dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 19 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 4 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2018/NO 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan pencegahan perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka mendasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu memberlakukan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan dalam penerimaan dan pengeluaran daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung; untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaraan non tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan dalam pendapatan dan belanja daerah, perlu mengatur Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelola dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Antara Pemerintah,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan dan tata cara transaksi non-tunai dalam setiap kegiatan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan lebih modern, aman, dan transparan, serta mendukung prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN PRIORITAS DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2018/NO 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN PRIORITAS DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa| Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa) Setiap Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa Setiap Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur mekanisme pembagian, penetapan rincian, serta prioritas penggunaan Dana Desa yang diberikan kepada setiap desa di Kabupaten Tana Tidung dalam tahun anggaran 2018. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Tana Tidung pada tahun 2018, dengan fokus pada prioritas-prioritas utama yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2018/NO 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini mengatur mekanisme pembagian, penetapan rincian, dan alokasi Dana Desa yang diberikan kepada setiap desa di Kabupaten Tana Tidung dalam tahun anggaran 2018. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa dialokasikan dan dibagi secara transparan, adil, dan efektif, sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017 Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018
Dalam rangka mengurangi sebagian beban masyarakat yang terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan, agar pemberian bantuan bencana dapat berhasil guna dan terlaksana dengan efektif dan efisien, maka perlu disusun pedoman pengelolaan dan pelaporannya, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Peraturan ini mengatur hal-hal yang mencakup Jenis bantuan bencana, Prosedur pemberian bantuan, Sumber dana bantuan, Kriteria penerima bantuan, Koordinasi penanggulangan bencana, Tindakan tanggap darurat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penanganan bencana di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan efisien, serta menjamin bahwa masyarakat yang terdampak bencana mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan potensi industri kecil dan menengah serta usaha mikro kecil dan menengah sebagai produsen produk lokal unggulan daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir; untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan industri kecil dan menengah serta usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 _ tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Peraturan ini untuk mendorong pemanfaatan dan pengembangan produk-produk unggulan lokal yang dihasilkan di Kabupaten Tana Tidung dalam berbagai sektor, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, yang mencakup Peningkatan penggunaan produk lokal, Pengembangan produk unggulan daerah, Kriteria produk unggulan daerah, Promosi dan pemasaran produk lokal, Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Penggunaan produk lokal dalam pembangunan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal, menggerakkan perekonomian daerah, serta memberikan kesempatan lebih besar bagi produk-produk unggulan lokal untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk luar daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
.
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai prosedur, tanggung jawab, serta mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di tingkat desa, yang mencakup Proses pengadaan barang/jasa, Peran serta wewenang, Sumber pendanaan, Mekanisme pengawasan, Penyelesaian sengketa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 57 Tahun 2017
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BD 2017/NO 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 1 Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No 20 Tahun 2000 tentang Perolehan Hak atas tanah dan bangunan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 20 Tahun 2001 tentaang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, PP No 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PERMENDAGRI No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, PP No 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi, PERDA Kabupaten Tana Tidung, No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bulungan mengatur mekanisme dan proses yang berkaitan dengan penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran daerah. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, mendukung pelayanan publik, serta memfasilitasi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat