Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Izin Mendirikan Bangunan; guna memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan keberadaan bangunan, dilaksanakan melalui Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan; untuk memberikan arah dan pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan diperlukan pengaturan sebagai landasan hukum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 aayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara, persyaratan, dan prosedur bagi masyarakat atau pemilik bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mendapatkan izin secara legal melalui program pemutihan. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan dan melegalkan bangunan-bangunan yang belum memiliki izin, sehingga menciptakan tata ruang yang teratur, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pernerintah yang transparan, bersih dan akuntabel perlu dilakukan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintahan yang memuat capaian dan evaluasi kinerja; penyusunan laporan harus dilaksanakan secara sistematis dan berjenjang untuk mempermudah fungsi pengendalian, pengawasan dan evaluasi secara keseluruhan; dalam rangka penyusunan pelaporan diperlukan suatu petunjuk teknis sebagai pedoman dan landasan pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar, Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan ini memberikan panduan teknis bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam menyusun laporan kinerja mereka, yang mencakup Pedoman penyusunan laporan kinerja, Indikator kinerja utama (IKU), Tata cara pelaporan, Tanggung jawab pejabat, Penggunaan laporan kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah serta memastikan bahwa laporan kinerja disusun secara konsisten dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur pemerintahan diperlukan suatu tolak ukur kinerja sebagai dasar penilaian keberhasilan penyelenggaraan, tolak ukur kinerja sebagai dasar penilaian. keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian tujuan organisasi adalah melalui penyusunan janji kinerja sebagai wujud nyata komitmen aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dalam rangka penyusunan janji kinerja diperlukan suatu petunjuk teknis sebagai pedoman dan landasan pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja Dilingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait penyusunan Perjanjian Kinerja antara pimpinan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi secara lebih terukur dan akuntabel, yang mencakup Panduan penyusunan perjanjian kinerja, Format dan isi perjanjian kinerja, Prosedur penetapan perjanjian kinerja, Monitoring dan evaluasi kinerja, Akuntabilitas dan konsekuensi kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas individu dan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Tana Tidung, memastikan bahwa setiap pejabat memiliki komitmen yang jelas terhadap pencapaian target kinerja, dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme kerja BKPSDM di Kabupaten Tana Tidung dalam mengelola kepegawaian dan pengembangan SDM, yang mencakup Tugas dan fungsi BKPSDM, Struktur organisasi BKPSDM, Mekanisme kerja, Koordinasi antar instansi, Proses pengembangan SDM. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BKPSDM dapat bekerja secara efektif dalam mengelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian danPengembangan SDM dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan; ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Tana Tidung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di kalimantan Timur, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan panduan mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, serta mekanisme kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan di Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Struktur organisasi, Prosedur kerja dan koordinasi, Pengawasan dan pelaporan, Program dan kegiatan strategis. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung, baik dari segi perlindungan lingkungan maupun pengelolaan transportasi yang efektif dan ramah lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi perangkat daerah; Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perilu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme kerja Dinas Pendidikan di Kabupaten Tana Tidung dalam rangka pengelolaan sektor pendidikan di wilayah tersebut, yang mencakup Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Struktur organisasi, Prosedur kerja, Pengelolaan sumber daya pendidikan, Pengawasan dan evaluasi, Hubungan dengan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dinas Pendidikan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 64 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem dan prosedur kerja dinas terkait agar lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya, yang mencakup Perubahan Tata Kerja, Koordinasi Antar Bidang, Penyederhanaan Prosedur Layanan, Peningkatan Kinerja dan Efisiensi, Penyesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi, Pembagian Tugas dan Fungsi. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sekretariat Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati NOmomr 15 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sekretariat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Sekretariat Daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan mekanisme kerja di dalam Sekretariat Daerah, yang merupakan pusat administrasi dan koordinasi dalam pemerintahan daerah yang mencakup Perubahan Tata Kerja, Koordinasi dan Pembagian Tugas, Struktur Organisas, Prosedur Kerja dan Pelayanan, Peningkatan Kinerja, Koordinasi Antar Bagian. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tata kerja Sekretariat Daerah dapat mendukung tugas-tugas pemerintahan secara lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2018/NO 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap 5 (lima) tahun sekali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan ini mengatur tata cara dan pedoman pelaksanaan sensus barang milik daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta memastikan bahwa aset-aset pemerintah daerah dikelola secara tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tana Tidung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2018/NO 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Mewujudkan kondisi daerah yang tertib, aman, dan tentram serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif, diperlukan peningkatan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan tugasnya, agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat berdaya guna dan berhasil secara optimal, diperlukan pedoman sebagai petunjuk teknis bagi Satuan Polisi Pamong Praja, sesuai ketentuan Pasal ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi) Pamong Praja,petunjuk teknis standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten ditetapkan oleh Bupati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 6 Tahun 2010 tentang 4, Satuan Polisi Pamong Praja, PERMENDAGRI No 40 Tahun
2011 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, PERMENDAGRI No 54 Tahun 2011 tentang Standar OperasionalSatuan Polisi Pamong Praja, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, PERBUP No 33 tahun 2017 tentang Tata Kerja Polisi pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengenai Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja mengatur berbagai aspek operasional dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi anggota Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya, serta memastikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan penegakan hukum yang efektif di Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
45 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat