PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KONTRAK TAHUN JAMAK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD 2018/NO 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KONTRAK TAHUN JAMAK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan, ekonomi dan pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kabupaten Tana Tidung; terdapat Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tana Tidung merupakan salah satu program perioritas yang pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kontrak Kabupaten Tana Tidung.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,Pengelolaan dan Tanggungjawaban Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemereintrahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nonor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, Undang-Undang Nomo 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Penmerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintrahan Antara Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota, Peraturan Pemerintaah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTWN), Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis bagi pelaksanaan kontrak tahun jamak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Aturan ini berfungsi sebagai panduan operasional terkait penyusunan, pelaksanaan, dan pengelolaan kontrak yang bersifat multiyears (tahun jamak). Kontrak tahun jamak biasanya digunakan dalam proyek-proyek yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran, seperti proyek infrastruktur atau proyek berskala besar lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 26 Tahun 2018
PEDOMAN PENATAUSAHAAN, PENGELOLAAN DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD 2018/NO 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN, PENGELOLAAN DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka menyeragamkan dan tindakan dalam langkah-langkah kegiatan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian dalam kegiatan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penatausahaan dan Laporan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tana
Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Tidug.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara dan pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam hal pengelolaan aset atau barang milik daerah. Yang mencakup Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pelaporan Barang Milik Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, Penilaian dan Penghapusan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah sehingga barang milik daerah dapat dikelola dengan baik, dipelihara, dimanfaatkan secara optimal, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 25 Tahun 2018
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KETERBUKAAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD 2018/NO 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KETERBUKAAN
ABSTRAK:
Teknologi informasi merupakan kebutuhan pokok yang digunakan sebagai perangkat untuk mendukung sistem administrasi modern bagi pemerintahan daerah, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah; pemanfaatan Teknologi informasi perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kewenangan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Keterbukaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung serta penerapan prinsip keterbukaan informasi publik. Yang mencakup Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi, Prinsip Keterbukaan Informasi, Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi, Peningkatan Kapasitas dan Infrastruktur Teknologi Informasi. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat proses digitalisasi dalam pemerintahan, memperbaiki layanan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pemanfaatan teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2018
PENGELUARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD 2018/NO 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELUARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, menyatakan Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran Daerah; untuk menjamin kelangsungan belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib serta yang bersifat tetap pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung ditetapkan dalam Peraturan Kepala daerah; berdasarkan pertimbangnan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang bersifat Wajib.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah yang dialokasikan untuk pengeluaran belanja yang memiliki sifat mengikat dan wajib bagi pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengeluaran belanja pemerintah daerah, terutama yang bersifat rutin dan wajib, dikelola dengan baik, efektif, dan efisien dalam mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD 2018/NO 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya tertib administrasi penatausahaan barang persediaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka perlu adanya Pedoman Penatausahaan diLingkungan Pemerintah Barang Persediaan Kabupaten Tana Tidung, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017 Nomor 49); berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penatausahaan
Barang Persediaan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tata cara dan pedoman untuk pengelolaan, pencatatan, serta pelaporan barang persediaan milik pemerintah daerah. peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang persediaan pemerintah, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional pemerintahan serta pelayanan publik secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 22 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD 2018/NO 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, kelancaran pelaksanaan pemberian, penggunaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga pada belanja tidak langsung yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, perlu disusun suatu pedoman yang mencakup penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan belanja tidak terduga tersebut; agar kegiatan belanja tidak terduga dapat berjalan secara terarah, efektif, efisien, transparan, cepat dan tepat sasaran serta merupakan belanja yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan tentang Presiden Pengadaan Nomor 54 Barang/Jasa Tahun 2010 Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran belanja yang dialokasikan untuk pengeluaran tidak terduga oleh pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa belanja tidak terduga dikelola dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dapat digunakan secara cepat dan tepat dalam menangani kondisi darurat tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 21 Tahun 2018
PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD 2018/NO 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; agar Pelaksanaan setiap Kegiatan dapat berjalan secara terarah, tepat waktu, tepat sasaran, efektif, efisien dan transparan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, perencanaan, serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh pemerintah kabupaten. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan dan pelaksanaan APBD di Kabupaten Tana Tidung dilakukan secara terencana, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2018
PEDOMAN PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD 2018/NO 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 48 huruf b Undang Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada saat tanggap darurat perlu dilakukan penentuan status keadaan darurat bencana. Penentuan atau penetapan status keadaan darurat bencana merupakan dasar diberlakukannya kemudahan- kemudahan akses dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana, agar kegiatan pengkajian dapat dilakukan secara terarah, cepat, tepat dan akurat untuk memberikan gambaran situasi ancaman atau
kejadian bencana, dampak, identifikasi kebutuhan, penanganan darurat bencana dan perkembangannya.
UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengenai Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Daerah mengatur tentang mekanisme dan prosedur dalam menetapkan status keadaan darurat bencana. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman yang jelas dalam menangani keadaan darurat bencana di Tana Tidung, sehingga respons terhadap bencana dapat dilakukan secara efektif dan terencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 4 Tahun 2018 tentang SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 4 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2018/NO 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 4 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Implementasi Pelaksanaan Sistem Transaksi Non Tunai di Lingkungan Daerah Kabupaten Tana Tidung telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung; dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud pada hurufa perlu diubah dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 ‘Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan ini membahas tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Implementasi sistem transaksi non tunai, Prosedur penerimaan dan pengeluaran non tunai, Transparansi dan akuntabilitas, Penyesuaian dengan regulasi nasional, Penggunaan teknologi informasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi penyalahgunaan keuangan, dan mempercepat proses transaksi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan modernisasi administrasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan panduan mengenai bagaimana Sekretariat DPRD menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung operasional DPRD Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tugas dan fungsi Sekretariat DPRD, Struktur organisasi Sekretariat DPRD, Prosedur kerja dan koordinasi, Pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan, Hubungan dengan pihak eksternal. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Sekretariat DPRD dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam mendukung DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat