Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD Tahun 2018 / No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi yang menjelaskan secara detail mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah pada tahun tersebut, yang mencakup Rincian penerimaan dan pengeluaran, Pelaksanaan program dan kegiatan, Laporan realisasi anggaran, Pertanggungjawaban penggunaan anggaran, Evaluasi dan rekomendasi. Peraturan ini dibuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Himne dan Mars Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjukkan jati diri dan menanamkan serta meningkatkan rasa kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung untuk cinta kepada tanah air sebagai bagian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta semangat juang pada pembangunan nasional khususnya di wilayah Kabupaten Tana Tidung; (filosofis); untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tana Tidung; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Himne dan Mars Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Peraturan Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur beberapa hal yang mencakup Penetapan Himne dan Mars Daerah, Lirik dan musik, Penggunaan resmi, Penyebaran dan sosialisasi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat identitas daerah melalui simbol-simbol musik resmi yang dapat membangkitkan rasa kebanggaan, persatuan, dan semangat di kalangan masyarakat dan aparatur daerah Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan’ Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 225/PMK.07/2017, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan! Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa Setiap Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur perubahan terkait tata cara pembagian, penetapan rincian, dan penggunaan prioritas dana desa untuk setiap desa pada Tahun Anggaran 2018, yang mencakup Pembagian Dana Desa, Penetapan Rincian Penggunaan Dana, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Transparansi dan Akuntabilitas, Pengawasan Penggunaan Dana Desa, Penyesuaian Alokasi Anggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa dikelola secara efektif dan tepat sasaran, serta memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Tana Tidung pada tahun anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang prima, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta memperkuat citra Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim Kabupaten Tana Tidung diperlukan logo sebagai simbol identitas rumah sakit; untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan logo rumah_ sakit, diperlukan suatu pengaturan dalam pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur hal-hal yang mencakup Penetapan logo resmi, Deskripsi logo, Penggunaan logo, Hak cipta dan perlindungan logo, Sosialisasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan identitas visual yang jelas dan resmi bagi RSUD Akhmad Berahim, sehingga dapat meningkatkan citra dan profesionalisme rumah sakit di mata masyarakat dan pengguna layanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2018
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang jelas kepada Dinas terkait dalam hal pengelolaan berbagai jenis perizinan dan non-perizinan di wilayah tersebut, yang mencakup Delegasi wewenang, Jenis-jenis perizinan dan non-perizinan, Prosedur dan mekanisme pelayanan, Koordinasi antar dinas, Pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 137/301/K-XI/2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Serta Sebagian Penandatanganan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 35 Tahun 2018
Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, efektif dan efisien perlu dilakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa serta rancangan peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa; ketentuan Pasal 37 dan Lampiran huruf E Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada camat dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada camat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Camat untuk melakukan evaluasi atas rancangan peraturan desa terkait anggaran desa, yang mencakup Pendelagasian kewenangan, Prosedur evaluasi, Kriteria evaluasi, Batas waktu evaluasi, Koordinasi antara Camat dan Desa. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan evaluasi APBDes serta memastikan bahwa penggunaan anggaran desa sesuai dengan peraturan yang ada, dengan melibatkan Camat sebagai pihak yang berwenang di tingkat kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2018
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi:perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 39 Tahun 2017 Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 39 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur perubahan terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2018, yang secara umum mencakup Perubahan Rencana Kerja, Prioritas Pembangunan Daerah, Target Pencapaian Program, Penyesuaian Anggaran, Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, Koordinasi dan Pelaksanaan Program. Perubahan dalam peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2018 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan di lapangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD Tahun 2018 / No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini berisi pedoman mengenai program, kegiatan, dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada tahun anggaran 2019, yang mencakup Prioritas pembangunan daerah, Program dan kegiatan strategis, Alokasi anggaran, Tujuan dan sasaran pembangunan, Koordinasi antar instansi pemerintah daerah, Sinkronisasi RKPD dengan rencana pembangunan tingkat provinsi dan nasional. Peraturan ini menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Tana Tidung selama tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
Peraturan ini menjabarkan kewenangan yang dimiliki oleh desa dalam mengelola urusan yang terkait dengan hak asal usul desa serta kewenangan lokal yang berskala desa, sesuai dengan prinsip otonomi desa, yang mencakup Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala desa, Pembagian peran dan tanggung jawab, Mekanisme pengelolaan kewenangan desa, Hubungan antar lembaga desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 31 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan-Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan daerah di Kabupaten Tana Tidung, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukkan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan ini mencakup beberapa hal yaitu Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Hak Administratif, Penyesuaian Anggaran, Mekanisme Pelaksanaan, Evaluasi dan Pengawasan, Perubahan Kebijakan. Peraturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan pelaksanaan hak-hak pimpinan dan anggota DPRD dengan lebih jelas dan terstruktur, sehingga dapat mendukung kelancaran tugas mereka dalam menjalankan fungsi legislatif di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat