Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pengelolaan dana yang bersifat non-anggaran dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup Pengelolaan Kas Non-Anggaran, Prosedur Penerimaan dan Pengeluaran Dana, Pengawasan dan Akuntabilitas, Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana, Penggunaan Dana, Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana non-anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku, sehingga dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD Tahun 2018 / No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau; bahwa daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat; bahwa sebelum ditetapkannya peraturan daerah tentang cadangan pangan diperlukan regulasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan cadangan pangan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup Penyediaan Cadangan Pangan, Pengelolaan Cadangan Pangan, Distribusi Pangan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerjasama dengan Pihak Lain, Penggunaan Cadangan Pangan, Pendanaan dan Sumber Cadangan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terutama dalam menghadapi situasi tidak terduga yang bisa mempengaruhi ketahanan pangan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan
Nomor 20 Tahun 2001 dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Nomor 56 Tahun 2005 Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019
Peraturan ini mengatur rincian penggunaan dan alokasi anggaran untuk tahun 2019 di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara yang mencakup Rincian Anggaran Pendapatan, Rincian Anggaran Belanja, Belanja Langsung dan Tidak Langsung, Pembiayaan Daerah, Tujuan dan Prioritas Penggunaan Anggaran, Pengawasan dan Evaluasi Penggunaan Anggara. Peraturan ini merupakan penjabaran teknis dari APBD yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan disahkan oleh DPRD, sehingga memberikan panduan operasional bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah pada tahun anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintah daerah yang optimal, diperlukan standar operasional penyelenggaraan tugas pemerintah daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur Administrasi Pemerintahan.
Peraturan ini berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur penyusunan dan penerapan SOP untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, yang mencakup Tujuan Penyusunan SOP, Pedoman dan Prinsip Penyusunan SOP, Ruang Lingkup, Tanggung Jawab dan Pengawasan, Penerapan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan dalam penggelolaan dana bantuan Operasional sekolah, serta untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian dana bantuan operasional sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, diperlukan suatu pedoman dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dengan adanya pengalihan dana bantuan operasional sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diperlukan suatu landasan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Peraturan ini memberikan panduan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Tana Tidung dalam mengelola dana BOS, yang bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, yang mencakup Tujuan Penggunaan Dana BOS, Pengelolaan Dana, Penerima Dana BOS, Alokasi Penggunaan Dana, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai aturan, mendukung kegiatan pendidikan, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Adanya kebutuhan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ketersediaan anggaran terhadap pemenuhan kebutuhan dimaksud; pelaksanaan ketentuan Lampiran V.22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 menegaskan antara lain bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD, dan dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran; bahwa pelaksanaan ketentuan Lampiran V.23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud, penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan cara menganggarkan kembali mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan terlebih dahulu mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018; pelaksanaan ketentuan Lampiran V.37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode rekening berkenaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur hal-hal yang mencakup Perubahan anggaran, Penyesuaian program, Penjelasan teknis. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat tetap efisien, akuntabel, dan sesuai dengan perubahan situasi serta kebutuhan pada tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan aset milik desa agar dapat dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas dalam hal pendataan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset desa, yang mencakup Definisi Aset Desa, Pendataan dan Inventarisasi Aset, Penggunaan Aset Desa, Pemeliharaan Aset, Penghapusan Aset Desa, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset desa dikelola dengan baik, dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, dan dilindungi dari potensi penyalahgunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Agar Barang Milik Daerah dapat digunakan dan dimanfaatkan secara perlu optimal, Perlu dilakukan tertib penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah; agar penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah dapat berjalan secara efektif dan lancar, diperlukan suatu pedoman sebagai landasan dalam pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan panduan teknis untuk mengelola dan melindungi barang-barang milik pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan dengan optimal dan aman, yang mencakup Definisi Barang Milik Daerah, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Barang, Pengamanan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan dan Penghapusan Barang, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang milik daerah dikelola dengan baik, terjaga keamanannya, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 43 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan ADD dialokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus; pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini membahas mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa untuk Tahun Anggaran 2018, yang mencakup Perubahan tata cara pembagian alokasi dana desa, Penetapan rincian alokasi dana desa, Keadilan dan transparansi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi Dana Desa pada tahun anggaran 2018 dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD Tahun 2018 / No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin
ABSTRAK:
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin di daerah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui program penanggulangan kemiskinan secara terpadu; dalam rangka mendukung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah, diperlukan data yang jelas dan akurat mengenai kriteria dan jumlah warga miskin; untuk menjamin tersedianya data warga miskin yang akurat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan kriteria warga miskin, diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan ini ibuat untuk menentukan mekanisme pendataan warga yang tergolong miskin, sehingga dapat dijadikan acuan dalam program bantuan sosial atau kebijakan pemerintah daerah terkait pengentasan kemiskinan, yang mencakup Kriteria warga miskin, Proses dan mekanisme, Dokumen dan data, Koordinasi antar instansi, Pemutakhiran data. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan atau intervensi pemerintah sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi mereka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat