Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur Pemerintahan
dengan mempertimbangkan beban kerja atau tempat bertugas atau
kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja maka telah
diterbitkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kata Denpasar;
b. bahwa memperhatikan Peraturan Walikota Denpasar tersebut pada huruf
a, khususnya pada Bab II Pasal 2 Ayat 2 belum mencamtumkan jabatan
dan eselon sebagai dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kriteria dan
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kata
Denpasar.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014
Pasal I Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 Ayat (2)
Pasal 2 Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Ayat (1) diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan tingkatan jabatan,
Pasal II Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tunjangan Khusus Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Keuangan, Bagian Humas dan Protokol, Ajudan, Sekpri dan Sopir Pimpinan pada Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur Pemerintahan
denqan mempertimbangkan beban kerja atau tempat bertugas atau
kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja maka dipandang
perlu meninjau kembali tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Dan Tunjangan Khusus Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Bagian Keuangan, Bagian Humas
Dan Protokol, Ajudan, Sekpri Dan Sopir Pimpinan Pada Pemerintah Kota
Denpasar;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kriteria dan
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan
Tunjangan Khusus Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil, Bagian Keuangan, Bagian Humas Dan Protokol, Ajudan,
Sekpri Dan Sopir Pimpinan Pada Pemerintah Kota Denpasar.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 9 Tahun 2008
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud Ayat (1)
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 39 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Hasil Pemilu Tahun 2014
ABSTRAK:
a bahwa Partai Politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang
dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi
kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 17);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kota
Denpasar Hasil Pemilu Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2006
BAB I KETEN1UAN UMUM
BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cliberikan secara proporsional
BAB III PENGGUNAAN BANTIJAN KEUANGAN
Pasal 14 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal I September 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2014;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 2 Tahun 2014
Pasal 2 Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan jaringan informasi
terpadu secara online yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kota
Denpasar, perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Sistem Elektronik di
lingkungan Pemerintah Kota Denpasar CE-Government)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Sistem Elektronik CE-Goverment) di lingkungan Pemerintah
Kota Denpasar;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000
Dalam penyelenggaraan e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh setiap Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 9 Fasilitas pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana dan
prasarana terpusat untuk pengelolaan data e-government
Pasal 26 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur Pemerintahan
dengan mempertimbangkan beban kerja atau tempat bertugas atau
kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja maka dipandang
perlu meninjau kembali tambahan Penghasilan kepada Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kata Denpasar ;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kriteria dan
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kata
Denpasar.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
BAB II KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI
Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud Ayat (1)
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2012
Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 5 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 19 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
ABSTRAK:
a. bahwa RSUD Wangaya Kota Denpasar sebagai rumah sakit BLUD yang
memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai
aset neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dewan Pengawas Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS
Pasal 3 Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebanyak 3
Pasal 13 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai rumah sakit yang berstatus BLUD RSUD Wangaya kota
denpasar wajib menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai
dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat dan dalam Setiap transaksi
keuangan dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yang menyebutkan BLUD
mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada
standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan
oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Sistem Akuntansi Rumah Sakit umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
SISTEM AKUNT ANSI KEUANGAN RUMAH SAKIT
Penyelenggaraan sistem akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pasal 17 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 17 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif,
transparan, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, akuntabel dan berdasarkan
praktek bisnis yang sehat;
b. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 150 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Barang dan
Atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor l Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Pasal IO Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan
penempatannya dalam Serita Daerah Kota Denpasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat