BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN - DOKTER SPESIALIS - DOKTER UMUM - DOKTER GIGI - APOTEKER - RSU NURDIN HAMZAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI DAN APOTEKER PADA RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan keuangan daerah;
Untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi yang tinggi dari aparatur tenaga kesehatan khususnya bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan yang baik dan profesional, perlu adanya pengaturan mengenai Kriteria pemberian tambahan penghasilan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tambahan Penghasilan bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum, Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 39 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 43 Tahun 2001; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERBUP No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 1 Tahun 2019
PERBUP ini Mengatur Mengenai Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi; Penilaian Beban Kerja; Dasar Pemberian Tambahan Pengahasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2019
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS TATA KOTA, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2008/N0.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS TATA KOTA, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertanaman Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretariat dan Kepala Sub Bagian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Kantor Tata Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019
PENGELOLAAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi dibidang informasi hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
Dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan pemerintah Daerah diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendagri No.2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
UUD No.54 Tahun 1999; UUD No.14 Tahun 2008; UUD No.25 Tahun 2009; UUD No.12 Tahun 2011; UUD No.23 Tahun 2014; Pepres No.33 Tahun 2012; PermenHukumdanHam No.2 Tahun 2013; Permendagri No.2 Tahun 2014; Perbup No.31 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Meliputi; Kelembagaan; Pengelolaan; Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2019
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana mengamanatkan kepada Bupati untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berbentuk struktural yang berada di bawah Sekretariat Daerah, sehingga perlu melakukan perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi Bagian Pengadaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
Dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu melakukan perubahan terhadap nomenklatur satuan organisasi yang ada pada inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dengan beralihnya kewenangan di bidang kemetrologian menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, maka perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap struktur organisasi serta tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hurfu b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.107 Tahun 2017; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.14 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Permen Perdagangan No.115 Tahun 2018; Perda Tanjabtim No.6 Tahun 2016; Perbup Tanjabtim No.31 Tahun 2016
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan ayat (2); Pasal 42; Pasal 43; Pasal 44; Pasal 45; Pasal 46; Pasal 83; Pasal 84; Pasal 86 ayat 4; Pasal 47; Pasal 88; Pasal 89; Pasal 90; Pasal 91; serta Menghapus Pasal 92; Mengubah Ketentuan Pasal 93; Pasal 94; Pasal 338 ayat (1) huruf d; Pasal 353; Menyisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 815A diantara Pasal 815 dan Pasal 816
18 hlmn; 3 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 71 Tahun 2018
PENGGOLONGAN - KODEFIKASI - BARANG MILIK DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2018/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yakni Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di bawah Penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang;
Perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2017.
Perbup Ini mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kodefikasi barang; Kode Lokasi; Kode Register.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 69 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2018/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014, Bupati/Wali Kota menetapkan rincian Dana Desa Untuk setiap Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 121/PMK.07/2018; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2019, meliputi: Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 68 Tahun 2018
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERSETUJUAN - PENOLAKAN - PEMENUHAN KOMITMEN - PERIZINAN BERUSAHA - LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN PEMENUHAN KOMITMEN ATAS PERIZINAN BERUSAHA YANG DITERBITKAN OLEH LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik, perizinan berusaha diselenggarakan melalui Sistem OSS dan diterbitkan oleh Lembaga OSS;
Setelah perizinan berusaha diterbitkan oleh Lembaga OSS, pelaku usaha mengajukan pemenuhan komitmen;
Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah memberikan persetujun/penolakan atas pemenuhan komitmen yang diajukan pelaku usaha, sesuai dengan kewenangan;
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Perizinan berusaha yang diterbitkan Oleh Lembaga Online Single Submission kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016; Perbup No. 12 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen atas Perizinan Berusaha yang DIterbitkan oleh Lembaga Online SIngle Submission Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Perbup No. 12 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan nonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang termasuk jenis perizinan berusaha dalam Sistem OSS, penyelenggaraannya dilaksanakan melalui Sistem OSS.
b. Penyelenggaraan melalui sistem OSS dari Izin dan nonIzin yang termuat dalam Perbup No. 12 Tahun 2018, dilaksanakan dengan berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dari Kementerian/Lembaga.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 67 Tahun 2018
PENJABARAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2018/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Tanjung jabung Timur No. 7 Tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2019, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur TA 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2019.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Pelaksanaan Penjabaran APBD Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2019 yang ditetapkan dalam Perbup ini dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 65 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2018/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Tanjung jabung Timur No. 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah, dipandang perlu membentuk UPTD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan surat persetujuan Gubernur Jambi No. S-061/108/SETDA.ORG.2.3/2018 Tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur , Perlu menetapkan perbup tentang pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 tahun 2014; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.6 tahun 2016; Perbup No.31 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi; Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
9 hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 64 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2018/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk UPTD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan surat persetujuan dimaksud pada huruf a dan surat persetujuan Gubernur Jambi Nomor S-061/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 Perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kabupaten Tanjung Jabung timur, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2016; Perbup No.31 Tahun 2016.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
8 hlmn; 2 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat