TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana kebakaran di Kabupaten Batang
dan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang dapat
lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan
Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Batang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja
Badan penanggulangan bencana daerah
Kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2014
PERBUP Kab. Batang No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
PERBUP Kab. Batang No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
Mengubah
Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2014/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014 Nomor 02531/DPA/2013 tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lainnya, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati batang nomor 74 tahun 2013 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten batang tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2014
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBERSIHAN, INSTALASI PENGELOLAAN LIMBAH SAMPAH DAN TINJA PADA DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Batang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 Nomor 13) serta memberikan pedoman pelaksanaan tugas Pejabat Stuktural dan Fungsional maka perlu disusun tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja Pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Bupati Batang Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis kebersihan, instalasi pengelolaan limbah sampah dan tinja pada dinas cipta karya, tata ruang dan energi sumber daya mineral kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan agar lebih berhasil guna
dalam pelaksanaannya, maka perlu disusun Sistem
Akuntansi Pemerintahan di Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan bupati tentang sistem akuntansi pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
199 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2014
STANDARISASI INDEKS BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, STANDARISASI INDEKS BIAYA PEMELIHARAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usuian perubahan Standarisasi Indeks Harga Barang di SKPD, dan untuk menyesumkan Standarisasi Indeks Harga sesum harga pasar tahun 2014, perlu dilakukan penyempumaan Standarisasi Harga Pemerintah Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2013 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemeriniah Kabupaten Batang Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Bupati Batang Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Batang Nomor 57 Tahun 2013;
Peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati batang nomor 57 tahun 2013 tentang standarisasi indeks biaya kegiatan dan honorarium, standarisasi indeks biaya pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah kabupaten batang tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendanaan Pendidikan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Ayat (4), Pasal 88 Ayat (5), Pasal 91 Ayat (3) dan Pasal 92 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelen^araan Pendidikan di Kabupaten Batang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendanaan Pendidikan di Kabupaten Batang;
Undang-undang nomor 9 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan bupati tentang pendanaan pendidikan di kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Toko Modern Di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, yang berpengaruh terhadap keberadaan pasar tradisional maka perlu penataan Toko Modern agar dapat saling memerlukan, saling memperkuat, serta saling menguntungkan dengan pasar tradisional; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pengawasan , pengendalian dan penataan pendirian toko modern di Kab Batang perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, agar pendirian toko modern sesuaid engan tata ruang di Kab Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a an huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penataan Toko Modern di Kab Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 1999; PP No 34 Tahun 2006; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2008; Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, penataan toko modern, keajiban, larangan dan sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2014
PEDOMAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanan pendlstribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu bagi Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Jenis Tertentu, perlu menyusun pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh pedagang eceran; bahwa dalam rangka kearifan lokal, perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat Kabupaten Batang untuk pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh pedagang eceran yang belum diatur dalam peraturan Presiden No. 15 tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah tuntuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan PresidenNomor 71 Tahun 2005; Peraturan Pesiden Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Batang tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2014
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBERSIHAN, INSTALASI PENGELOLAAN LIMBAH SAMPAH DAN TINJA PADA DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BATANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan efektifitas teknis operasional pengelolaan limbah sampah dan tinja yang mendukung program sanitasi, kesehatan di lingkungan perumahan dan permukiman, kelestarian lingkungan hidup, diperlukan suatu lembaga yang mengelola limbah sampah dan tinja; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 24), memungkinkan di bentuknya UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Dinas) pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Instalasi Pengelolaan Limbah Sampah dan Tinja pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah. Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan bupati tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis kebersihan, instalasi pengelolaan limbah sampah dan tinja pada dinas cipta karya, tata ruang dan energi sumber daya mineral kabupaten batang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kabupaten Batang Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa setiap orang pada dasamya berhak atas jaminan pelayanan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju masyarakat yang sehat, sejahtera, adil dan makmur; bahwa pembiayaan pelayanan masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak dijamin/non kuota Jaminan Kesehatan Nasionai (JKN) Penerima Bantuan luran (PBI) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Batang Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60/ Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2014;
Peraturan bupati tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (JAMKESDA) kabupaten batang tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat