STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2014/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan
keseragaman pelaksanaan tugas peningkatan kepatuhan
dan ketaatan masyarakat, serta penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Batang diperlukan Standar
Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat 6 Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undsmg Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Perattiran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2012;
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 56 Tahun 2014
STANDARISASI INDEKS BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, STANDARISASI INDEKS PEMELIHARAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2014/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun
Anggaran 2015 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna
dan berhasil guna sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, perlu menetapkan Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya
Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kabupaten Batang Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Standarisasi Indeks Pemeliharaan dan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 55 Tahun 2014
ANALISA STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2014/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa Penyusunan Anggaran Berdasarkan
Prestasi Kerja dilakukan berdasarkan Capaian Kinerja, Indikator
Kinerja, Analisa Standar Belanja, Standar Satuan Harga dan
Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan sesuai Peraturan
Perundang-undangan; bahwa agar pendekatan berbasis prestasi kerja mampu
mewujudkan anggaran yang efektif, efisien dan ekonomis, perlu
ditetapka Analisa Standar Belanja yang digunakan oleh Tim
Anggara Pemerintah Daerah dalam Menilai Kewajaran atas
Anggaran Program/Kegiatan yang diajukan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Batang
Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Batang Nomor 57 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 54 Tahun 2014
TEKNIS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2014/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran Pengelolaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Batang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati Batang Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BATANG TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2014/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 72 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, para fungsionaris daerah, 1 Asisten II Sekda, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala bagian Hukum yang diuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Non-Pertanian di Kabupaten Batang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati batang nomor 72 tahun 2013 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di kabupaten batang tahun anggaran 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penandatanganan Naskah Dinas Oleh Bupati Batang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu membenahi sistem dan prosedur penandatanganan naskah dinas yang diterbitkan oleh Bupati; Bahwa setiap produk naskah dinas yang ditandatangani oleh Bupati yang berimplikasi pada kebijakan dan hukum harus dikaji secara komprehensif dan terkoordinasi oleh instansi terkait secara proporsional yang berkaitan dengan substansi, redaksi, dan tata naskah dinas; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penandatanganan Naskah Dinas oleh Bupati Batang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009.
Peraturan Bupati tentang Penandatanganan Naskah Dinas oleh Bupati Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 43 Tahun 2014
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2014/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya Perizinan dan Non Perizinan dibidang Penanaman Modal pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu maka perlu pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; raturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non-Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 42 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013;
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; 1 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2012; Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 40 Tahun 2014
PEDOMAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN MENJADI NON PERTANIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedauiatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasionai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian di kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 39 Tahun 2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
khususnya Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Batang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Batang;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan . Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang standar operasional
Prosedur pelayanan perijinan pada badan
Penanaman modal dan perijinan terpadu
Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat