PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 824 peraturan dalam 0,012 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 95 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 94 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 93 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 92 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 91 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 90 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 89 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERBUP Kab. Batang No. 106 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 88 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 87 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 86 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Struktur Organisasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan