Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan di berl akukannya Peraturan Pemeri ntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Batang;
ndang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Per at uran Daer ah Kabupaten Bat ang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kecamatan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kelurahan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2002 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 30 Tahun 2000 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan perencanaan pembangunan daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi inspektorat, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi badan kepegawaian daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan pemberdayaan masyarakat, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi badan lingkungan hidup, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kantor perpustakaan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor arsip daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyarakat, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kantor ketahanan pangan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi rumah sakit umum daerah, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi satuan polisi pamong praja, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2002, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2003 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemeri ntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 31 Tahun 2000 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan perti mbangan sebagai mana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga, Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Kebersihan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organi Sasi Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usahamikro Kecil Menengah, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Sosial, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 31 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2003 dicabut.
57 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2008
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tah
un 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka, Peraturan Daer
ah Kabupaten Batang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan saa
t ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwaki
lan Rakyat Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerint ah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sekretariat daerah, kedudukan, tugas pokok dan pembidangan staf ahli, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 29 Tahun 2000 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN - KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2005, Pemerintah Daerah berhak dan wajib untuk mengurus urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa agar urusan pemerintahan dapat terlaksana secara efektif, efisien dan optimal berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka urusan pemerintahan tersebut perlu dikelola dengan sebaik-baiknya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan, urusan pemerintahan sisa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PT. Bank Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta memberdayakan usaha daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa hasil penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan menunjang upaya meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Jawa Tengah;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan penyertaan modal, prinsip dan syarat-syarat penyertaan modal, obyek, sumber dan besaran penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2007 - 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap daerah diwajibkan menyusun dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah; bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Batang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 150 ayat (3) huruf e, maka Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2007-2012;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2007-2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap daerah diwajibkan menyusun dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Batang dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batang Tahun 2005-2025;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batang Tahun 2005-2025 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini sehingga perlu adanya penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemeri ntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiders Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ti ngkat II Batang Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TIngkat II Batang Nomor 10 Tahun 1999 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di berlakukannya Undang-undang Nomor 3 2 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan/atau pengangkatan Perangkat Desa perlu diganti; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, persyaratan, mekanisme pengangkatan, penjaringan dan penyaringan, masa jabatan, kedudukan keuangan perangkat desa, uraian tugas, kewajiban dan larangan, sikap netralitas perangkat desa dalam melaksanakan tugas, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat