Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dapat menimbulkan penyakit, merusak kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya sehingga dapat
menggoyahkan kehidupan keluarga serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pemberantasan Tuna Susila di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, pelarangan, penindakan, partisipasi masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, rehabilitasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1986 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya atas pengelolaan air minum di Kabupaten Batang, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian, kedudukan, sifat, tujuan dan kegiatan usaha, modal, pengelolaan, organ PDAM, pegawai, dana pensiun, asosiasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tarif, tahun buku dan laba, pemeriksaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 5 Tahun 2000 dicabut.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011
KEUANGAN DAN BARANG DAERAH - TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah
yang timbul akibat perbua
tan melanggar hukum, lalai dan/atau
salah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara
atau p
ejabat lain, harus diselesaikan dan/atau ditagih agar
kerugian daerah dapat di
kembalikan; bahwa penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh
kekurangan perbendaharaan diselesaikan melalui tuntutan
perbendaharaan, sedangkan kerug
ian daerah yang disebabkan
oleh pegawai bukan bendahara atau p
ejabat lain diselesaikan
melalui tuntut
an ganti rugi; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten
tang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah
, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan
ganti rugi keuangan dan barang daerah, perlu diatur dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, daluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, tim penyelesaian kerugian daerah, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin; bahwa untuk menanggulangi HIV dan AIDS serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan rehabilitasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; Perpres No 75 Tahun 2006; Perpres No 75 Tahun 2006; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, kebijakan dan strategi, penularan HIV, langkah-langkah penanggulangan, kewajiban dan larangan, komisi penanggulangan AIDS, peran dan tanggungjawab ODHA, peran serta masyarakat, pembiayaan, bentuk dan jenis program penanggulangan HIV dan AIDS, pembinaan, koordinasi dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PAsal 2 ayat (2) huruf k UU No 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 40 tahun 1996; PP No 24 Tahun 1997; PP No 37 Tahun 1998; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat pajak terutang, kentuan bagi pejabat, pemungutan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib pajak, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana., pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda Kab Batang tentang Pajak Air Tanah;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; PP No 22 Tahun 1982; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 1999; PP No 65 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa yang wajib dilindungi dan dilestarikan agar tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup manusia dan makhluk hidup lainnya baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang; bahwa pembangunan dan berbagai kegiatan manusia yang makin meningkat
mengandung risiko terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup, sumber air dan ruang terbuka hijau yang dapat mengakibatkan
menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perlu
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan
konsisten oleh semua pemangku kepentingan; bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Batang meninbulkan berbagai
permasalahan lingkungan hidup yang potensi terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya
kualitas lingkungan hidup sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup
masyarakat dan pembangunan berkelanjutan; bahwa dalam rangka mengelola kegiatan pembangunan di Kabupaten
Batang dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas, serta untuk
mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup perlu dilakukan
pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif, taat asas, terpadu,
berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan dan penanganan limbah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pemanfaatan air tanah, konservasi, pemeliharaan lingkungan hidup, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, larangan, insentif dan disinsentif, sistem informasi, pengawasan dan penegakan hukum, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan peningkatan mutu
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, maka perlu
mengadakan perubahan tarif guna mengimbangi peningkatan dan
operasional pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan
masyarakat dan aspek keadilan; bahwa
besarnya tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bata
ng Tahun 2000 Nomor 5 Seri C Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang
Tahun 2004 Nomor 2 Seri C Nomor 1) sudah tidak sesuai karena biaya
penyediaan layanan cukup besar dan sudah tidak efektif lagi untuk
mengendalikan permintaan layanan kesehatan tersebut sehingga perlu
di
sesuaikan; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Keseh
atan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor
1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang diabut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan adalah merupakan hak manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita – cita
bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Pembukaan UUD RI Tahun 1945 ; bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Batang, diperlukan upaya dan langkah – langkah melalui pemberian dan peningkatan pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - undang Nomor 44 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah daerah, sumber daya pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2010
DANA CADANGAN DAERAH - PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Batang pada tahun 2011 akan
menyelenggarakan demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Batang untuk periode jabatan 2012- 2017; bahwa dana yang diperlukan guna memenuhi kegiatan
penyelenggaraan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Batang tersebut cukup besar yang tidak dapat dipenuhi
dalam satu tahun anggaran
maka penganggarannya dialokasikan
melalui penyisihan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang tahun anggaran 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2007, Pasal 63 paragraph 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, jumlah dan sumber dana cadangan daerah, jenis kegiatan yang dibiayai dan jadwal penyediaan dana cadangan daerah, penatausahaan dana cadangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat