Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/No.37 Seri E Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa daJam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 32 ayat (3} Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus di
Kabupaten Purworejo; b. bahwa pendidikan khusus sebagalmana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan daJam bentuk
penyclanggaraan pendidikan inklusi; c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Pendidikan lnklusi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ten tang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 430 l};
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)1
sebagaimana telah diub.ah beberapa kali, tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 199 t Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3460);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3484), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3974);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
IO. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 51051, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157); 11. Peraturan Mentcri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 Tentang Standar isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 6 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Sekolah Dasar/Madrasah ibtidaiyah !SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta
Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat yang istimewa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo [Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyclenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelcnggaraan pendidikan inklusi adalah:
a. Mcmbcrikan kcscmpatan seluas-luasnya kepada sernua peserta
didik yang memiliki kelainan Iisik, emosional, mental dan social
atau memiliki potensl kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
memperoleh pendldlkan yang bennutu sesual dengan kebutuhan
dan kemampuannya;
b. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai
keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik
sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2012.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2012/No.36 Seri E Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendanaan dan Pengelolaan Dana Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasa1 52 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Pwworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang PenyeJenggaraan Pendidikan,
perlu adanya pedoman dalam pendanaan dan
pengelolaan dana pendidikan yang diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendanaan dan
Pengelolaan Dana Pendidikan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4960);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4863);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
11. Pcraturan Pcmerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5!05)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 teotang
Pcrubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tabun 20 IO ten tang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157); 12. Pe.raturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Nonpersonal
Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah (SD/Ml),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA}, Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah At.as war Biasa (SMALB);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan
Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan
Pendidikan Dasar;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Puiworejo Tahun 2010 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis biaya pendidik:an meliputi:
a. biaya satuan pendidik:an;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/No.24 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pclaksanaan dan pengawasan pembangunan tahunan
daerah, Pemerintah Daerah tiap tahun wajib menyusun
Rencana Kerja Pembangunan Daerah; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan dan
perkembangan kondisi dan siruasi daerah yang meliputi
asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan,
prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah serta kondisi lainnya,
maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, serta memperhatikan
ketentuan PasaJ 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 20 IO
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Purworcjo Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010
Nomor 3);
15. Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 20ll-2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 201 l
Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun
2011 tentang Rcncana Tata Ruang wilayah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten PurworejoTahun 2011 Nomor 27);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012
Nomor 3).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 merupakan dolcumen perencanaan pembangunan Kabupaten
Purworejo untuk Tahun 2012 dan sebagai pedoman penyusunan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012. Sistematika Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2012 adalah scbagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan Tahun Lalu dan
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
BAB Ill : Rancangan Kcrangka Ekonomi Makro Daerah dan Kerangka
Pendanaan
BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2012
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah Berdasarkan
Urusan Kewilayahan
BAB VI : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/No.34 Seri E Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Retribusi Persampahan/ Kebersihan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,
merupakan salah satu bentuk Retribusi Daerah yang
perlu dikelola dengan sebaik baiknya guna
mendukung pembiayaan pelayanan kepada
masyarakat dan sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah; bahwa dalam pengclolaan Rctribusi sebagaimana
dimaksud pada huruf a, khususnya untuk
pemungutan Retribusi Pelayanan
Pcrsampahan/Kebcrsihan, perlu diatur Petunjuk
Pelaksanaan agar tercipta suatu kepastian hukum
dan dapat diselenggarakan secara efektif dan
efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tcntang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/ Kebersihan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007
Nomor 17};
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 201 l tentang Retribusi Pelayanan
Pcrsampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 5);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap orang pribadi atau Sadan yang mendapatkan pelayanan
persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah wajib membayar
Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Oaerah
Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/No.33 Seri E Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Terminal Penumpang maka dalam
pelaksanaannya perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
perlu dit.etapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Terminal Penumpang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Llnglrungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No.mor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tcntang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tabun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527) ; 5. Peraturan Pcmerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Pcraturan Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Dacrah Kabupaten Purworejo Tahun
2008 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupatcn Purworejo Nomor 18 Tahun
2011 Penyelenggaraan Terminal Penumpang (Lembaran
Oaerah Kabupatcn Purworejo Tahun 2011 Nomor 18);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tipe terminal penumpang terdiri dari:
a. Terminal Penumpang Tipe A;
b. Terminal Penumpang Tipe B; Dan
c. Terminal Penumpang Tipe C.
d. Terminal Penumpang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2012.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2012/No.32 Seri E Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pwworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha, maka untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah
tersebut perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tent.ang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pwworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1963 Nomor 10. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4282);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerab Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun
2002 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2002 Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun
2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011
Nomor 17);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bidang usaha dan kegiatan usaha PDAU mcliputi:
a. perhotclan;
b.jasa;
c. produksi; dan
d. perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka kentuan yang terdapat
pada:
a. Keputusan Bupati Purworejo Nomor 37. A Tahun 2002 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bidang Usaha Jasa
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo;
b. Keputusan Bupati Purworejo Nomor 37. B Tahun 2002 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bidang Usaha
Perdagangan Umum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Purworejo;
c. Keputusan Bupati Purworejo Nomor 37. C Tahun 2002 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bidang Usaha
Produksi Perusahaan Daerab Aneka Usaha Kabupaten Purworejo; dan
d. Keputusan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ketentuan
Pokok Kepegawaian dan Keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Kabupaten Purworejo; sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini, dinyatakan
tetap berlaku
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2012/No.30 Seri E Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pemberian izin air tanah,
maka dengan Pcraturan Bupati Purworejo Nomor
21 Tahun 2012 telah ditetapkan Tata Cara
Pcnerbitan lzin Air Tanah; b, bahwa dengan adanya perkcmbangan keadaan
dan tingkat kcbutuhan, beberapa ketcntuan yang
diatur dalam Peraturan Bupati scbagaimana
dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai 1118i,
schingga perlu scgcra dilakukan perubahan dan
penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Pcraturan Bupati Purworejo Nomor 21
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan lzin Air
Tanah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 2015);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor
3419); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor
4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan den Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2008 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3721);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4858);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4859); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang lzin Llngkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
34);
15. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Di
Provinsi Jawa Tengah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2010 Nomor 17);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
27 Tahun 2011 tentang Rencana Umum Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor
27);
19. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun
20 IO tentang Tata Cara Penerbltan lzln Air Tanah
(Serita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012
Nomor21);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Air Tanah (Serita
Daerah Kabupaten Purworcjo Tahun 2011 Nomor 21)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
Bupati Purworejo Nomor 21
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Air Tanah (Serita
Daerah Kabupaten Purworcjo Tahun 2011 Nomor 21)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/No.29 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 dan Pasal 53 Peraturan Bupati
Purworejo Nomor l Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012; b. bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, masih terdapat pergeseran
anggaran, dan pembetulan rekening anggaran yang
harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat
Keputusan DPRD Nomor 1314/DPRD/2012 tanggal
13 Juni 2012 tentang Rekomendasi Atas Laporan
Hasil Perneriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Terhadap Laporan Keuangan Pernerintah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2011, serta kebutuhan
mendesak lainnya, yang harus dilaksanakan
mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2011
dan Pasal 55 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1
Tahun 2012, pergeseran anggaran untuk keperluan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan memberitahukan kepada
Pimpinan DPRD serta ditampung dalam Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Angaran 2012;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tcntang
Perbendaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43551;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang
Sistem Percncanaan Pernbangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371
sebagaimana tclah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 4844);
10. Uodang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemcrintahan Dacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retrlbusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44161 scbagaimana telah diubah
beberapa kali, tcrakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Alas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712); 13. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 23 Tahun 2005 tcntang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pcmerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tcntang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instans! Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pcmberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2010 Nornor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51651;
24. Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Oaerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52191;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dcngan Peraturan Menteri Oalam Negcri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kcdua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
26. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 22 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
27. Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2007 Nomor 3};
28. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Millk
Oaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tabun 2008 Nomor 4);
29. Peraturan Daerab Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tabun 2008 Nomor 4);
30. Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerab Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor
14);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tabun 2010 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Purworcjo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2010 Nomor 3);
32. Peraturan Oacrah Kabupatcn Purworcjo Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Mcnengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupatcn Purworejo
Tahun 2011; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29
Tahun 2011 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupatcn Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nornor 29);
34. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2011
tentang Rencana Kerja Pcmbangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 (Serita Daerah
Kabupaten Purwore]o Tahun 2011 Nomor 23.A);
35. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011
tentang Pcnjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 72) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 2);
36. Peraturan Bupati Purworejo Nomor I Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor l);
37. Peraturan Bupati Purwore]o Nomor 5 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo (Belita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2012 Nomor 5);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73
Tahun 2011 Ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 72), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purwore]o Nomor 6 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun
2011 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 6)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73
Tahun 2011 Ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 72), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purwore]o Nomor 6 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun
2011 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 6)
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan
Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang
mempunyai hak untuk melakukan pengaduan akibat
dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungari
hidup; sebgaimana dimaksud pada huruf a, perlu pedoman
tentang tata cara pengaduan dan penanganan
pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup; dimaksud da1am huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat
Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan
Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2: UndangUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Izin Linglcungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Peraturan Menteri Linglcungan Hidup Nomor 9 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan
Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau
Perusakan Linglcungan Hidup;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:
a. masyara.kat dalam melakukan pengaduan; dan
b, Kantor Lingkungan Hidup dalam melakukan penanganan pengaduan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata cara pengaduan; dan
b. penanganan pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2012/No.26 Seri E Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 34 Tahun 2007
tentang Pedoman Administrasi Kelurahan,
Pemerintah Daerah wajib membina dan
mengawasi pelaksanaan Administrasi Kelurahan; b. bahwa sebagai salah satu bentuk pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Administrasi
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a
adalah dengan menyusun pedoman dalam
pelaksanaan Administrasi Kelurahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Administrasi Kelurahan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana teiah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4588); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun
2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pwworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Pwworejo Tahun 2008 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2008 Nomor 14).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan
pedoman bagi Lurah dalam melaksanakan Administrasi Kelurahan. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk mewujudkan
keseragaman, ketertiban dan kepastian pencatatan data dan
informasi kegiatan-kegiatan Kelurahan pada Buku Administrasi
Kelurahan sehingga dapat terlaksana secara berdaya guna dan
berhasil guna. Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Jenis , bentuk dan model Administrasi Kelurahan;
b. Pelaksanaan Administrasi Kelurahan; dan
c. Pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat