Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2012/No.48 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dao Belanja Daerah
kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012, beberapa
target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah
mengalami perubahan sehingga mempengaruhi target
kinerja penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2012; b. bahwa sehubungan dengan keadaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka Lampiran Peracuran
Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Penetapan Target Kincrja Penerimaan Dan Tata Cara
Pernberian lnsentif Pajak Daerah Dan Retribusi Dacrah
Kabupaten Purworejo sudah tidak sesuai lagi , sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka pcrlu
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13
Tahun 2012 tentang Penetapan Target Kinerja den Tata
Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara/
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l3 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2007 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 14);
14. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 43 Tahun 2011
tentang Pcnjaba.ran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 43);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Penetapan Target Kinerja dan Tata Cara Pemberian lnsentif Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2012/No.47 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan/atau Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian negara
dan/ atau daerah sebagai akibat perbuatan melanggar
hukum at.au kelalaian oleh bendahara dan selain
bendahara atau pihak ketiga, perlu diatur tata cara
penyelesaian kerugian negara dan/ at.au daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Purworejo tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara dan Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Negara
Nomor 304) sebagaimana tc1ah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tent.an Perubahan At.as
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tenta.ng
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua At.as Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
17. Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik
Oaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2008 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. informasi;
b. penyelesaian ganti kerugian negara dan/atau daerah terhadap
bendahara dan selain bendahara;
c, kadaluarsa;
d. penghapusan;
e. penyetoran;
r. sanksi. lnformasi tentang kerugian negarn dapat diketahui dari:
a. pengawasan aparat pengawasan fungsional intern dan aparat
pengawasan fungsional ekstcm;
b. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung atau kepala
SKPD;
c. perhitungan ex officio;
d. informasi dari media massa dan media elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 46 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 51.2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2012/No.46 Seri E Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daemh Kabupaten Purwo.rejo Nomor 2 Tahun 2012
tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Untuk Desa, maka dalam pelaksanaannya
perlu diterbitkan Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil
Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai.mana
di.maksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Untuk Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daemh Kabupaten Dalam
Li.ngkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang· Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tamhahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tabun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 8); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan
Desa (Lcmbaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2010 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lcmbaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2010 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Desa (Lcmbaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 2);
17. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2011
tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa,
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
18. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dese;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam menyalurkan Bagi Hasil PDRO;
b. memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa
dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Bagi Hasil PDRD. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyaluran dan
pengelolaan Bagi Hasil PDRD;
b. mewujudkan tertib administrasi dalam penyaluran dan pengelolaan
Bagi Hasil PDRD. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Besaran dan Alokasi Bagi Hasil PDRD;
b. penyaluran Bagi Hasil PDRD;
c. penggunaan Bagi Hasil PDRD;
d, perubahan penggunaan Bagi Hasil PDRD;
e. pertanggungjawaban dan pelaporan Bagi Hasil PDRD; dan
f. pembinaan dan pengawasan Bagi Hasil PDRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 45 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2012/No.45 Seri E Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Berburu Burung, Ikan dan Satwa Liar Lainnya untuk Kepentingan Penelitian, Ilmu Pengetahuan dan/atau Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya mendukung kelestarian satwa
dan ekosistemnya di Kabupaten Purworejo, maka
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan dan
Satwa Liar Lainnya. b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung,
Ikan dan Satwa Liar Lainnya, kegiatan perburuan
dapat dilakukan antara lain untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan dan/ atau pendidikan
setelah memperoleh izin dari Bupati; c. bahwa untuk memberikan pedoman dalarn
penyelenggaraan pemberian izm sebagaimana
dimaksud pada hururf b, sesuai ketentuan dalam
Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor I Tahun
2012 tentang Perburuan Burung, Ikan clan Satwa
Liar Lainnya, perlu mengatur persyaratan dan tata
cara pemberian izin dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dirnaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang, Tata Cara
Penerbitan Izin Berburu Burung, Bean clan Satwa
Liar La.innya untuk Kepentingan Penelitian, llmu
Pengetahuan dan/ atau Pendidikan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Llngkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention On Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3556);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3888);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 3 I Tahun 2004 ten tang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994
tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3544); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3803);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
PemanJaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3804);
l l. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya lkan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4779);
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.18/Menhut·
0/2010 tentang Peraturan Menteri Kehutanan
tentang Surat Izin Berburu dan Tata Cara
Permohonan lzin Berburu;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Dacrah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Oaerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, lkan dan
Satwa Liar Lainnya (Lembaran Dacrah Kabupaten
Purworejo Tahun 2012 Nomor l);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan
landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Izin berburu untuk
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan/ atau pendidikan. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar penyelenggaraan
pelayanan lzin Berburu untuk kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan dan/ atau pendidikan dapat terlaksana secara efisien,
efektif dan selektif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2012/No.43 Seri A Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa scbagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2012, perlu d1tetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2012 sebagai landasan
operasional pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312), scbagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tent.ang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tent.ang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambe.ban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tent.ang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tent.ang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 12. Pcraturan Pcmerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah diubah beberapa kall, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor llO, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
17. Peraturan Pcmerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Pcnyusunan dan Penerapan
Standar Pclayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ..
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
lnscntif Pemungutan Pajak Daerah dan Ret:ribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5275);
25. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menter! Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
At.as Pe.raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor
14);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2010 Nomor 3);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pu.rworejo Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 29);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2011 Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupatcn Purworcjo Tahun Anggaran
2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworcjo
Tahun 2012 Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 2012
Nomor 14);
35. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2012
tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2012 Nomor 35);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I Pcraturan ini. Pelaksanaan Penjabaran Perubahan APBD yang ditet.apkan dalam
Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalarn Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Pcrubahan Satuan Kerja Pcrangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2012/No.42 Seri E Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pengelolaan Alokasi Dana Desa, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pcrubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa; b. bahwa dalam pelaksanannya, terdapat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga
Peraturan Bupati tersebut perlu diubah;
c. bahwa berdasa.rkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pcmbentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Linglrungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286); 3. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nemer 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 44371,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemeri.ntah Pusat clan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tcntang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 2 ); 11. Peraturan Daerah Kabupaten PUiworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten
PUiworejo Tahun 2007 Nomor 3); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009
Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kabupaten PUiworejo Nomor 13
Tahun 20 l l tentang Aloka&i Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten PUiworejo Tahun 2011 Nomor 13); 15. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Pcngelolaan Keuangan Desa; 16. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
PUiworejo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati PUiworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati PUiworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 41 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2012/No.41 Seri A Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa setelah ditetapkannya Pcraturan Bupati
Purworejo Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012,
masih terdapat pergeseran anggaran dan penambahan
anggaran yang dibiayai dari dana transfer yang sudah
jelas peruntukannya, yang harus dilaksanakan
mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 dan Pasal
SS Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012, perubahan anggaran untuk keperluan
· sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD serta
ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun
2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2012;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Llnglrungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambah.an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Kcuangan Oacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Rcpublik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemcrintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593}; 20. Peraturan Pemcrintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lcmbaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lcmbaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambah.an Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 4864);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pcmanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 51651;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5219);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dacrah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lcmbaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor4);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Dae.rah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005·
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2010 Nomor 3); 32. Peraturan Daerab Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011·
2015 (Lcmbaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nornor 29
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
(Lcmbaran Daerab Kabupaten Purworejo Tahun 2011
Nomor29);
34. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2011
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 (Serita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 23.A);
35. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 73 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
(Serita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011
Nomor 72) scbagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29
Tahun 2012 tentang Perubahan Kcdua Atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011 ten tang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita
Daerab Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 29);
36. Peraturan Bupati Purworejo Nomor I Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor I);
Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun
2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Ka bu paten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 72), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73
Tahun 2011 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 29)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun
2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Ka bu paten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 72), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73
Tahun 2011 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 29)
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2012/No.40 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka untuk
mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut,
perlu diterbitka.n petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pclaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pwworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Noroor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalaro
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Noroor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
• Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Noroor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
scbagairnana tclah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pcrubahan Kcdua Alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 45781;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemcrintahan antara Pemcrintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 47371;
8. Peraturan Daerah Kabupalen Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Purworejo Tahun
2007 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
10. Peraturan Dacrah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dasar pengenaan Pajak adalah nilai jual hasil pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25 % (Dua puluh lima persen). Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan diri dan melaporkan Objek
Pajak kepada Kepala DP2KAD dengan menggunakan SPOPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2012/No.39 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
terhadap lingkungan hidup agar tercipta lingkungan
hidup yang lestari dan berkelanjutan, diperlukan
upaya pengendalian terhadap usaha dan/ at.au
kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan
hidup, melalui pernberian izin lingkungan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalarn rangka pemberian izin lingkungan
sebaga.imana dimaksud pada huruf a, perlu
mengatur tata cara penerbitan izin lingkungan yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penerbitan Izin Lingkungan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4377); 4. Undang-Undang Nomor 32 Talmo 2004 tentang
Pemeri.ntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3721);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor28);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor
27);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan
landasan hulcum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam
penerbitan Izin Lingkungan (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pelaksanaan
penerbitan izin Lingkungan dapat terselenggara secara efisien, dan
efektif. Setiap Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau
UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2012.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/No.38 Seri E Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk rnemberikan arahan dan pedoman
dalam pengelolaan pendidik dan tenaga
kependidikan di Kabupaten Purworejo, perlu
disusun pedoman pengelolaan pendidik dan tenaga
kependidikan; b. bahwa sesuai ketentuan daJam Pasal 43 dan Pasal
44 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
ketentuan mengenai pendidik dan tenaga
kependidikan diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4960);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor4561);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4941);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/ Madrasah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam
Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32
Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi
Guru yang Bertugas di Daerah Khusus;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36
Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi
Bagi Guru;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40
Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam
Jabatan Melalui Jalur Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Pcndidikan NasionaJ Nomor 41
Tahun 2007 tcntang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tcntang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/ Madrasah;
19. Peraturan Mcnteri Pendidikan Nasional Nomor 25
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratoriumn
Sekolah/Madrasah;
21. Pcraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor;
22. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2005 tentang Standar Minimal Pendidikan TK/RA,
SO/Ml, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, Pendidikan
Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
23. Pcraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2008 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan adalah
mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional,
bertanggung jawab, sejahtera dan berkeadilan. Ruang lingkup pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan,
meliputi:
a. Hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan:
1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pant.as dan
memadai;
2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas;
4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak at.as
hasil kekayaan intelektuaJ;
5. Kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana, dan
fasilitas pendidik untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas. b. Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan
tenaga kependidikan. c. Pemberian bantuan pendidik dan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2012.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat