Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2012/No.62 Seri D Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 112
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
18 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas
Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undarlg
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tel'ltan8
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2006 tentang Pedoman Organleasi dan Tatll. ~erja
Sadan Penanggulangan Bencana Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 17);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Badan mempunyai tugas pokok:
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana,
penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan
setara;
b. menetapkan standarisasi
penanggulangan bencana
undangan;
c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menctapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati
setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat
dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam
rangka penanggulangan bencana;
h. mempertangungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 61 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2012/No.61 Seri D Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 112
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupeten Purworejo, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Purworejo tentang Penjabaran Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan · Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupeten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penat.aan Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraruran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworcjo
Tahun 2008 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 17);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kewenangan
Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan
aset Daerah yang meliputi:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Bclanja Daerah;
b. menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Bclanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Bclanja Daerah ;
c. menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Bclanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah ;
d. melaksanakan pcngelolaan pcndapatan Daerah yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
e. melaksanakan fungsi Bcndahara Umum Daerah (BUD);
f. melaksanakan pcngelolaan kekayaan Daerah;
g. menyusun laporan keuangan yang merupakan pcrtanggungjawaban
pclaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h. melaksanakan tugas Iainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 30 K Tahun 2008 tentang Penjabaran Togas Pokok,
Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asel Daerah Kabupaten Purworejo, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 60 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2012/No.60 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalarn rangka melaksanakan ketentuan Pasal 112
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupa.ten Purworejo Nomor 18
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Oaerah Kabupa.ten Purworejo, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupa.ti Purworejo tentarlg Penjabaran Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja lnspektorat Kabupaten
Purworcjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ten tang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa. kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/220/M.PAN/7 /2008 tentang Jabatan
Fungsional Auditor dan Anglea Kredltnya;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 Tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lemberan Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun
2012 tentang Organisasl dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 17);
Materi Pokok Perbup ini adalah: lnspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah, pelaksanaan
pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan
pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 30 N Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok,
Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 59 Tahun 2012
PENGATURAN-TEMPAT-DAN-USAHA SERTA PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2012/No.59 Seri E Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pengaturan tempat dan usaha
serta pembinaan bagi Pedagang Kaki Lima di
Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta
Pembinaan Pedagang Kaki Lima; b. bahwa guna memberikan pedoman dalam
pelaksanaan Pcraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu disusun Peraturan
Bupati sebagai petunjuk pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pcraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan
Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23
Tahun 2000 tentang Visi dan Misi Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2000 Nomor 23);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha
serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Puworejo Tahun 2008 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 27);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kegiatan PKL dilaksanakan di lokasi yang ditetapkan oleh Bupati
sebagai lokasi usaha PKL. PKL yang menjalankan kegiatan/ usaha pada lokasi yang tidak sesuai
peruntukannya dapat dilakukan pemindahan atau relokasi ke lokasi
yang sesuai peruntukannya. Apabila telah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ternyata PKL
belum pindah, maka dilakukan pembongkaran terhadap tempat
usaha PKL tanpa pemberian ganti rugi kepada PKL yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 56 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2012/No.56 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan
Kesehatan Hewan, setiap orang perorangan atau
korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum yang memberikan pelayanan jasa
medik veteriner wajib memiliki izin dari Bupati; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pedoman
tentang perizinan pelayanan jasa medik veteriner; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Perizinan Pelayanan
Jasa Medik Veteriner;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4473) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3509);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4002);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010
Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman
bagi dokter hewan, pelaku usaha kesehatan hewan, dokter hewan
berwenang, otoritas veteriner, organisasi profesi dokter hewan clan
Pemerintah Daerah serta semua pihak yang berkaitan dengan
pelayanan jasa medik veteriner. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan arahan bagi terlaksananya sistem kesehatan hewan
nasional melalui pelayanan jasa medik veteriner;
b. memberikan jaminan kepastian, kenyamanan dan/atau
ketentraman bagi klien (pemilik) selaku pengguna layanan jasa
medik veteriner;
c. memberikan jaminan kepastian berusaha bagi dokter hewan
praktek dan pelaku usaha dibidang pelayanan jasa medik veteriner;
d. memberikan arahan bagi otoritas veteriner /dokter hewan
berwenang dalam melaksanakan pengawasan dan/atau pembinaan
kegiatan pelayanan jasa medik veteriner;
e. memberikan arahan bagi organisasi profesi dokter hewan dalam
bekerja sama dengan otoritas veteriner dalam pembinaan praktek
kedokteran hewan; dan
f. menetapkan standar pelayanan minimal pelayanan jasa medik
veteriner dan meningkatkan derajat kesehatan hewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 53 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013
PERBUP Kab. Purworejo No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2012/No.53 Seri A Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: ahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 19 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworcjo Tahun Anggaran 2013, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan
operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2013;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tent.ang
Perubahan Ketiga Alas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistern lnformasi Keuangan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi
Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintab Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kincrja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidika.n (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864); 20. Peraturan Pemerinlah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor l 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerinlah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 I I
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerinlah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5275);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
tera.khir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I 3
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
201 I tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan
Belanje Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012 tentang Perubahan Alas Peraturan Menteri
Dalam Negcri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberien Hibah dan Bantuan Sosial dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
20 I 2 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2013;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
3 I. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Oaerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2010 Nomor 3);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2011 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011-2015 [Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 201 l Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan {Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 6);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18
Tahun 20 I 2 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor
17);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Pu.rworejo Nomor 19
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2013 Nomor 18);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2012/No.52 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyediakan pupuk guna
kepentingan petani, maka berdasarkan Peraturan
Oubemur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
telah dialokasikan pupuk bersubsidi untuk
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2013; b. bahwa guna memberikan pedoman dalam
pendistribusian pupuk sesuai dengan kebutuhan
masing-masing Kecamatan dan untuk menjaga
tingkat harga pupuk di Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
sektor pertanian di Kabupaten Purworejo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lcmbaran Negara Republilc Indonesia
Nomor 3478); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubaha.n Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalarn Pengawasan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2011;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan
N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /
M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Permentan/
SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
10. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pe.rtanian
di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani, Pekebun, Petemak
yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (Dua)
hektar atau pembudidaya ikan dan/atau udang dengan luasan
maksimal 1 (Satu) hektar, setiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2012/No.51 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan
arsip keuangan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, maka telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2009
tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; b. bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan
dan perubahan peraturan perundangan-undangan
di bidang kcarsipan, serta dengan semakin
kompleksnya penyusutan arsip keuangan, maka
jadwal retensi arsip keuangan sebagaimana
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersebut pada
huruf a sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati
yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dcngan
memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor. P.JRA/70/2012, Tanggal
17 Desember 2012 perihal Persetujuan Jadwal
Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten
Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang·Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 ·. Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 43 Tahun 1985 tentang Pedoman
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Jadwal
Retensi Arsip Keuangan di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip
Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Jadwal Retensi
Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 30 Seri E
Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
PERBUP Kab. Purworejo No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2012/No.50 Seri E Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari, maka
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan
Daerah tersebut perlu diterbitkan petunjuk
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 lentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum;
9. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman
Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Peraturan Daerah Tingkat n Purworejo Nomor 85
Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Daerah Tingkat II Purworejo;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Perwitasari (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 15);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bidang usaha dan kegiatan usaha PDAM meliputi :
a. penyediaan air minum;
b. jasa penarikan rekening dari pihak di luar PDAM;
c. kegiatan usaha lainnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direksi . Struktur organ PDAM terdiri dari :
a. Bupati;
b. Dewan Pengawas;
c. Direksi, yang membawahi :
1. SP!;
2. Bagian Administrasi;
3. Bagian Teknik;
4. Cabang PDAM; (2) Pengembangan struktur organ PDAM dan tata kerja disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan PDAM dengan memperhatikan
jumlah pelanggan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang
ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2012.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2012/No.49 Seri E Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A.
Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A
Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Purworejo; b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan, maka Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana
dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu segera dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan
peraturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua At.as
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A. Tahun 2008
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t.entang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
, Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Pcraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran NegllJ"a Republik Indonesia Nomor
4502);
10. Pcraturan Pcmerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Oaerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 136, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574 ); Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575 ); Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pcroerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Tahun 2009
tentang Sistem Pengendalian lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tent.ang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Dacrah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 540);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworcjo Tahun 2007 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2008 Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2003 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
21. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14.A Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Anggaran
Pendapat.an dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Alas Bupati Purworejo
Nomor 14.A Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 30);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo mengatur tentang:
a. penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka
meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap
anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi;
b. dasar-dasar penyajian Laporan Realisa.si Anggaran untuk Pemerintah
Kabupaten Purworejo dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. dasar-dasar penyajian Neraca untuk Pemerintah Kabupaten Purworejo
dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan;
d. dasar-dasar penyajian Laporan Arus Kas yang memberikan informasi
historia mengenai perubahan Kas dan setara kas Pemerintah Kabupaten
Purworejo dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas
operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran
selama satu periode akuntansi;
e. dasar-dasar penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan
atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi
pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal moneter, sebab-sebab
terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya,
serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap
perlu untuk dijelaskan;
f. dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset,
kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta
penyajiannya dalam laporan keuangan;
g. perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan
akuntansi, dan peristiwa luar biasa;
h. penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi
meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan
keuangan Pemerintah Daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan
kualitas dan kelengkapan laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka :
a. Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 25.A);
b. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Kapitalisasi
Barang Milik/Kekayaan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2010 Nomor 36);
c. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 14).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat