Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin di Kabupaten Pwworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Peserta Program Jamkesda
Bab V Pelayanan Kesehatan Program Jamkesda
Bab VI Persyaratan dan Tata Cara untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan
Bab VII SKM
Bab VIII Tata Cara Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Yang Dibiayai Program Jamkesda
Bab IX Tim Verifikasi
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
Pcraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2013 dicabut.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2014/No.20 Seri E Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender dan anak merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang berdampak timbulnya penderitaan secara Fisik dan Psikis; bahwa setiap korban kekerasan berbasis gender dan anak sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus mendapatkan perlindungan baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat; bahwa dalam penyelenggaraan Perlindungan
terhadap · korban kekerasan berbasis gender dan anak sebagaimana dimaksud pada huruf b,
diperlukan pedoman yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati teritang Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Perencanaan dan Penganggaran
Bab IV Jenis Kekerasan dan Hak-Hak Korban
Bab V Kewenanan dan Kelembagaan
Bab VI Prinsip Pelayanan dan Upaya Pencegahan
Bab VII Penyelenggaraan Perlindungan
Bab VIII Koordinasi, Kerjasama dan Konsultasi
Bab IX Partisipasi Masyarakat
Bab X Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembinaan
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2014
PERBUP Kab. Purworejo No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/No.18 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2014; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, diperlukan pergeseran anggaran dan pelaksanaan kegiatan mcndahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga sesuai ketentuan PasaJ 160 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Pasal 6 Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014, maka Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan Lampiran I dan perubahan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2014
PERBUP Kab. Purworejo No. 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/No.17 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup; bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Ookumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengendalian lingkungan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkanPeraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo;
PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyusunan UKL-UPL dan SPPL
Bab IV Pengajuan dan Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dan SPPL
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2014.
Pcraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 dicabut.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/No.16 Seri E Nomor 413
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, guna mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Purworejo; bahwa guna mendukung kelancaran dan keberhasilan penyusunan Standar Operasinal Prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyusun Pedoman Penyusunan Standar Opcrasicnal Prosedur Adrninistrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupatcn Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Manfaat Penyusunan SOP AP
Bab III Prinsip Penyusunan SOP AP
Bab IV Tahapan Penyusunan dan Format SOP AP
Bab V Pelaksanaan SOP AP
Bab VI Monitoring dan Evaluasi SOP AP
Bab VII Pengawasan Pelaksanaan SOP AP
Bab VIII Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP AP
Bab IX Pelaporan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/No.15 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalarn upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 117 Tahun 2013 tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Sadan Usaha Milik Daerah; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Koordinasi
Bab III Perangka Daerah, Pemerintahan Desa dan BUMD Yang Dikoordinasikan
Bab IV Pengoordinasian Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan BUMD
Bab V Rapat Koordinasi
Bab VI Jalur Koordinasi
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 117 Tahun 2013 dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No.14 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingleungan atau yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atau surat pemyataan kesanggupan pengelolaan dan pernantauan lingkungan hidup (SPPL); bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2010 tentang Jenis Reneana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara RepubLik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/No.13 Seri C Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pada Kolam Renang Artha Tirta Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan dasar hukum terhadap pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagai bentuk peran scrta masyarakat dalam pembiayaan penyediaan sarana dan penyelenggaraan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, telah ditetapkan Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa dengan adanya kcnaikan biaya operasional utama dalarn pembiayaan penyediaan sarana dan penyelenggaraan pelayanan pada Kolam Rcnang Artha Tirta Purworejo, maka besaran tarif retribusi yang telah ditetapkan pada tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekrcasi dan Olahraga, struktur dan besarnya tarif Retribusi
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan peninjauan kembali tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kolam Renang Artha Tirta Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kolam Renang Artha Tirta Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/No.12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus dyaga ketersediaannya guna menjamin kelangsungan hidup manusia; bahwa untuk meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan akibat keadaan darurat, bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengelolaan cadangan pangan; bahwa untuk melakukan pengelolaan cadangan pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Pembiayaan
Bab V Organisasi Pelaksana
Bab VI Mekanisme Penyediaan
Bab VII Mekanisme Penyaluran
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014
PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 31 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/No.11 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa da1am rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja pegawai serta dalam rangka meningkatkan citra aparatur dalam pemberian pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Oinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan
dan tuntutan kebutuhan pengaturan kembali jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesua.i lagi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2010 Pedoman Penggunaan Paka.ian Dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 5 Tahun 2014; Keputusan Presidcn Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2013;
Peraturan Buapti ini mengatur tentang perubahan ketentuan lampiran III
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2010 diubah.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat