Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/No. 19 Seri E Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16.1 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015; bahwa sebagai upaya untuk menyesuaikan perubahan dan perkembangan kondisi dan situasi daerah yang meliputi asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta kondisi lainnya, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dengan mengingat ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; pearturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PEDOMAN TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/No. 18 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokani Dana Desa; bahwa sejalan dengan terjadinya perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang- undangan yang mengatur Alokasi Dana Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/No. 17 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian
hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan
keuangan desa, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 64 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
adanya perubahan peraturan perundang-undangan
yang mengatur desa, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu mengatur kembali
pedoman pengelolaan keuangan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
85 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015
PEDOMAN PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/ JASA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No. 15 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, ketertiban administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Pedoman Penerimaan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No. 11 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015; bahwa dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Keuangan bersifat khusus untuk membiayai program dan kegiatan yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diterimanya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2015 serta diperlukan pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja; bahwa sesuai ketentuan ketentuan Pasal 57 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, untuk penggunaan anggaran memberikan dasar dan pembiayaaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purworejo; Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/No. 8 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015; bahwa dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Purworejo menerima tambahan Dana Alokasi Khusus, tambahan Bantuan Keuangan bersifat Khusus dan tambahan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk membiayai program/ kegiatan yang jelas peruntukannya namun belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta diperlukan pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja, sehingga sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupate Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, maka Peratura Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/PedomanDana Desa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/No. 7 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa; bahwa sejalan dengan terjadinya perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang- undangan yang mengatur Dana Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015
PEDOMAN TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/No. 6 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai wahana integrasi generasi muda calon Pemimpin Bangsa di masa depan dan media membangun kebersamaan dengan masyarakat melalui bakti nyata sebagai wujud kepedulian sosial dalam menyongsong tugas pengabdian kepada bangsa dan negara di masa datang serta nebagai salah satu aktualisasi kurikulum Pendidikan Integratif Taruna Akademi TNI dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tingkat akhir sebelum menyelesaikan tugas dan pendidikan di Akademi masing-masing serta para mahasiswa Perguruan Tinggi di Pulau Jawa dengan berbagai disiplin ilmu, maka beberapa Desa di Kabupaten Purworejo akan menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara Tahun 2015; bahwa dalam upaya mendukung penyelenggaraan kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa lokasi kegiatan tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015; bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf e serta seauai ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Darrah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2015.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS HUSADA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No. 4 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan non pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo; bahwa dalam penyelenggaraan layanansebagaimana dimaksud pada huruf a, Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo dapat memungut biaya layanan dari masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan barang/ jasa yang diberikan dalam bentuk tarif layanan; bahwa tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, namun peraturan daerah tersebut telah dicabut, sehingga sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesal Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/No. 3 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015; bahwa dalam perkembangannya, diperlukan pergeseran anggaran serta terdapat tambahan alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Pemerintah Kabupaten Purworejo yang dananya diterima setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, sehingga sesuai ketentuan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a. perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat