PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU (PUBLIC SAFETY CENTER) 119
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/No. 48 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal; bahwa dalam rangka mewujudkan akses dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban/pasien gawat darurat, diperlukan sarana pelayanan gawat darurat prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119; bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, dalam penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab membentuk Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/No. 47 Seri E Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk efisiensi biaya dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran dan memberikan pedoman dalam penyusunan anggaran tahunan yang berbasis penyetaraan kewajaran alokasi anggaran secara proporsional setiap kegiatan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta adanya penyesuaian indeks analisis standar belanja, maka Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 46 Tahun 2016
pENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/No. 46 Seri E Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan dasar hukum terhadap
pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi
Uaaha Daerah; bahwa dengan memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga maka besamya tarif
retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah sebagaimana dimakaud pada huruf a, sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan peninjauan
kembali; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, tarif retribusi akan ditinjau ulang setidaknya setiap 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan ulang tersebut dilakukan untuk menetapkan besarnya tarif retribusi melalui Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimuat pada huruf a, huruf b, dan huruf c, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang·Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nornor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 44 Tahun 2016
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016/No. 44 Seri E Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesual ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap
Penyelenggara Negara berkewajiban untuk
melaporkan dan mengumumkan kekayaannya
sebelum dan setelah menjabat; bahwa dalam rangka mc:ngefek:tifkao kewajiban
.pelaporan kekayaan sebagaimana dimabud pada
huruf a serta untuk memperkuat lmmitmen
dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, perlu menyusun dan mengatur
penyampaian laporan harta kekayaan bagi penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbanpn sebep.imsoa
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42 Tahun 2016
PEDOMAN PENGANGGARAN BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/No. 42 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penganggaran Biaya Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, wajib dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, termasuk usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah; bahwa pembiayaan terhadap penyusunan dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab pemrakarsa suatu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; bahwa untuk memberikan acuan bagi Perangkat Daerah dalam penganggaran biaya penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu disusun pedoman penganggaran biaya penyusunan dokumen tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penganggaran Biaya Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penganggaran Biaya Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 41 Tahun 2016
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/No. 41 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan dasar hukum terhadap
pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum; bahwa dengan memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga, maka besamya tarif
retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah sebegaimana dimaksud pada hurul a, sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan peninjauan
kembali; bahwa seeuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (5) dan
ayat (6} Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum, besamya tarif retribusi
pelayanan parkir ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali dan peninjuan kembeli besarnya tarif
Retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapktan Peraturan Bupati tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jatan
Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indcnesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Pcraturan Daerah Kabupaten Putworejo Nornor 9 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jatan
Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 25 TAHUN 2012
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/No. 40 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sesuai peratuan perundang-undangan, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan terjadinya perkembangan keadaan dan kebutuhan mengatur standar operasional prosedur pelayanan informasi dan dokumentasi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 25 TAHUN 2012.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2016
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/No. 39 Seri E Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyusutan arsip kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 24 tahun 2003 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, maka Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu menetapkan kembali Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Peraturan Bupati; bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pemerintahan daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip yang ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta Surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/23/2016 tanggal 1 September 2016 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2016
PERBUP Kab. Purworejo No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA - PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/No. 37 Seri A Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan
operasional pelakeenean Anggaran Pendapatan dan
belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2016, maka telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Pwworejo Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworeio Tahun Anggaran 2016; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
tuntutan kebutuhan, diperlukan pergeaeran
anggaran dan pelaksarsaan kegiata.n mendahului
penet.apan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggara.n 2016, sebagaj tindak 1anjut Peca.turan
Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07 /2016 tentang
Penundaan Pcnyaluran Dana Alokasi Umum Tahun
Anggaran 2016 dan Surat Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Nomor S-579/PK/2016 tentang Penyampaian
lnformasi Kepada Daerah tentang Penghentian
Penyaluran Dana Tunjangan Profeai Guru dan
Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016,
sehingga sesuai ketentuan Pasal 160 ayat ( 4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman PengeJolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Non19r 21 Tahun 2011 serta Paw 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu dilakukan perubahan kembali; ba.hwa berdasarkan pertimbangan sebagalm.ana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoneeia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupeten Purworejo Nomor 11
Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2016/No. 36 Seri E Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa penataan perangkat daerah yang dilakukan
oleh Pemerint.ah Kabupaten Purworejo meJalui
pernbentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Purworejo pada tahun 2016 perlu ditindaklanjuti
dengan pengelolaan barang milik daerah yang
berada pada perangkat daerah, baik pada perangkat
daerah sebelum dilakukan penataan maupun pada
perangkat daetah berdasarkan hasil pernbentukan
perangkat daerah yang baru; bahwa untuk mendapatkan data yang akurat dan
akuntabel terhadap barang milik daerah dalam
rangka penataan perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan
inventarisasi dengan berpedoman pada ketentuan
peraturann perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk memberikan acuan bagi pejabat
pengelola barang milik daerah dalam pelaksanaan
inventarisasi barang milik daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu disusun petunjuk
teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan lnventarisaai Barang Milik
Daerah Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupatcn Purwortjo Nomor 15 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan lnventarisaai Barang Milik
Daerah Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
47 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat