PERBUP Kab. Purworejo No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/No. 19 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa untuk menjamin efisiensi, efektifitas,
transparansi, akuntabilitas dan tertib pengelolaan
keuangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 10 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor
61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa sejalan dengan paradigma perkembangan
keadaan dan kebutuhan di bidang pengelolaan
keuangan daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu ditinjau kembali dan diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun
2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 61 Seri E Nomor 51), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 10 Seri
E Nomor 9)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah
adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 61 Seri E Nomor 51), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 10 Seri
E Nomor 9)
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/No. 16 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan motivasi
percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purworejo,
telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian
Hadiah Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten
Purworejo, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2016;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan serta perubahan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah
kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1
Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah
Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah · Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 13.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 6),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 13.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 6),
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No. 15 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas
kedinasan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai
ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepada Bupati
dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang
operasional yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi,
tranparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian,
penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban
biaya penunjang operasional Bupati dan
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu mengatur pengelolaan biaya penunjang
operasional Bupati dan Wakil Bupati yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Biaya
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Materi Pokok Perbup ini adalah: BPO Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan dalam APBD pada
kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Objek
Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta
KDH/Wk. KDH dan Rincian Objek Belanja Penunjang Operasional
KDH/Wk. KDH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No. 14 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian
hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan
keuangan desa, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
adanya penataan organisasi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang
berakibat pada berubahnya Perangkat Daerah yang
menangani pengelolaan keuangan · Desa, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a
sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah; c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada. huruf a clan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679J;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 17), yang telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Purworejo:
a. Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 22);
b. Nomor 60 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 60).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 17), yang telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Purworejo:
a. Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 22);
b. Nomor 60 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 60).
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No. 13 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengeloiaan Dana Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pemberian pengalokaisan pengalolaan dan pertanggungjawaban insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW di Kabupaten Purworejo. Dengan adanya perkembangan keadaan dan kebutuhan dalam pelaksanaan pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Ketiga atas Perbup No 73 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/No. 12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib
administrasi pengelolaan alokasi Dana Desa di
Kabupaten Purworejo, make. telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun
2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian
dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 tahun
2016 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan
Pengelolaan Alokasi Dana Desa; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan
dan adanya penataan organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo yang berakibat pada berubahnya
Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan
Alokasi Dana Desa, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor
47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Pengalokasian dan Pcngelolaan Alokasi Dana
Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksana.an Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun
2014 tentang Ped.oman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan
Aloka.si Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014
Nomor 48),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun
2014 tentang Ped.oman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan
Aloka.si Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014
Nomor 48)
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/No. 11 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan landasan
operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017, maka telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2017; b. bahwa sejalan dengan perkembangan Keadaan
diperlukan pergeseran anggaran dan pelaksanaan
kegiatan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dikarenakan
Pemerintah Kabupaten Purworejo memperoleh
Hibah Daerah untuk Program Hibah Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca
Bencana Tahun Anggaran 2016 yang dananya
diterima setelah Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017 ditetapkan,
sehingga sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 dan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 .
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 21);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No. 10 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk menjamin efisiensi, efektifitas,
transparansi, akuntabilitas dan tertib pengelolaan
keuangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2017, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017; b. bahwa sejalan dengan paradigma perkembangan
keadaan dan kebutuhan di bidang pengelolaan
keuangan daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu ditinjau kembali dan diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun
2016 tcntang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 61 Seri E Nomor 51),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017
Badan Layanan UmumKepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/No. 9 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pengelolaan Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil di Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Tjitrowardojo PUI'worejo serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalarn Negert
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan K.euangan Badan Layanan Umum
Daerah, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo. b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
adanya perubahan kebijakan tahapan pengadaan
calon pegawai non pegawai negeri sipil pada Sadan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu diubah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalcsud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Dr. Tjitrowardojo Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}.
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil Pada badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Dr. Tjitrowardojo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016
Nomor 17),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil Pada badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Dr. Tjitrowardojo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016
Nomor 17)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No. 8 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan
bangsa yang mendesak untuk segera ditanggulangi
secara sistematis, terpadu clan menyeluruh; b. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan
di Kabupaten Purworejo, perlu dilakukan langkah
koordinasi secara terpadu lintas pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan kebijakan dan
program penanggulangan kemiskinan yang diatur
dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penanggulangan Kemiskinan Terpadu di Kabupaten
Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4967); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan terpadu di Daerah
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Penanggulangan kemiskinan terpadu dilakukan melalui strategi
dan program. Strategi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:
a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat
miskin;
c. mengembangkan dan m.enjamin keberlanjutan usaha ekonomi
mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan
kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat