APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai pedoman dalam pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108
Tahun 2013 ten tang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
27 Tahun 2016; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan serta perubahan peraturan
perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan
sosial, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108
Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung
jawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi
Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hi bah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan
Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2013 Nomor 108 Seri E Nomor 45), yang diubah
beberapa kali dengan Peraturan Bupati Purworejo:
a. Nomor 43 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2015 Nomor 44 Seri E Nomor 37);
b. Nomor 27 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 27 Seri E Nomor 24);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah
adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan
Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2013 Nomor 108 Seri E Nomor 45)
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 30 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/No. 30 Seri A Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten PurworeJo Tahun
Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 22 Tahun 2017; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan,
diperlukan pergeseran anggaran dan pelaksanaan
kegiatan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017, dikarenakan
Pemerintah Kabupaten Purworejo menerima dana
Bantuan Operasional Sekolah, yang dananya diterima
setelah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2017 ditetapkan, adanya penggunaan SiLPA Tahun
Anggaran 2016 yang bersumber dari Bantuan
Operasional Sekolah, serta terdapat kegiatan
mendesak lainnya yang harus segera dilaksanakan,
sehingga sesuai ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21
Tahun 2016 tenta.ng Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2017, Peraturan Bupati ten tang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 21);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9), yang
telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Purworejo:
a. Nomor 11 Tahun 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 11 Seri A Nomor 1);
b. Nomor 20 Tahun 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 20 Seri A Nomor 2);
c. Nomor 22 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 22 Seri A Nomor 4),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/No. 29 Seri E Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planing) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik dengan prinsip demokrasi,
transparan akuntabel efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan perlu didukung sistem
perencanaan pembangunan daerah berbasis
elektronik (e-planning)
b. bahwa perencanaan pembangunan daerah berbasis
elektronik (e-planning) merupakan sistem informasi
perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian
dan perwujudan integrasi dan perencanaan
pembangunan daerah yang dapat
mendokumentasikan tahapan proses perencanaan
pembangunan daerah dalam jangka waktu tertentu
dan menetapkan rencana program serta kegiatan
tahunan daerah sebagai rujukan bersama untuk
seluruh pemangku kepentingan pembangunan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan
Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik
(e-planning) Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nornor SS Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan
Evaluass Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2MXM4 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 3)
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupatu ini adalah
a memberikan acuan kepada Perangkat Dacrah dalam pengelolaan
pelaksanaan dan penggunaan aplikasi E- Planning dan
b memberikan acuan kepada Perangkat Dacrah dalam mengelola
penyampaian usulan kegiatan prioritas, pengolahan data dan
penetapan rencana kegiatan dalam penyusunan dokumen RKPD
dan perubahan RKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No. 28 Seri E Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai upaya mewujudkan tertib
koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman
Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo; b. bahwa dengan terjadinya penataan organisasi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Bupati
Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti
dengan menerbitkan Peraturan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat
Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Perangkat Daerah dan BUMD, Bupati dibantu oleh Sekretaris
Daerah. Maksud penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi
antara Perangkat Daerah dan BUMD adalah untuk
mengembangkan hubungan kerja secara struktural dengan
menumbuhkembangkan semangat kolegial yang sinergis dan
terpadu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan
wewenangnya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Koordinasi
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, Pemerintahan
Desa dan Badan Usaha Milik Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2015 Nomor 43 Seri E Nomor 36), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku,
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No. 26 Seri D Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mengefektifkan kewajiban
pelaporan harta kekayaan yang dimiliki
Penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan perundang-undengan yang
mengatur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali
dan diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun
2016 tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3841);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43
Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 44)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43
Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 44)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/No. 25 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2013;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika, serta dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Daerah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-undang nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No. 24 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelayanan informasi dan
dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 25 Tahun 2012 ten tang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 40 Tahun 2016; b. · bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 201 7 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dari
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Repub1ik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2009 tentang Keterbukaan informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan PPID dalam
memberikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di
lingkungan Pemerintah kabupaten Purworejo;
b. memberikan pedoman bagi masyarakat Pemohon Informasi
Publik dalam mengajukan permintaan Informasi Publik di
lingkungan Pemerintah kabupaten Purworejo;
c. memberikan pedoman bagi masyarakat Pengguna Informasi
Publik dalam menggunakan Informasi Publik di lingkungan
Pemerintah kabupaten Purworejo. Tujuan diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. untuk .mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
yaitu: yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggung jawabkan;
b. untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan
Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah yang
berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Inforrnasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo {Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 25);
b. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnforrnasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 40);
dicabut dan dinyatakan tidak belaku lagi.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No. 23 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam
pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di
Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga dalam
penyelenggaraan pelayanan tempat khusus parkir
yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh
Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka besarnya
tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir, besarnya tarif retribusi ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan
peninjauan kembali besarnya tarif Retribusi tersebut
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 10);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang ditinjau kembali
yaitu:
a. pada pelataran/taman/lapangan parkir:
1. kendaraan bermotor roda 2
2. kendaraan bermotor roda 3
3. kendaraan bermotor roda 4
4. kendaraan bermotor roda 6
5. kendaraan bermotor roda lebih dari 6
b. pada gedung/bangunan parkir:
1. kendaraan bermotor roda 2
2. kendaraan bermotor roda 3
3. kendaraan bermotor roda 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No. 22 Seri A Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 20 Tahun 2017; b. bahwa dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten
Purworejo menerima tambahan anggaran yang
bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah untuk membiayai program/
kegiatan yang sudah jelas peruntukannya, namun
belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
terdapat kegiatan mendesak lainnya yang harus segera
dilaksanakan, serta diperlukan pergeseran anggaran
antar objek belanja dan/ atau antar rincian objek
belanja, sehingga sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017,
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 21);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9),
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo:
a. Nomor 11 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 11 Seri A Nomor 1);
b. Nomor 20 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 20 Seri A Nomor 2),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No. 20 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2017; b. bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat sisa
anggaran kegiatan yang bersumber dari Bantuan
Keuangan Provinsi Jawa Tengah, dan terdapat
kegiatan mendesak lainnya yang harus segera
dilaksanakan, serta diperlukan pergeseran anggaran
antar objek belanja dan/ atau antar rincian objek
belanja, sehingga sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017,
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 21);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2017 Nomor 11 Seri A Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2017 Nomor 11 Seri A Nomor 2)
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat