Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2014/No. 59 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dan
pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 106
Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dengan adanya perubahan cara penghitungan
dalam pemberian tambahan penghasilan berbasis
kinerja, maka Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dengan
menerbitkan Peraturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pemberian Tambahan Penghasilan adalah untuk meningkatkan
kinerja dan pelayanan kepada masyarakat serta kesejahteraan PNSD
dan CPNSD. Tambahan Penghasilan diberikan berdasarkan kriteria beban kerja,
kondisi kerja atau pertimbangan objektif lainnya. Pengajuan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNSD dan CPNSD
yang menduduki jabatan Kepala Desa disampaikan dengan disertai
data dukung, meliputi:
a. Penilaian Kinerja Perangkat Daerah yang dibuat oleh instansi induk
PNSD dan CPNSD yang bersangkutan;
b. Penilaian Kinerja PNSD dan CPNSD yang dibuat oleh Camat;
c. Rekapitulasi ketidakhadiran dan kedisiplinan pegawai yang dibuat
oleh Camat; dan
d. SKP yang telah dibuat pada awal tahun dan telah disahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor
106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2017/No. 58 Seri E Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Kelurahan Bayem Kecamatan Kutoarjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pemanfaatan Rumah Susun
Sederhana Sewa Kelurahan Bayem Kecamatan
Kutoarjo oleh masyarakat dengan cara sewa, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3
Tahun 2016 tentang Tarif Sewa Rumah Susun
Sederhana Sewa Kelurahan Bayem Kecamatan
Kutoarjo; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
fungsi penggunaan satuan rumah susun di Rumah
Susun Sederhana Sewa Kelurahan Bayem
Kecamatan Kutoarjo, maka penetapan tarif sewa
berdasarkan Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan · Bupati tentang Tarif Sewa
Rumah Susun Sederhana Sewa Kelurahan Bayem
Kecamatan Kutoarjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tenta.ng Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988
tentang Rumah Susun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3372);
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14 /PERMEN / M / 2007 tentang Pengelolaan Rumah
Susun Sederhana Sewa;
6. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Sarusunawa pada Rusunawa Bayem yang disewakan adalah mulai dari lantai I sampai dengan lantai V. (2) Sarusunawa pada Rusunawa Bayem yang berada di lantai I
penggunaannya diprioritaskan bagi masyarakat · penyandang
difabilitas. Objek sewa pada Rusunawa Bayem adalah penyediaan Sarusunawa
dan ruang bukan hunian Rusunawa. Subjek sewa pada Rusunawa Bayem adalah orang perseorangan atau
badan yang memanfaatkan Sarusunawa dan/ atau ruang bukan
hunian Rusunawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 57 Tahun 2017
Badan Layanan UmumKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/No. 57 Seri E Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pengelolaan barang pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Purworejo telah diatur dalam Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Teknis PengeloJaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Saras Husada Kabupaten Purworejo, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 47.l Tahun 2011; b. bahwa sejalan dengan tuntutan kebutuhan perlunya
Fleksibilitas dalam pengelolaan barang pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang
Milik Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 .1
Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2015 Nomor 15);
7. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor
46.1 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011
Tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 23);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 46.1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Ketiga Ata.s Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 .1 Tahun
2011 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten
Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor
23),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Kabupaten Purworejo [Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 46.1)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/No. 56 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 t.entang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Purworcjo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gaji Dewan Pengawas dan Dewan
Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4485);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2009 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Gaji Dewan Pengawas clianggarkan daJam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
(2) Besaran Gaji Dewan Pengawas setiap tahun anggaran ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
(3) Gaji Dewan Pengawas diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 54 Tahun 2017
BANTUAN KEUANGAN - PEDOMAN TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakt dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pencapaian target
Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yaitu
tercapainya cakupan akses air minum layak dan
akses sanitasi layak sebesar 100% (universal access)
pada akhir tahun 2019, Pemerintah Kabupaten
Purworejo akan memberikan bantuan keuangan
bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk
pelaksaan program Penyediaan Air Minum dan
Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di
Kabupaten Purworejo Tahun 2017; bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun .2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa, peruntukan dan
pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat
khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi
bantuan; bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada
huruf a berjalan secara efektif, efisien, transparan
dan akuntabel, perlu menerbitkan pedoman dalam
pengelolaan bantuan keuangan tersebut yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
Berbasis Masyarakat di Kabupaten Purworejo dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyaluran, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, tim verifikasi permohonan pencairan bantuan keuangan, tim verifikasi laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/No. 52 Seri E Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan e-govemment,
Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu menerapkan
penyelenggaraan kepemerintahan berbasis
elektronik (e-government) melalui pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi; b. bahwa agar penyelenggaraan kepemerintahan
berbasis elektronik ( e-government, sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat terlaksana secara
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel perlu
diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Kepemerintahan Berbasis
Elektronik (e-government) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesian Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi clan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar
hukum dan pedoman dalam pelaksanaan dan pengembangan e-government
di Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan;
dan
b. memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pelaksanaan dan
pengembangan e-government di lingkungan Pemerintah Daerah yang
meliputi: perencanaan, pelaksanaan, kerjasama dan pelaporan. Perencanaan e-qouemmeni di lingkungan Pemerintah Daerah
mengacu pada:
a. dokumen perencanaan Pemerintah Daerah;
b. dokumen rencana teknis e-government. Perencanaan e-qouemmeni disusun berdasarkan basil pengkajian
dan evaluasi atas pelaksanaan e-government. Pelaksanaan e-government, meliputi:
a. infrastruktur jaringan dan komputer;
b. penyediaan dan pengembangan aplikasi;
c. pengaturan data dan informasi;
d. pengembangan SDM;
e. kelembagaan;
f. keamanan informasi; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No. 50 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dan non pelayanan kesehatan pada Badan
Le.yanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 tentang Tarif
La.ya.nan Badan Le.yanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas dan
cakupan pelayanan kesehatan dan non pelayanan
kesehatan serta memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga dalam
penyelenggaraan pelayanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo, maka ketentuan mengenai besarnya tarif
layanan dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan
Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif layanan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6J Undang-UndangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemcrintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587},
sebage.imana telah diubah bebcrapa kali, terakhir
dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
[Lembaran Negarit Republik Indonesia Tahur; 2005
Nomor 48, Tumbahan Lcmbaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 4502);
5. Peraturan Menteri DalaJn Ncgeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengeolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Dacrah;
6. Peraturan Bupati PurworcjoNomor 39 Tahun 2015
tentang Pola Tata Ketola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kcsehatan Kabupatcn
Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
205 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60
Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan LayananUmum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo [Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
Nomor 60)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60
Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan LayananUmum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo [Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
Nomor 60)
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/No. 49 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam bidang perizinan serta
mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di
Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis
Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
55 Tahun 2015; b. bahwa dengan terjadinya perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah yang menangani urusan
pemerintahan bidang perizinan sebagai akibat
penataan organisasi Perangkat · Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo serta
adanya perubahan jenis perizinan dan non
perizinan yang kewenangan penerbitannya
didelegasikan, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan
dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan
Peraturan Bupati yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pera.tu.ran Bupati tentang
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa
Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
5. Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Satu Pintu;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Pwworejo Tahun 2016 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 );
7. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 81 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 81);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini, Bu pa.ti mendelegasikan kewenangan
untuk menerbitkan beberapa jenis perizinan dan non perizinan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada DINPMPTSP. Dalam rangka pemeriksaan teknis terhadap perizinan dan non
perizinan yang diterbitkan, dibentuk Tim Teknis Perizinan yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian wewenang
Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2014 Nomor 44 Seri E Nomor 36), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2015 tentang
Perubahan At.as Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014
tentang Pendelegasian wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin
Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 56 Seri E
Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/No. 48 Seri E Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Program Percepatan Pengembangan dan Pengelolaan Obyek Wisata Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya percepatan pengembangan dan
pengelolaan obyek wisata di Kabupaten Purworejo,
Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan
bantuan keuangan bersifat khusus kepada
Pemerintah Desa untuk Program Percepatan
Pengembangan dan Pengelolaan Obyek Wisata dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa, peruntukan dan
pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat
khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi
bantuan; c. bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan bersifat
khusus kepada Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud pada huruf a berjalan efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, perlu menerbitkan
pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan
tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
Kepada Pemerintah Desa untuk Program Percepatan
Pengembangan dan Pengelolaan Obyek Wisata dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Ka bu paten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam
menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus;
b. memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa
dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Bantuan
Keuangan Khusus. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. mewujudkan kepastian hukum dalam penyaluran pengelolaan dan
pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Khusus;
b. mewujudkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. asas dan prinsip;
b. penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pengawasan;
e. verifikasi dan fasilitasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/No. 46 Seri E Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan dasar setiap penduduk di Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, teritegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya; bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan pelindungan hak masyarakat serta memberikan acuan mengenai standar dan kriteria pelayanan publik bagi setiap penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang ditetapkan dengan peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip, tata kelola beserta hal-hal teknis lainnya mengenai pelayan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat