Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2017/No. 100 Seri E Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (4), Pasal 44,
Pasal 45 ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (3), Pasal 51, Pasal 53, Pasal 58, Pasal 62, Pasal 63 ayat (3), dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 46741, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan oleh ayah/ibu bayi, kepala keluarga atau kuasanya, kepada Kepala Desa/ Lurah tempat tinggal (domisili) ayah/ ibu atau kepala keluarga dengan melampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 52 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011
Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 99 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2017/No. 99 Seri E Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa unhrk melaksanakan ketentuan Pasal 2t ayat
(4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 72 ayat
(10), Pasal 87 ayat (3), dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan
Daerah I(abupaten Purworejo Nomor 8 Tatn"rn 2015
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 46741, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2OO8 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan
Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pedoman Penerbitan kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2016;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kartu Identitas Anak;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan (lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2OO8 Nomor 8, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penduduk Daerah wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui
Kepala Desa/ Lurah untuk dicatat biodatanya. WNI yang datang dari luar negeri karena pindah ke Daerah, Orang
Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap, wajib
melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat biodatanya. Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian
dan pemutakhiran database kependudukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 53 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 52 Seri E Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 98 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2017/No. 98 Seri E Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3),
Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Pasal 37 ayat (3),
Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor Tahun 2017 tentang
Tanda Daftar Usaha Pariwisata, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah (Kabupaten purworejo Nomor 17
Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2014, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakht dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 11, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17
Tahun 20l7 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017
Nomor 17);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemilik TDUP berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma dan nilai agama, adat istiadat
dari budaya yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan
keamanan, dan keselamatan wisatawan; e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata
dengan kegiatan yang beresiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi mengutamakan penggunaan produk masyarakat
setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan
kepada tenaga kerja lokal
g. Meningkatkan Kompetensi tenaga keda melalui pelatihan dan
pendidikan:
h. i:berperan aktif dalam upaya pengembangan Prasarana dan program
pemberdayaan masyarakat: i. turut serta mencegah segala bentuk Perbuatan yang melanggar
kesusilan,aal dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan
tempat usahanya: j. memelihara lingkungan yang sehat dan asri;
k. menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan; l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya m. menjaga citra Daerah melalui kegiatan usaha pariwisata secara
bertanggung jawab;
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; o. menyampaikan laporan setiap kali ada perubahan usaha; dan p. meletakkan dokumen TDUP pada tempat yang mudah dilihat oleh
petugas dan masyarakat umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2017/No. 95 Seri E Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Administrasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum
dan pedoman bagi Desa di Kabupaten Purworejo
dalam penyelenggaraan administrasi Pemerintahan
Desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13
Tahun 2010 tentang Pedoman Administrasi Desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi
Pemerintahan Desa, maka Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman
Administrasi Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Administrasi Pemerintahan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14
tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 25 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun
2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1100);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan
pedoman kepada Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan
Administrasi Pemerintahan Desa. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan Desa yang tertib, efisien, efektif dan akuntabel;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Administrasi Desa
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 13 Seri E
Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2017/No. 94 Seri E Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. batrwa dalam melahsanakan ttrgas, kewenangan,
hak dan kewajibannya, Kepala Desa wajib
menyampaikan Laporan Kepala Desa, berupa
Lapran Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada Bupati melalui Carnat, Laporan Keterangart
Penyelenggaraan Pemerintatran Desa kepada Badan
Permusyawaratran Desa dan Informasi
Penyelenggaraan Pemerinta.tran Desa kepada
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban serta
memberikan acuan dalam pen5rusunan dan
penyampaian Laporan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu disusun Pedoman
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Kepala Desa
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. batrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan hurtrf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pen5rusunan dan Penyampaian Laporan Kepa1a
Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54951; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran
Republik Indonesia 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2016 tentang laporan Kepala Desa;
Materi Pokok Perbup ini adalah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 88 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTransportasi Darat/Laut/UdaraPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2017/No. 88 Seri E Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasall 7 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun
201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Popinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 7);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa
tunjangan transportasi, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Anggota DPRD. Bagi Anggota DPRD yang mengucapkan Sumpah/ Janji setelah
berlakunya Peraturan Bupati ini, tunjangan transportasi
dibayarkan terhitung mulai tanggal pengucapan Sumpah/ Janji. Besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 87 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 13 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2017/No. 87 Seri E Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya tertib
administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam
pengeluaran pembiayaan Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo, khususnya pengeluaran pembiayaan dari
pendapatan jasa layanan, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan rasa dalam pemanfaatan pendapatan jasa layanan oleh
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Purworejo, maka beberapa
ketentuan dalam, Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan
Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 194-S;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23. Tahun. 2014. tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia- Nomor 5679}-;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum- (-Lembaran Negara- Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
5. Perafuran Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39- Tahun 2015
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2015 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24 Seri E Nomor 21 ).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24 Seri E Nomor 21 )
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2017/No. 86 Seri A Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 201 7, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 201 7
ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017; b. bahwa dalam perkembangannya, terdapat
pergeseran belanja Pegawai dalam Belanja Tidak
Langsung antar objek belanja dan antar rincian
objek belanja serta terdapat penyesuaian belanja
pegawai Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan
Penghasilan Guru dengan realisasi anggaran
pendapatannya setelah ditetapkannya Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 201 7, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11
Tahun 201 7 ten tang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 201 7, maka Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63
Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 201 7;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor l); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 11);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63
Tahun 2017 ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 63
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63
Tahun 2017 ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 63
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 85 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2017/No. 85 Seri E Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pembuatan dan penerimaan arsip
serta penyelenggaraan dan penataan kearsipan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 116
Tahun 2013 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengakibatkan
perubahan pembagian urusan pemerintahan konkuren
antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan
Daerah Kabupaten/Kota, sehingga klasifikasi arsip yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga
perlu diganti dengan menerbitkan Peraturan yang baru;
c. bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi Perangkat
Daerah dan Pemerintah Desa dalam pembuatan dan
penerimaan arsip serta penyelenggaraan dan penataan
kearsipan dilingkungan Pencipta Arsip, perlu mengatur
kembali klasifikasi arsip dalam penyelenggaraan arsip di
lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan perubahan
lingkup klasifikasi arsip yang juga mengakomodir
pemerintah desa perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaran Kearsipan (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penyelenggaraan dan penataan kearsipan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa berpedoman pada ketentuan
klasifikasi arsip sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa kode dalam
bentuk numerik yang disusun berdasarkan masalah yang mencerminkan
tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 116 Tahun 2013 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2013 Nomor 116 Seri E Nomor 53), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2017/No. 84 Seri E Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melindungi hak dan kewajiban
pencipta arsip dan pengguna arsip dalam pelayanan
arsip dinamis, perlu diatur pembatasan hak akses
terhadap fisik arsip dan informasinya sebagai dasar
untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip
serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip
oleh pihak yang tidak berhak;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip
ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan
dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan daerah-daerah Kabupatendalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman
PembuatanSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
ArsipDinamisadalah untuk:
a. memberikan acuan teknis dalam pengelolaan Arsip Dinamis di
lingkungan Pemerintah Daerah;
b. memberikan petunjuk kepada PD agar dapat mengamankan dan
mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip
Dinamis yang telah ditetapkan;
c. mendorong PD agar memberkaskan arsip aktif dan menata arsip
inaktif unit kerjanya secara tertib yang disertai dengan daftar arsip
aktif dan daftar arsip inaktifnya;
d. melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan
kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan,
otentisitas dan realibilitas arsip dapat tetap terjaga;
e. melindungi Arsip Dinamis dari pengaksesan yang tidak sesuai
aturan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh
pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak
sah.
(2) Tujuan ditetapkannya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis adalah untuk: a. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik secara
cepat, tepat, murah, dan aman;
b. menjamin tersedianya informasi Arsip Dinamis di lingkungan
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang dikategorikan terbuka
dan dapat diakses seluas-luasnya oleh publik;
c. menjamin keamanan Arsip Dinamis bagi informasi yang
dikecualikan;
d. mewujudkan terciptanya kenyamanan bekerja bagi seluruh Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
239 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat