Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
b. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Purworejo yang menunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 13 Tahun 2008
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kabupaten Purworejo ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Purworejo;
b. Biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kabupaten Purworejo ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Purworejo;
c. Pemberian pelayanan bagi Jemaah Haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2014
perlindungan-pemberdayaan-pasar tradisional-penataan-pengendaliann-pasar tradisional
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengendalian Pasar Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu dilindungi dan diberdayakan, sedangkan Pasar Modern perlu ditata dan dikendalikan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
b. bahwa untuk menjaga hubungan yang saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen, perlu diatur perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional serta penataan dan pengendalian Pasar Modern;
c. bahwa untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional serta penataan dan pengendalian Pasar Modern, Pemerintah Daerah memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasar Tradisional dna Pasar Modern
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam menyelenggarakan usaha di bidang jasa konstruksi diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan dari Pemerintah Daerah melalui pemberian Izin;
b. bahwa agar pemberian izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terselenggara dengan baik dan mampu mendukung peran strategis masyarakat jasa konstruksi dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo, maka perlu adanya pengaturan mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Usaha Jasa Konstruksi mencakup:
a. Jenis Usaha Jasa Konstruksi;
b. Bentuk Usaha Jasa Konstruksi; dan
c. Bidang Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
b. bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, Pemerintah Kabupaten Purworejo sesuai kewenangannya menyelenggarakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang dioperasikan di jalan;
c. bahwa penyelenggaraan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007, namun sejalan dengan perkembangan keadaan, tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Pengujian Kendaraan Bermotor dikenakan Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
a. bahwa transportasi merupakan kebutuhan dasar manusia dalam mendukung berbagai aktifitas, sehingga dalam penyelenggaraan transportasi perlu adanya sarana transportasi berupa kendaraan yang dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat; b. bahwa sejalan dengan peningkatan perekonomian dan perkembangan Daerah, mengakibatkan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi berupa kendaraan bermotor umum yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan pengaturan terhadap penyelenggaran angkutan di jalan dengan kendaraan bermotor umum; c. bahwa penyelenggaran angkutan dengan kendaraan umum di Kabupaten Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi, namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum khususnya di bidang usaha angkutan di Daerah, maka pemerintah Daerah perlu mengatur Usaha Angkutan;
b. bahwa dalam penyelenggaraan usaha angkutan di Daerah, masyarakat perlu mendapat jaminan perlindungan hukum dan persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan Izin Usaha Angkutan;
c. bahwa penerbitan Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Purworejo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Angkutan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tuntutan kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Usaha Angkutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian Daerah dan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan di bidang perbankan dengan mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo;
b. bahwa pendirian Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud pada huruf a, lebih dititikberatkan pada upaya Pemerintah Daerah dalam mememenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jasa perbankan khususnya dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi usaha mikro kecil dan menengah;
c. bahwa penyelenggaraan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, namun sejalan dengan tuntutan peningkatan pelayanan dan kebutuhan penambahan modal dasar, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bank Purworejo didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 1981 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1981 sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan dinyatakan tetap berlaku;b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No 5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah sebagai salah satu sumber daya alam mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting bagi kehidupan dan penyelenggaraan pembangunan, sehingga keberadaanya perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa dalam pengelolaan air tanah di Daerah, diperlukan suatu pengaturan agar keberadaan sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan pada lingkungan serta tetap terjaga kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam rangka pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur Pengelolaan Air Tanah di Daerah dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Wewenang;
b. Pengelolaan Air Tanah;
c. Perizinan;
d. Larangan;
e. Sistem Informasi Air Tanah;
f. Dewan Sumber Daya Air;
g. Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
h. Penyidikan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini:
a. semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah yang memenuhi ketentuan untuk memiliki izin, wajib mengajukan permohonan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah paling lambat 1 (Satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2013 No 4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan di bidang penataan ruang dan pertanahan, Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pencetakan Peta;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan pencetakan Peta sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran atas jasa pelayanan pencetakan Peta berupa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang pemungutannya menjadi kewenangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP no 58 Tahun 2010; PP No 10 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. nama, objek, dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
h. sanksi administratif;
i. tata cara penagihan;
j. kedaluwarsa penagihan;
k. keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi;
l. insentif pemungutan retribusi;
m. penyidikan;
n. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2013 No 3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menyediakan barang-barang produksi yang dibutuhkan masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah;
b. bahwa terhadap barang-barang hasil produksi dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah dapat menjual kepada masyarakat dengan memungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksinya;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan derah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 12 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 44 Tahun 1995; PP No 54 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. nama, objek dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
h. sanksi administratif;
i. tata cara penagihan;
j. kedaluwarsa penagihan;
k. insentif pemungutan retribusi;
l. penyidikan;
m. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2013.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat