Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar dapat tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu mengalokasikan dana kepada Desa yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pengaturan alokasi dana desa dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kab. Purworejo No 13 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Perda Kab. Purworejo No 13 Tahun 2011
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 No.5/ TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penanggulangan Bencana di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Purworejo memiliki kondisi geografis, geologis, demografis dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis masyarakat yang dapat menghambat pembangunan daerah, sehingga di Kabupaten Purworejo perlu diatur sistem penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam sistem penanggulangan bencana selaras dengan pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup sistem penanggulangan bencana di Daerah adalah:
a. tanggungjawab dan wewenang;
b. kelembagaan;
c. data dan informasi kebencanaan;
d. sistem penanggulangan bencana;
e. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana;
f. kerja sama;
g. hak dan kewajiban masyarakat;
h. peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional;
i. pengawasan dan pertanggungjawaban;
j. pemantauandan evaluasi; dan
k. penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 No.4/ TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa masyarakat di daerah memerlukan pedoman tata kehidupan yang berwawasan lingkungan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga kesadaran bersama dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidupnya dapat diwujudkan melalui upaya untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu adanya sebuah landasan yang kuat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui upaya yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
81 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan sebagai bentuk perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Daerah, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
c. bahwa dengan berubahnya pola pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dicabut.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2007
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik di Daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum, khususnya penegakan terhadap Perda. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penegakan hukum diperlukan landasan hukum untuk menjamin legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai Penegak Hukum. PPNS di Kabupaten Purworejo telah diatur dengan Perda Kab Daerah Kabupaten Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Perda yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai Penegak Hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Perda Kab Daerah TK II Purworejo No 3 Tahun 1988 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2014 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (2) PP No 63 Tahun 2002
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 63 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hutan Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2014 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk memperoleh keamanan keselamatan ketertiban dna lelancaran dalam berlalu lintas di jalan. Setiap kegiatan adan/atau usaha khususnya kegiatan pembangunan kawasan dalam proses pembangunan sangat berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat berupa gangguan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu diperlukan analisis dampak lalu lintas yang wajib dilakukan oleh setiap pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : lalu lintas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2014 No.10/TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Purworejo layak anak. Pemkab Purworejo berinisiatif untuk mewujudkan hak hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dna perlindungan anak ke dalam program pembangunan daerah di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan yang responsif terhadap kebutuhan anak. Berdasarkan PP No 38 Tahun 2007
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembangunan di bidang sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, perlindungan, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup serta hak yang secara langsung maupun tidka langsung berhubungan dengan implementasi KPLA, aspek pembiayaan sumber daya pengawasan pengembangan keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengambilan keputusan pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentungan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, sekolaj, organisasi politik, organiasasi masyarakat, desa dan perorangan harus dilakukan suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan UU No 43 Tahun 2009.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu no 12 Tahun 2009=8; UU No 43 Tahun 2009; PP No 28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
a. bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Purworejo menjadi Kabupaten Berirama (bersih, indah, rapi, aman dan makmur), yang berasaskan tanggungjawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan serta kearifan lokal;
b. bahwa untuk menciptakan terwujudnya Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan memerlukan keterlibatan masyarakat di Daerah;
c. bahwa penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di Daerah telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Purworejo Nomor 42/57/DPRD tentang Memajukan Kesehatan, Kerapihan, Kebersihan dan Ketertiban, namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah swatantra Tingkat II Purworejo Nomor 42/57/DPRD tentang Memajukan Kesehatan, Kerapihan, Kebersihan dan Ketertiban, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat