Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Di Kabupaten Purworejo Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan
dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di pedesaan sesuai dengan potensi wilayah, maka
Pemerintah mencanangkan pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), dimana beberapa desa di Kabupaten Purworejo termasuk wilayah yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan program tersebut; bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUA P) di Kabupaten Purworejo Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/05.140/1/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT. 140/3/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis operasional pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP) di kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2009.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2009
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah Dan Tata Usaha Sekolah Kejuruan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH DAN TATA USAHA SEKOLAH KEJURUAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2009/No.37 Seri D Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah dan Tata Usaha Sekolah Kejuruan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, maka dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 telah ditetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah dan Tata Usaha Sekolah Kejuruan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo; bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu segera ditinjau kembali dan dilakukan perubahan terhadap Peraturan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah dan Tata Usaha Sekolah Kejuruan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo;
Undang- Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf c, mengenai TU SMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2009.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38 Tahun 2009
PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2009/No.36 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kestabilan harga dan memberikan pedoman dalam pendistribusian dan pengelolaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2009, maka dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan sebagai akibat dari penyesuaian ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Urn/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/7/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 3 ayat (2) mengenai Alokasi pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2009.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2008 diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2009
SEKOLAH DASAR - PEDOMAN PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2009/No.35 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, efektivitas
dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan
Sekolah Dasar, perlu dilakukan penataan kembali
terhadap komponen pengelolaan dan penyelenggaraan
Sekolah Dasar, salah satunya dengan melakukan
penggabungan terhadap Sekolah Dasar yang secara
operasional tidak lagi layak atau tidak lagi memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk
menyelenggarakan proses belajar mengajar; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan penggabungan Sekolah Dasar
sebagaimana dimaksud pada huruf a; perlu
menerbitkan Peraturan Wakil Bupati tentang Pedoman
Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar di
Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 480/C/Kep/1992; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar danMenengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 480/C/Kep/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dan mekanisme penghapusan dan penggabungan sekolah dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2009.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2009
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - PEMBENTUKAN UNIT KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2009/No.34 Seri F Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat
(P2KSM) Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2008 tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kab Purworejo untuk mengelola dan melaksanakan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat Kab Purworejo secara mandiri perlu dibentuk BLUD; bahwa dalam pembentukan BLUD sebagaimana dimaksud pada huruf a pada Badan pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Purworejo yang selama ini telah mengelola program tersebut perlu dibentuk Unit Kerja yang secara khusus mengelola program tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2009
DANA ALOKASI KHUSUS DESA - PEDOMAN PENGELOLAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2009/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus Desa Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya guna pemerataan kemampuan Pemerintah Desa dalam membiayai penyelenggaraan pembangunan, Pemkab Purworejo pada TA 2009 akan memberikan dana alokasi khusus kepada desa- desa se Kab Purworejo yang bersumber dari APBD; bahwa agar pengelolaan dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan secara tertib, terarah dan tepat sasaran, perlu pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengelolaan terhadap dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus Desa Tahun Anggaran 2009;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 37 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, besaran DAK, pengelolaan, organisasi pengelola, penggunaan, pencairan dana, pertanggungjawaban pelaporan, pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemprov, Pemkab, Instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin agar koordinasi berjalan secara optimal gun aterwujudnya penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lebih terarah, terpadu dan terorganisir dengan baik, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU N 26 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 1988; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 62 Taun 2000; Kepmendagri No 147 Tahun 2004; Perda Kab Purworejo No 6 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara koordinasi penataan ruang kabupaten pruworejo dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2009/No.1 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sarana Penyimpan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan terhadap arsip sebagai dokumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka sarana penyimpanan arsip harus dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukkannya; bahwa guna efektivitas dalam penggunaan sarana penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penggunaan Sarana Penyimpan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1971; UU No 32 Tahun 2004; PP No 34 Tahun 1979; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 39 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo no 4 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 34 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penggunaan sarana penyimpanan arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2009/No.30 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pendayagunaan arsip keuangan di Lingkungan Pemkab Purworejo secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta guna tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur, perlu ditetapkan Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, maka pedoman jadwal retensi arsip keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Bupati setalah mendapatkan pertimbangan dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Surat Ketua BPK Provinsi Jawa Tengah No 112/S/H-VII.6/08/2007 tanggal 27 Desember 2007 perihal pertimbangan/persetujuan Jadwal retensi arsip keuangan Pemprov Jateng, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemkab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1971; UU No 32 Tahun 2004; PP No 34 Tahun 1979; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 39 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Kepbup Purworejo No 34 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jadwal retensi arsip keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2009/No.29 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan arsip pada Pemkab Purworejo, maka dengan Kepbup Purworejo No 188.4/8492/1994 telah ditetapkan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka penetapan Pedoman Jadwal Retensi Arsip sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati tersebut pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilaukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional RI No PK.01/1466B/2007 tanggal 27 Desember 2007 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemkab Purworejo (sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP No 34 Tahun 1979, Pedoman Jadwal Retensi Arsip ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional), maka perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1971; UU No 32 Tahun 2004; PP No 34 Tahun 1979; PP No 38 Tahun 2007; Peremndagri No 39 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Kepbup Purworejo No 34 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jadwal retensi arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/8492/1994 dicabut.
75 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat