Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengakomodir ketentuan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Inhu Nomor 69 Tahun 2014 Tata Cara tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri hulu Nomor 69 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2011; PERMENPAN RB No. 35 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 69 Tahun 2014; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 31 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Lamp. : 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 /KMK.04/2000 Tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dipandang perlu mengatur pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan secara proporsional.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 51 Tahun 1985; KEPMENKEU No. 83/ KMK.04/2000; Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD No. 3/PJ -7/1986; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak dan Bangunan; Penganggaran dan Pelaksanaan; Pencairan; Pertanggung Jawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Alokasi Dana Desa Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Penggunaan ADD; Penyaluran dan Pencairan Dana; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu menetapkan Peratuan Bupati Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; PERPU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/12/2013; KEPMENDAGRI No. 131.14-4614 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 52 (lima puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Pengelolaan Pasar Rakyat; Penataan Pasar Rakyat; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat; Pengawasan Pasar Rakyat; Perizinan; Pelaporan; Retribusi; Tata Cara Menambah, Mengubah, dan Membongkar Bangunan; Pedangan Lapak-lapak; Perparkiran; Peran Serta Masyarakat; Standar Operasional Prosedur; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2016
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencapai kinerja tertentu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Insentif; Target Kinerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara dan alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENKEU No. 247 /PMK.07/2015; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sumber Pendapatan Desa; Mekaniseme Penyaluran Dana Desa, ADD dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengawasan Penggunaan Dana Desa, ADD dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat