Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeérintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Ruang lingkup peraturan ini adalah:
a. Pajak;
b. Retribusi Jasa Umum;
c. Retribusi Jasa Usaha;
d. Retribusi Perizinan Tertentu;dan
e. Pemungutan Pajak dan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasaman Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 16);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 18
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun
2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor
1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 3);
. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 2);
. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4);
. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2012 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun
2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pasaman Barat Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15
Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
RSUD (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17
Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas, Pustu, Polindes dan Puskel (Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor
17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 17);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12
Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Tahun 2018 Nomor 12 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3);
45 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2025;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2023
Disusunnya Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman bagi SKPD dalam perencanaan penganggaran, pelaksanaan penganggaran kegiatan dan pengendalian Dokumen Anggaran Kerja SKPD Tahun Anggaran 2025. Disusunnya Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai acuan dalam rangka tertib administrasi penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
-
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2024
16 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ini disusun sebagai pedoman dan acuan bagi SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah digunakan sebagai dasar pengakuan, pengukuran dan penyajian atas pelaporan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, dan beban, serta penyusunan Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
- Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
- Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
- Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2024
235 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2024
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2010
- .Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2021
RKPD Tahun 2025 dijadikan sebagai:
a. pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir rencana kerja Perangkat Daerah; dan
b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Daerah.
RKPD Tahun 2025 disusun dengan sistematika yang terdiri atas:
a. bab memuat pendahuluan;
b. bab II memuat gambaran umum kondisi Daerah;
c. bab III memuat kerangka ekonomi dan keuangan Daerah;
d. bab IV memuat_ sasaran dan _prioritas pembangunan Daerah;
e. bab memuat rencana kerja dan pendanaan Daerah;
f. bab VI memuat_ kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan
g. bab VII] memuat penutup.
RKPD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
-
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2024
4 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil Sawit
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil Sawit;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui DBH Sawit.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja bukan penerima Upah kategori pekerja perkebunan sawit dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktifitasnya.
b. sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial dan jejaring pengaman sosial, untuk menjamin pekerja bukan penerima Upah kategori pekerja perkebunan sawit agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
c. untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja bukan penerima Upah; dan
d. menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. kepesertaan, mekanisme pendataan dan jaminan;
b. besaran, tata cara pembayaran iuran dan masa perlindungan;
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
d. penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
-
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2024
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa.untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada:
a. PNS dan CPNS;
b. PPPK;
c. Bupati dan Wakil Bupati;
d. pimpinan dan anggota DPRD;
e. pimpinan badan layanan umum Daerah; dan
f. pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat Daerah yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum Daerah.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik didalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Pemberian tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
-
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2024
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
- bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode (satu) tahun anggaran, yang dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja, maka anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada huruf dapat dilakukan pergeseran;
- bahwa_ berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2023
APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.406.404.187.187,00 (satu triliun empat ratus enam miliar empat ratus empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan Daerah direncanakan sebesar_ Rp. 1.240.933.235.247,00 (satu triliun dua ratus empat puluh miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah);
b. belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.406.404.187.187,00 (satu triliun empat ratus enam miliar empat ratus empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah); dan
c. pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. 165.470.951.940,00 {seratus enam puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 35 Tahun 2023
994 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat