Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko Pada Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan prilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerja Pemerintah Daerah, perlu ditunjang melalui perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 25 Tahun 2007, Permendagri No. 23 Tahun 2007, PermenPANRB No. 9 Tahun 2009, PermenPANRB No. 19 Tahun 2009, Perka BPKP No. 5 Tahun 2021, Peraturan Deputi Kepala BPKP Penyelenggaraan Keuangan Daerah No. 08 Tahun 2020, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perbup Pasbar No. 119 Tahun 2019, Perbup Pasbar No. 10 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan PPBR dimaksudkan sebagai dasar acuan Penyusunan PPBR bagi Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat.
Pedoman PPBR bertujuan untuk memberikan panduan bagi Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun rencana pengawasan baik pengawasan strategis maupun dalam Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
69 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk Panitia Seleksi. bahwa Panitia seleksi tersebut berdasarkan PermenPANRB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah terdiri dari beberapa unsur yaitu pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan dan pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong serta akademisi/pakar/profesional. dalam rangka memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati Pasaman Barat dalam rangka pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian. PNS dari dalam dan dari jabatan administrasi maka dipandang perlu membentuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tim dimaksud dibantu oleh sekretariat Tim Penilai Kinerja PNS. Bahwa dalam rangka memberikan pertimbangan, masukan dan saran kepada Bupati Pasaman Barat terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka terlebih dahulu dibentuk Tim Majelis Pertimbangan Pegawai dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tim dimaksud dibantu oleh sekretariat Tim Majelis Pertimbangan Pegawai. bahwa dalam rangka memberikan pertimbangan, masukan-masukan dan saran-saran kepada Bupati Pasaman Barat terhadap pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, maka terlebih dahulu dibentuk Tim Majelis Kode Etik dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas tim dimaksud dibantu oleh sekretariat Tim Majelis Kode Etik, bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan maka kegiatan dimaksud dilaksanakan secara daring. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, maka dipandang perlu memberikan Honorarium untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 94 Tahun 2021, PermenPANRB No. 15 Tahun 2019, PerLAN No. 10 Tahun 2021, Perbup Pasaman Barat No. 44 Tahun 2021
Maksud Peraturan Bupati ini adalah :
a) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium bagi Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium bagi Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
c) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium bagi Tim Majelis Pertimbangan Pegawai dan Sekretariat Tim Majelis Pertimbangan Pegawai,
d) sebagai landasan hukum standar pemberian honorarium Tim Majelis Kode Etik dan Sekretariat Tim Majelis Kode Etik,
e) sebagai landasan hukum standar pembayaran akun zoom meeting premium pada kegiatan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan.
f) sebagai landasan hukum pemberian honorarium host/co host zoom meeting pada kegiatan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan
setiap orang , selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran wajib mendaftarkan diri
dan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pelanggaran ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tersebut, dikenakan sanksi
administratif yang dapat berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan, jangkauan kepesertaan secara luas dan berkesinambungan dan penegakan kepatuhan pemberi kerja bukan penyelenggara negara, serta adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari Pemerintah Daerah, perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 85 Tahun 2013, PP No. 86 Tahun 2013, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 82 Tahun 2018, PermenKetenagakerjaan No. 23 Tahun 2016,
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mengoptimalkan terselenggaranya program Jaminan Sosial Kesehatan di daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi semua pekerja.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
BPJS Kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah adalah BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Pasien Gawat Darurat yang Sedang Dalam Pengurusan Jaminan Kesehatan Dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Pasaman Barat agar memperoleh perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan, diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perlu disusun pedoman pelaksanaannya.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Perda Kab. Pasbar No. 14 Tahun 2011, Perda Kab. Pasbar No. 17 Tahun 2011
Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat
inap, bagi pasien yang sedang dalam pengurusan kartu jaminan kesehatan
di Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat Kabupaten Pasaman Barat.
Tujuan Peraturan ini adalah Memberikan kepastian hukum tentang Pedoman Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat inap, di RSUD Pasaman Barat. Memberikan pedoman dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat dan rawat inap bagi pasien gawat darurat, Rujukan dari Puskesmas, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban bencana alam, korban kejadian luar biasa (KLB), termasuk pasien penghuni Lembaga Pemasyarakatan akibat tindakan dalam upaya pemberantasan kejahatan dan/atau dalam pembinaan, yang sedang dalam pengurusan kartu jaminan kesehatan di RSUD Kabupaten Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penatausahaan pengelolaan BMD perlu dilakukan inventarisasi untuk mendapatkan data yang sesuai dengan asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian hukum. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 476 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 21 tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 5 Tahun 2019
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek Inventarisasi
3. Pelaksana Inventarisasi
4. Tata Cara Inventarisasi
5. Laporan Hasil Inventarisasi
6. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
33 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kab. Pasbar Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. bahwa untuk menyebarluaskan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. bahwa untuk menyebarluaskan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, maka diperlukan Kebijakan Tata Kelola Data Pemerintah melalui Forum Satu Data Indonesia.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 51 Tahun 1999, PP No. 61 Tahun 2010, Perpres No. 65 Tahun 2015, Perpres No. 66 Tahun 2015, Perpres No. 95 Tahun 2015, Perpres No. 39 Tahun 2019, Perda Kab. Pasaman No. 21 Tahun 2016, Perda kab. Pasaman No. 6 Tahun 2020, Perbup Kab. Pasbar No. 6 Tahun 2020, Perbup Pasbar No. 1 Tahun 2019, Perbup Pasbar No. 70 Tahun 2020
Beberapa Sistematika Perbup adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Satu Data Tingkat Daerah Kab. Pasbar
3. Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat kab. Pasbar
4. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat kab. Pasbar
5. Pendanaan
6. Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik
7. Peran Serta Masyarakat
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan anggaran Pemerintahan Nagari tahun 2021 perlu disusun standar biaya Pemerintahan Nagari TA 2021
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 18 Tahun 2018, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 73 Tahun 2020, PMK No. 119/PMK.02/2020, Perda Kab. Pasaman No. 4 Tahun 2017, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2018, Perda Kab. Pasbar No. 6 Tahun 2020, Perbup Kab. Pasbar No. 70 Tahun 2020, Perbup Pasbar No. 58 Tahun 2020
Standar Biaya Pemerintah Nagari TA 2021 terdiri dari:
1. Standar Biaya Belanja Pegawai
2. Standar Biaya Barang dan Jasa
3. Standar Biaya Belanja Modal; dan
4. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
38 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 16a Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16a, BD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 No. 16a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberrdayaan Tenaga Kerja Mandiri di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran melalui kegiatan pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri, perlu adanya petunjuk pelaksanaan yang menjadi dasar dan arah bagi semua unsur yang terlibat
UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 16 Tahun 2018, Kepmenaker No. 324 Tahun 2016, Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016, Perbup Pasbar No. 93 Tahun 2016
Sistematika perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Mekanisme Kegiatan
3. Mekanisme Pencairan Dana
4. Mekanisme Pengujian dan Pemberian Bantuan Sarana Usaha
5. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
6. Sumber Anggaran
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkab. Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya KKN karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah dengan pihak tertentu. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 55 Tahun 2012, PermenPANRB No. 37 Tahun 2012, PermenPANRB No. 52 Tahun 2014, Permendagri No. 61 Tahun 2019, Perda kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perbup Pasbar No. 91 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Benturan Kepentingan
3. Penanganan Benturan Kepentingan
4. Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 27 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PMK No. 35/PMK.07/2020, perlu merubah lampiran Kepbup Pasaman No. 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 78 Tahun 2019, PMK No. 50/PMK,07/2017, PMK No. 205/PMK.07/2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2018, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 13 Tahun 2019
Ketentuan dalam Perbup Pasaman Barat No. 128 Tahun 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat