Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada perlu dilakukan
penyesuaian, bahwa guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta efektifitas pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, serta berdasarkan
ketentuan Pasal Peraturan Daerah 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pasaman Barat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten Pasaman Barat:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten Pasaman Barat:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2426/Menkes/SK/XI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189/MENKES/SK/III/2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI KABUPATEN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Intalasi Farmasi Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat. UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat masuk klasifikasi B
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, penanganan perkara hukum di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota: b. bahwa untuk penyelenggaraan perkara di lingkungan
Pemerintah Daerah, diperlukan pedoman sebagai acuan yang mengatur penanganan perkara hukum baik secara litigasi maupun non litigasi agar tercipta kepastian hukum: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan
Pemerintah Daerah:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor Tahun 1986, Undang-Undang Nomor Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 90 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN MAKSUD SEBAGAI pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan hukum penanganan perkara di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Bupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor
15 Tahun 2017 Bab Pasal Penyelenggara Negara yang
terdaftar pada e-LHKPN secara keseluruhan sesuai dengan Master Jabatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman
dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pasaman Barat:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016,
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pasaman Barat (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor
15) diubah sebagai berikut 1. Ketentuan Pasal diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Penyelenggara Negara terdiri dari Bupati Pasaman Barat, Wakil Bupati Pasaman Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): Pejabat Staf Ahli Bupati Pasaman Barat, Pejabat Administrator (Eselon III) pada seluruh OPD, Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Pejabat Pembuat Komitmen, Auditor dan PPUPD, Fungsional Pengadaan pada UKPBJ, Direktur dan Kabag pada PDAM, Pejabat tertentu atas permintaan KPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 16 TAHUN 2022
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Daerah Dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturah Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Nomor Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026, maka perlu menetapkan indikator kinerja
utama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Tahun 2021-2026,
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/09/M.PAN/5/ 2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan
Instansi Pemerintah ditetapkan oleh Kepala Daerah,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2021-2026,
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/ 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor
Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DAERAH DAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026, Maksud dan tujuan penetapan
Indikator Kinerja Utama Pemerintah
Kabupaten Pasaman Barat adalah
a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik, dan
b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan
sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan
peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
42 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di tingkat Kabupaten Pasaman Barat perlu pengintegrasian kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dituangkan ke dalam dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasaman Barat.
UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 22 Tahun 2012, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, Keppres No. 36 Tahun 1990, Perpres No. 25 Tahun 2021, 13 Tahun 2011, Permen PPPA No. 11 Tahun 2011, Permen PPPA No. 13 Tahun 2011, Perda Kab. Pasbar No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2021, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun 2021, Perbup Pasbar No. 58 Tahun 2021
Maksud disusunnya RAD-KLA adalah untuk :
a. terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat,
c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya,
d. mengembangkan potensi, bakat, dan kreatifitas anak,
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak, dan
f. membangun sarana dan prasarana di daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta efektifitas pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersifat fungsional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Permenkes No. 43 Tahun 2019, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan.
UPTD tersebut terdiri atas UPTD Puskesmas yang berada di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, yang terdiri atas :
a. UPTD Puskesmas Talu Kecamatan Talamau:
b. UPTD Puskesmas Kajai Kecamatan Talamau:
c. UPTD Puskesmas Sukamenanti Kecamatan Pasaman:
d. UPTD Puskesmas Lembah Binuang Kecamatan Pasaman:
e. UPTD Puskesmas Simpang Empat Kecamatan Pasaman:
f. UPTD Puskesmas Aia Gadang Kecamatan Pasaman:
g. UPTD Puskesmas VI Koto Selatan Kecamatan Kinali:
h. UPTD Puskesmas Kinali Kecamatan Kinali,
i. UPTD Puskesmas IV Koto Kecamatan Kinali:
j. UPTD Puskesmas Ophir Kecamatan Luhak Nan Dua,
k. UPTD Puskesmas Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie:
l. UPTD Puskesmas Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh,
m. UPTD Puskesmas Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh:
n. UPTD Puskesmas Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur,
o. UPTD Puskesmas Ranah Salido Kecamatan Lembah Melintang;
p. UPTD Puskesmas Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang:
q. UPTD Puskesmas Parit Kecamatan Koto Balingka;
r. UPTD Puskesmas Silaping Kecamatan Ranah Batahan:
s. UPTD Puskesmas Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, dan
t. UPTD Puskesmas Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja kepada Aparatur Sipil Negara. bahwa tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja kepada Aparatur Sipil Negara tersebut adalah terhadap pekerjaan yang berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2014, PP no. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 27 Tahun 2021, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun
2007, Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016, Perda No. 04 Tahun 2021 tentang APBD Kab. Pasbar
TA 2022,
Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terhadap pekerjaan yang berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud adalah Pegawai Negari Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan masa tugas lebih dari 1 (satu) tahun.
Terhadap Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya percepatan pelembagaan pengarusutumaan gender di setiap satuan kerja perangkat daerah diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah
UU No. 38 Tahun 2003, 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 15 Tahun 2008, Perda Kab. Pasbar No. 7
Tahun 2010, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2021, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun 2021
Maksud penetapan RAD PUG Tahun 2022 adalah untuk :
a. memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan dalam upaya pelaksanaan PUG,
b. acuan dalam pelaksanaan Renstra SOPD, terutama yang terkait dalam upaya pelaksanaan PUG pada SOPD/unit kerja : dan
C. acuan dalam pelaksanaan RPJMD, dalam rangka mewujudkan dan mengintegrasikan PUG dalam suatu kesatuan integrasi pembangunan dan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat untuk mengwujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan yang terpadu satu pintu. bahwa Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundangundangan sehingga perlu diganti. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh kabupaten, Bupati memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016
Penyelenggaraan perizinan meliputi penerimaan berkas permohonan, penolakan, memproses, penerbitan, pembatalan, pencabutan dan penyerahan dokumen perizinan dan nonperizinan. Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas menyelenggarakan perizinan adalah DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat dan berkoordinasi dengan OPD Teknis terkait. Instansi Teknis dalam menyelenggarakan perizinan berkoordinasi dengan DPMPTSP. Pejabat yang berhak menandatangani dokumen perizinan adalah Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya. Apabila pejabat berhalangan, penandatanganan dokumen perizinan dan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas oleh Bupati Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Gading
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan pada urusan pemerintahan bidang kesehatan selain unit pelaksana teknis dinas daerah, terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan akses layanan kesehatan tingkat lanjut terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah utara Pasaman Barat, maka perlu dibentuk Rumah Sakit di wilavah utara Pasaman Barat tersebut. bahwa sehubungan dengan telah selesainya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Gading, agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Gading.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Uu No. 36 Tahun 2009, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 77 Tahun 2015, permendagri No. 12 Tahun 2017, Permenkes No. 3 Tahun 2020, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2021
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar penyelenggaraan dan kedudukan UPTD RSUD Ujung Gading.
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjelaskan tentang tugas dan fungsi antara Dinas Kesehatan dan UPTD RSUD Ujung Gading.
UPT RSUD Ujung Gading merupakan unit pelaksana teknis dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
UPTD RSUD Ujung Gading tersebut dipimpin oleh seorang Direktur yang bertindak sebagai Kepala UPTD dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Direktur UPTD RSUD Ujung Gading dipimpin oleh Dokter atau Dokter Gigi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat