Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyakit masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang minuman keras, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Protitusi dan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Penertiban Usaha Kafe, Karaoke dan Billiar tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta dalam perubahan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Pasaman Barat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Kepmendagri Nomor 04.Pw-07.03 Tahun 1984; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2003; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Pasaman Barat No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup, Tertib Porstitusi/Pelacur, Tertib Minuman Keras, Tertib Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainya, Tertib Minuman Tradiosional (Tuak) yang Memabukan, Tertip Penghisap Lem dan Zat Adektif Lainya, Tertip Usaha Kafe, Kroke dan Billiar, Tertib Jalan dan Angkatan Umum, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, Tertib perdagangan Kaki Lima, Tertib Sosial, Tertib Perbuatan Asusila Atau Porno Aksi, Tertib Warung Kelambu Di Bulan Ramadhan, Tertib Tempat Hiburan, Tertib Rumah Kos / Sewaan, Tertip Tuna Sosial Dan Anak Jalanan, Tertib Perjudian, Sanksi Administratif, Biaya Penegakkan / Pelaksanaan Perda Dan Sanksi Administratif Penahanan Sementara Identitas, Peran Serta Masyarakat, Penertiban Dan Pengawasan, Ketentukan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2006, Perda Kab. Pasaman Barat No. 4 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD;
b. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
c. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD;
d. Ketentuan Lain-Lain.
- Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri dari:
a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
c. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD.
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD berupa:
a. Program;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi
- Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu di lakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Pengembangan Kabupaten Layak anak di Kabupaten Pasaman Barat diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1988; Keppres No. 36 Tahun 1990; Pasal 5 Permendagri No. 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Perda Kab. Pasaman Barat No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup, Prinsip Dan Strategi, Hak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Dasar KLA, Pembentukan Gugus Tugas KLA, Pengumpulan Data Dasar, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua, Kewajiban Keluarga, Tanggung Jawab Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Kampung Ramah Anak, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pad Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; Perda Kab. Pasaman Barat No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, penatausahaan, tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban jasa pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, peninjauan pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, dan sanksi administrasi. SOPD terkait agar memanfaatkan dana penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada unit pelayanan sarana kesehatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. Pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2017 yang belum direalisasikan pemanfaatannya dibayarkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Pembangunan Dengan Kontrak Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa percepatan pembangunan di kabupaten Pasaman Barat sudah tertuang didalam Visi dan Misi Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021; dan agar sesuai dengan rencana pembangunannya, maka perlu dilakukan pengkajian baik dari aspek teknis maupun penganggaran akan dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak. Kegiatan tersebut membutuhkan kesinambungan, ketersediaan pendanaan, pencapaian kinerja yang diharapkan, dan jaminan bahwa anggaran dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada kaedah-kaedah yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Pembangunan dengan Kontrak Tahun Jamak.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis, Pengusulan, Jangka Waktu Pelaksanaan Dan Sumber Dana Kegiatan. Setelah APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pelaksanaan anggaran tahun jamak dituangkan secara tersendiri dengan Peraturan Bupati kecuali kegiatan tahun jamak yang memerlukan dana cadangan wajib dibuatkan Peraturan Daerah tersendiri dan rancangannya diajukan bersamaan dengan pembahasan APBD. Sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa, OPD penanggung jawab kegiatan melakukan perhitungan dan pengkajian terhadap plafon harga pekerjaan kegiatan yang akan dilaksanakan dan melibatkan lembaga independen dan/atau konsultan Perencanaan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui kontrak tahun jamak didasarkan atas kontrak induk dan kontrak tahunan setiap tahun anggaran sesuai peraturan perundang-perundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan sehingga besarnya nilai anggaran kegiatan program yang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak mengalami perubahan maka dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Pelaksanaan anggaran tahun jamak dituangkan secara tersendiri dengan Peraturan Bupati.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib admintrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Perencanaan Peraturan Daerah; Penyusunan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan; Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan merupakan upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang perlu dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat, perusahaan mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam mempercepat terlaksananya pembangunan daerah sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, dan untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan pengaturan sebagai pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, DAN Besaran TJSLP; Perusahaan Pelaksana TJSLP, Hak dan Kewajiban Perusahaan Pelaksana TJSLP; Program dan Bidang TJSLP; Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSLP; Forum TJSLP; Tata Cara Perekrutan Forum TJSLP; Tim Penasehat dan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP; Sistem Informasi ; Penghargaan; Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
UUD 1945; UU No 8 Tahun 1976; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1997; UU No 7 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2002; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 1962; PP No 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2011; dan Permendagri No 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Upaya Khusus; Penanggulangan; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk terus meningkatkan kualitas dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi kebutuhan harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga Negara, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
UUD 1945; UU No 38 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 65 Tahun 2005; Perpres No 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Pembina dan Penanggungjawab; Organisasi Penyelenggara; Kerjasama Penyelenggara; Hak dan Kewajiban Penyelenggara; Hak, Kewajiban, dan Larangan Pelaksana; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; Pengelolaan Informasi; Pengelolaan Pengaduan; Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik; Pelayanan Khusus; Biaya/Tarif Pelayanan Publik; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat