TATA CARA TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG NEGARA/DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Negara/Daerah dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
b. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
BUPATI TORAJA UTARA,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menimbang : a.
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
b.bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
tedadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tfrntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menega-kkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/ Daerah dan atau
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah dan atau
Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku
Pihak
Ketiga yang kedudukannya
selaku
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
melaksanakan tugas, maka setiap kasus kerugian daerah
perlu segera diselesaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1.
Mengingat
Undang-Undang Nomo 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
1. Undang-Undang Noma 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor t3T,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 44O0);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembararr Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa
Nomor 1Ol, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtk Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
kali
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali tera-kht dengan Undang-Undang Nomor 9
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO6 tentang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008);
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O16 tentang Tata
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/ Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara dijajaran
Departemen Dalam Negeri;
tentang Tata Cara Penyelesaian Kemgian Negara dijajaran
Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2OO7
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
18. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 1
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
201O Nomor 11, Tambahan trmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 4 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG NEGARA/DAERAH
BAB IV INFORMASI, PELAPORAN, DAN PEMERIKSAAN
BAB V PENILAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BAB VI PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BAB VII TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VIII KADALUWARSA
BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG TGR
BAB X PENYETORAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII KETENTUAN LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
NOMOR 10 TAHUN 2018
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 09 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan nomenklatur jabatan pada Bagian
Tata Pemerintahan, Bagian Kerjasama, Bagian Umum dan
Bagian Tata Usaha Pimpinan, maka dipandang perlu
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
1999
Nomor 75, Tambahan
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOA tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun2oO8 Nomor 1Ol, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (trmbaga Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2014
T.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tent€ng
ten tang
Republik
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomof244 , Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
Indonesia Tahun 2014 Nomor244 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2O15 (t,embararr Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 461<1-);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambaban Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah KabupatenToraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah teralhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah KabupatenTor4ia Utara Tahun 2010 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1l
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
KabupatenToraja Utara Nomor 3);
Tahun 2Ol0 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tor4la Utara Tahun
2O1O Nomor 11, Tambahan kmbaran Daerah
KabupatenToraj a Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah KabupatenToraja
Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah KabupatenToraja
Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah
Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 61);
14. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara
14. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 5);
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Tahun 2O16
Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 48); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 76
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Toraja Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Rincian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 76);
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian T\rgas
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara (Berita Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016
Nomor 48); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Torqia Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 76
Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Toraja Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Rincian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 76);
16. Peraturan Bupati Tora.ja Utara Kabupaten Toraja Utara
16. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara
Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat
Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 5).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 9 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 07 Tahun 2018
PENATAAN / PENGENDALIAN BANTARAN/SEMPADAN DAN PALUNG SUNGAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2018/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan / Pengendalian Bantaran/Sempadan dan Palung Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan lahan bantaran dan sempadan sungai untuk pemukiman dan aktilitas masyarakat, telah mengakibatkan penurunan fungsi sungai yang ditandai dengan penyempitan, pendangkalan dan pencemaran sungai;
b. bahwa untuk kepentingan pelestarian dan keberlanjutan fungsi sungai, menghindarkan terjadinya bencana banjir dan kelancaran lalulintas, kerapihan dan keindahan jalan, mal<a pengendalian/penataan bantaran/ sempadan dan palung sungai perlu segera dilakukan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Pengendalian/penataan bantaran/sempadan dan Palung Sungai dengan Peraturan Bupati.
l. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara publik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undarrg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 terrtang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor as32l;
6. Undang-undang Nomor 2a Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tora-ia Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874)
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan {trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-undang 32 Tahun 20O9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 505
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlO Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO6 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20 1 1 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523O);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2Ol2-2O32 (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan lrmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2O13 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 25);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2O13 tentang Ketertiban Umum (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Thun 2O13 Nomor 16, Tambahan kmbaran Daerah Nomor 38).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
19. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Garis Sempadan Jalan dan Sungai (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O17 Nomor 35)
1.KETENTUAN UMUM
2.MAKSUD DAN TUJUAN
3.RUANG SUNGAI
4.PERIZINAN
5.KEWENANGAN PENGENDALIAN/ PENATAAN
BANTARAN/SEMPADAN DAN RUANG SUNGAI
6.PRIORITAS PENGENDALIAN/ PENATAAN
7.TAHAPAN PENGENDALIAN / PENATAAN
8.PENGEMBALIAN FUNGSI SUNGAI
9.KENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku
ABSTRAK:
Bahwa RS merupakan sarana kesehatan untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2016 dan SK Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu, Perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, maka ditetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 /Menkes/SK/IIl2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT DAERAH PONGTIKU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
34 Halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 05 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN AHLI FUNGSIONAL DAN ADMINISTRATOR FUNGSIONAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Ahli Fungsional dan Administrator Fungsional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas keahlian
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, perlu
mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional;
b. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional perlu mengikuti prosedur yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Ahli
Fungsional dan Administrator Fungsional dicabut dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2797);
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2797);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 35471 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O1O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (tcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2OOO tentaag
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4193);
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4OL7l sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2OO0 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (l.cmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 32,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4193);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatjhan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
Nomor 198, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4O19);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 tentang Perubahan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O1O tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O11 tentang
Penilaian Prestasi Ke{a Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 ten tang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai
Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai
Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
1.2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor lL4, Tambahan
l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 240);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
NOMOR 5 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 04 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA LEMBANG SETIAP LEMBANG KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang Setiap Lembang Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Lembang Setiap Lembang di Kabupaten
Torqia Utara Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (tcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
dan Belanja Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2018 (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2441;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 /PMK.O7 l2ol7
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.07 /2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa. (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
tentang Pengelolaal Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor
537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 255|PMK.O7 l2Ol7 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50 /PMK.O7 12017 tentang Pengelolaan Transfer
t
ke Daerah dan Dana Desa. (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 310);
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Lembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 40);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 30);
12. Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 75).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA LEMBANG
BAB IV PENGGUNAAN DANA LEMBANG
BAB V PELAPORAN DANA LEMBANG
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
NOMOR 4 TAHUN 2018
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 02 Tahun 2018
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2018/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pertimbangan yang obyektif;
b.bahwa berdasarkan hasil analisis/kajian dari Tim Ahli
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Tahun 2017 terhadap beban kerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, perlu diberikan tambahan penghasilan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan
Korupsi, Kolusi Negara yang Bersih dan Bebas dari dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
2
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 75 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara ( Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 76);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI
BAB III MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA
BAB V PEMOTONGAN TAMBAHAN
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII LARANGAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
NOMOR 2 TAHUN 2018
19 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 01 Tahun 2018
PENETAPAN TARGET PER TRIWUI.,AN PENCAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2018/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Per Triwulan Pencapaian Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a
bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli
Daerah (PAD), maka para aparat pengelola Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dituntut lebih profesional dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
b
bahwa untuk lcbih meningkatkan pengelolaan seluruh
potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagai
motivasi kepada. para aparat atau Perangkat Daerah
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang telah mencapai kinerja tertentu atau target per
triwulan;
c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Penetapan Target
Per Triwulan Pencapaian Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaral 2018
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimaaa telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20O9 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
2.
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2OOO tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987];
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
3.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 ter:tang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O02 Nomor 137, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
4.
Pengadilan Pajak (L,embara Negara Republik Indonesia
Tahun 20O2 Nomor 27, Ta:rnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
Undaag-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
5.
Ferimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 130, Tambahan
l.cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O
Nomor 119, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indorresia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara
Pembukuan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun
1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2O1O tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah KabupatenToraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan l,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (tembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2OlL Nomor 2,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah KabupatenToraja
Utara Nomor I Tahun 2Ol7 tentang Perubahan
Keduaatas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (trmbaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 1,
Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 73);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
18. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 74 Talrun 2OL6
tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, dan Rincian Tugas serta Tata Kerja Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lrmbaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 75)'
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARGRT PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RRTRIBUSI DAERAH
BAB III DASAR PEMBAYARAN INSENTIF
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
NOMOR 1 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 28 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan administrasi Kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Toraja Utara maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan clan Pencacatan Sipil.
l.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun lg74 tentang
Perkawinan (lembaran Negara Republik Indonesii
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor, 1O9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4235);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 467 4)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2Ot3 tentang Administrasi
Kependudukan(kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
\
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2)ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
20 14 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyrrsunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20O6
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2072 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentar,g
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2003 tentang Spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian
Blanko KK, KTP, Buku Register Akta dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tah:ur. 2OO7
tentang Pedoman Penl'usunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintah
Dalam Negeri KabuPaten/ Kota;
Peraturari Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 20 1O tentang Urusan Pemerintahan Yang
2
-*--Z
Menetapkan
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
18. Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (lrmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraj a Utara Nomor 18
Tahun 2O11 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipii
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
20ll Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 2O).
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN
SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945'
3. Pemerintah Da-erah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah'
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara'
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SXpD adalah Lembaga Perangkat Daerah yang
menalngani urusan bidang kependudukan dan cacatan
sipil.
6. Standar Pelayanan Minimai yang selanjutnya disingkat
SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu
7.
Pencacatan SiPil Yang sel
kependudukan dan Penc
tentang jenis dan mutu
Pencacatan SiPil Yang me
berhak diPeroleh setiaP
ketentuan sPesihkasi tek
minimal yang diberikan kepada masyarakat'
3
\
MEMUTUSKAN:
8. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan pubiik yang
mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan
keperluan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi
dan pemerintahan.
9. Indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan
kualitatif pelayanan yang digunakan untuk
menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi
dalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan,
proses, hasil, dan/atau manfaat pelayanan.
10. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk
mencapai target jenis pelayanan bidang sosial secara
bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang
ditetapkan.
11. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen
dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran
Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor 1ain.
12. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh SKPD yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau
data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14. Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata
Penduduk, Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan Kependudukan.
15. Pencatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang
dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil
pada SKPD.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) SPM Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan
perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan
pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan minimal
al tia".tg kependudukan dan Pencatatan Sipil'
(2) SPM tl"aang kependudukan dan Pencacatan Sipil
bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu
pelayanan kePada masYarakat'
4
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENERAPAN
Pasal 3
(1) SKPD wajib melaksanakan Pelayanan berdasarkan SpM.
(2) Kepala SKPD bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat sesuai SPM.
Pasal 4
Kepala SKPD menyusun rencana anggaran, target dan
upaya pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan
tahunan berdasarkan SPM.
BAB IV
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR DAN URAIAN
SPM
Pasal 5
Jenis pelayanan, indikator, standar dan uraian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
Peraturan Bupati ini.
SPM
yang
dari
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Bupati melaksanakan pemantauan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai SPM yang
ditetapkan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan
Pelayanan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
Presiden melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati
diundangkan.
Pasal 7
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
68
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 26 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NECERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NECERI SIPIL
DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
b. bahwa pedoman pemberian tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja berpedoman pada hasil analisis kajian dari Tim Ahli Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Tahun 2014;
c. bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu me netapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
.....
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Oaerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
-,
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2010).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Otara.
4. Pejabat adalah Kepala DPPKAD, Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi (Pemegang Eselon) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
5. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut
pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah pada lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
6. Beban kerja adalah tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan yang karena sifatnya menuntut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melaksanakan tugas yang melampaui beban kerja normal.
7. Beban kerja normal adalah aktifitas produktif bagi suatu
jabatan atau seseorang pegawai yang ditetapkan sebanyak
1244 jam kerja dalam satu tahun.
8. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI Pasal 2
(1) Setiap pegawai pada DPPKAD wajib
a. melaksanakan tugas dan bekerja secara optimal;
b. melaksanakantugas sesuai beban kerja;
c. mematuhi ketentuan jam kerja;
d. mematuhi kode etik dan kode perilaku; dan e. mematuhi ketentuan Aparatur Sipil Negara.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas sesuai beban kerja sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b diberikan tambahan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Bagian Kesatu
Analisis Behan Kerja
Pasal 3
(1) Pernberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Pegawai pada DPPKAD berdasarkan Analisis Beban Kerja.
(2) Analisis Behan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tim Ahli dari Perguruan Tinggi yang mempunyai kompetensi untuk menganalisis.
(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
perhitungan beban kerja dan menerbitkan Hasil Analisis
Behan Kerja.
(4) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Hasil Analisis sebagairnana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati mi.
Pasal 4
Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu :
a. jumlah maksimal tambahan penghasilan Pejabat Eselon dan staf dihitung berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja hasil analisis terhadap kinerja yang ditetapkan untuk :
1. Eselon II, sebesar Rp. 7.346.430,00,-
2. Eselon III, sebesar : Rp. 5.173.896,00,- sampai dengan
Rp. 5.726.448,00,-
3. Eselon IV, sebesar : Rp. 3.265.080,00,- sampai dengan
Rp. 3.591.588,00,-
4. Jabatan Fungsional : Rp. 1.230.684,00,- sampai dengan
Rp. 2.725.086,00,-
5. Staf , sebesar : Rp. 539.994,00,- sampai dengan
Rp. 1.037.291,00
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku
juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Oinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan tambahan penghasilan sebesar 80 % (delapan puluh per seratus) dari jumlah tambahan penghasilan sesuai dengan golongannya ; dan
c. tambahan penghasilan dapat saja berubah sesuai
kemampuan Daerah atau pertimbangan lain mengenai tugas yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan untuk dapat dijadikan perbandingan dalam memberikan tambahan penghasilan sesuai beban kerja masing-masing unit organisasi.
Bagian Kedua
Prosedur Pembayaran Tarnbahan Penghasilan
Pasal 5
Prosedur pembayaran tambahan penghasilan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut :
a. pembayaran tambahan Penghasilan didasarkan pada
daftar hadir setiap hari;
b. selain daftar hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a, dasar penilaian pemberian tambahan penghasilan didasarkan pada pengamatan dan penilaian langsung;
c. tambahan penghasilan dibayarkan setiap dua bulan dan atau setiap triwulan pada awal bulan berikutnya; dan
d. khusus untuk bulan Desember atau triwulan terakhir tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan pada akhir bulan Desember tahun berkenan.
Pasal 6
Pegawai yang menjalankan tugas di luar kota seperti rapat, menghadiri pertemuan dan kegiatan/ tugas kedinasan lainnya, maka Pegawai yang bersangkutan diperhitungkan seperti Pegawai yang bertugas di kantor sepanjang Pegawai yang bersangkutan ada Nota Tertulis dari Pimpinan yang memberikan perintah/ tugas dimaksud atau dibuktikan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas bagi Pegawai yang mengikuti rapat dinas/tugas kedinasan di luar Daerah maupun dalam Daerah.
Pasal 7
Tarnbahan penghasilan tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a. sedang mengikuti tugas belajar;
b. tidak hadir kerja tanpa keterangan; atau
c. sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak hadir kerja.
5
Pasal 8
Pembayaran tambahan penghasilan bagi Pegawai Golongan Ill dan Golongan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), yang dihitung dari jumlah tambahan penghasilan bruto sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA Pasal 9
(1) Jam kerja Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut
a. Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.30-13.30 Wita;
b. Jumat, pukul 07.30 - 11.30 Wita; dan c. Sabtu, pukul 07 .30 - 12.30 Wita.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan :
a. apabila dalam tenggang waktu jam kerja masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan sesuai dengan beban tugas hari itu yang diberikan oleh atasan langsung, maka pekerjaan tersebut wajib diselesaikan hari itu tanpa adanya perhitungan lembur kerja kecuali makan kerja lembur jika pekerjaan tersebut minimal diselesaikan 2 (dua) jam setelah waktu normal kerja selesai; dan
b. penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a harus disertai dengan penugasan tertulis dari atasan yang berwenang.
(3) Pegawai wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan
sistem kehadiran elektronik.
(4) Pengisian Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja.
(5) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual
dalam hal :
a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik;
c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; dan
d. terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(6) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan suatu
kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali
manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana
alam, perang atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
(7) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dengan mengisi daftar hadir yang tersedia setiap hari kerja sesuai jam masuk kerja dan jam pulang kerja dengan mencantumkan jam saat menandatangani daftar hadir dengan ketentuan tidak boleh diwakili/mewakili orang lain.
BAB V
PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 10
( 1) Pemotongan tambahan penghasilan diberlakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja;
b. Pegawai yang terlambat masuk kerja;
c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya;
e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; atau
f. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan.
(2) Pemotongan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan pemotongan sebesar
100 % (seratus perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(4) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu setelah jam 07.45 diberlakukan pemotongan sebesar 20 % (dua puluh per seratus);
(5) Pegawai yang pulang sebelum waktunya yaitu sebelum :
a. jam 13.15 untuk hari Senin sampai dengan kamis;
b. jam 11.15 untuk hari Jumat; dan
c. jam 12.15 untuk hari Sabtu diberlakukan pemotongan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus).
(6) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum
waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus).
(7) Pemotongan tambahan penghasilan dihitung kumulatif dalam waktu 1 (satu) bulan paling sebesar 100 % (seratus perseratus).
Pasal 11
secara banyak
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan :
a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan
sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan sebesar
25 % (dua puluh lima perseratus) untuk tiap 1 (satu)
hari tidak masuk kerja; atau
c. menjalani cuti bersalin diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah :
a. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau
Rumah Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter dan fotocopy rincian biaya rawat inap dari
Puskesmas atau Rumah Sakit;
b. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan; dan d. Pegawai yang mengalami kecelakaan karena
menjalankan tugas kewajibannya.
(3) Pegawai yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang pertama dan kedua sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan 50 % (lima puluh perseratus).
Pasal 12
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dikenakan pemotongan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut :
a. hukuman disiplin ringan :
1. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus), selama 3
(tiga) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau
3. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) selama 6 (enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. hukuman disiplin sedang :
1. sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 6
(enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; atau
2. sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 12 (dua
belas)) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
c. hukuman disiplin berat :
1. sebesar 85 % (delapan puluh lima perseratus)
selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) bulan;
2. sebesar 90 % (Sembilan puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. sebesar 95 % (Sembilan puluh lima perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
4. sebesar 100 % (seratus perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Jabatan Daerah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c bagi pegawai yang dijatuhi hukuman tingkat berat karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.
(4) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada bulan berikutnya.
Pasal 13
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf f karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pemotongan sebesar 100 % (seratus per seratus) selama masa pemberhentian sementara dari jabatan.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, maka pemotongan yang dikenakan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan dibayarkan kembali.
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN Pasal 14
(1) Perhitungan tidak masuk kerja selain berdasarkan ketidakhadiran, juga dihitung dari setiap keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dengan konversi sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau
daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat
(2) dihitung secara kumulatif setiap bulan mulai bulan
Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
(4) Pejabat yang menangani sistem kehadiran elektronik atau manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (5) menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan pemotongan terhadap ketidakhadiran atau keterlambatan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai bahan perhitungan pembayaran tambahan penghasilan bagi Pegawai .
Pasal 15
Perhitungan pengurangan penghasilan setiap hari pada jam kerja sebagai berikut :
a. tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dikurangi sebesar jumlah hari tidak masuk kerja dibagi jumlah hari kerja pada bulan berkenaan dikalikan dengan tunjangan beban kerja perbulan; atau
b. jumlah pengurangan setiap hari diakumulasi pada
rekapitulasi daftar hadir setiap bulan dan hasilnya menjadi pengurangan tambahan penghasilan yang seharusnya diterima oleh setiap Pegawai yang bersangkutan per bulan.
Pasal 16
Jumlah tambahan penghasilan kepada Pegawai ditetapkan berdasarkan akumulasi pada rekapitulasi daftar hadir Pegawai setiap bulan oleh Pejabat yang bertanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pada DPPKAD
BAB VII
PENGENDALlAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
( 1) Kepala Dinas berwenang dan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dalam lingkungan DPPKAO.
(2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Sekretaris, para Kepala Bidang, dan para Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dengan memberi uraian tugas dan petunjuk yang jelas kepada staf untuk bekerja secara optimal.
BAB VIII LARA NGAN Pasal 18
Pegawai yang memperoleh tarnbahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang menerima pendapatan lain pada kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam lingkungan DPPKAD.
BAB IX SANKSI Pasal 19
Setiap pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), atau Pasal
18 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis; dan/ atau
c. pemotongan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1).
BAB X KETENTUAN JJENUTUP
Pasal '.20
Peraturan Bupati mi rnulai diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat