Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kijang Kencana Fm
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kijang Kencana FM di Kabupaten Indramayu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kijang Kencana FM;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/03/2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 22 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan organisasi lppl radio kijang kencana fm, sifat dan tujuan, perizinan, alat kelengkapan lppl radio kijang kencana fm, pengawasan, sumber biaya, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
mengatur mengenai penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal radio kijang kencana fm
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.03/I/3989/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu, Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu telah memenuhi persyaratan dan kemampuan pelayanan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C; b. bahwa dalam rangka penyesuaian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/Menkes/Per/ XI/2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008
mengatur mengenai perubahan kelima atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 9 tahun 2008 tentang lembaga teknis daerah dan satuan polisi pamong praja kabupaten indramayu
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan efektifitas penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka kelembagaan Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu;
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008
mengatur mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 8 tahun 2008 tentang dinas daerah kabupaten indramayu
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat