Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TANAH RAWA DAN TANAH EKS PENGANGONAN
ABSTRAK:
bahwa guna tertib pengelolaan
tanah rawa dan tanah eks
pengangonan yang lebih efektif
perlu adanya penguatan peran
pemerintah desa dan
kecamatan dalam pelaksanaan, lelang sewa rawa dan tanah
eks pengangonan;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a
tersebut di atas, maka
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pengelolaan,
Tata Cara Lelang, Pembagian
dan Penggunaan Hasil Lelang
Sewa Rawa dan Tanah Eks
Pengangonan sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Indramayu
Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pengelolaan,
Tata Cara Lelang, Pembagian
dan Penggunaan Hasil Lelang
Sewa Rawa dan Tanah Eks
Pengangonan, perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Tanah
Rawa dan Tanah Eks
Pengangonan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ,
Terdiri dari 17 pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Obyek Tanah Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan, Pelaksanaan Lelang Sewa , Tata Cara Lelang, Surat Ijin Menggarap, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
mengatur mengenai Pengelolaan Tanah Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa pengaturan retribusi jasa usaha di Kabupaten Indramayu telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa terdapat potensi retribusi di Kabupaten Indramayu yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yakni Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang perubahan retribusi jasa usaha untuk mengatur potensi retribusi di Kabupaten Indramayu yang belum termuat dalam Peraturan Daerah sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
PERDA NOMOR 3 TAHUN 2012
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan barang; bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 511 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 .
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang MIlik Negara, dan untuk mengamankan, menyeragamkan langkah dan tindakan serta memberikan jaminan/kepastian yang diperlukan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan regulasi pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang baru dan lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
Peraturan ini mengatur tentang pemerintahan desa yang sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
PERDA Nomor 13 Tahun 2015
119 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat