Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air MInum Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM), dipandang perlu menetapkan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum,
b. bahwa berhubungan dengan maksud tersebut
pada huruf a, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah diubah kedua
kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4690);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian urusan Pusat dibidang Pekerjaan
Umum kepada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737 );
9. Peraturan Pemerintah Nomr 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Utara ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara tahun 2008, Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara tahun
2008, Nomor 5) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Kerja Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON
UTARA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KABUPATEN BUTON UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
pelayanan akan kebutuhan air bersih kepada
masyarakat, dipandang perlu membentuk
Perusahaan Daerah Air Minium (PDAM)
Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377) ;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4690);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian urusan Pusat dibidang Pekerjaan
Umum kepada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737 );
10. Peraturan Pemerintah Nomr 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Utara ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara tahun 2008, Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
2008 Nomor 5) ;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005
tentang Badan Pendukung Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON
UTARA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BUTON
UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Saluwu Kita" Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan
otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab diperlukan kemampuan
suatu daerah untuk menggali sumber
keuangan sendiri sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada
akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerah ;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan
dan mengembangkan perekonomian daerah
perlu mendirikan Perusahaan Daerah untuk
kegiatan usaha dan sebagai pengelola asset
milik pemerintah daerah;
c. bahwa berhubung dengan maksud pada
huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara tentang
Pendirian Perusahaan Daerah “Saluwu Kita”
Kabupaten Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah
diubah kedua kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3731) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4761);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 Tentang Jenis dan Bentuk Produk
Hukum Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN
PERUSAHAAN DAERAH SALUWU KITA
KABUPATEN BUTON UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak tanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 Ketahanan Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 200,6, tentang Dewan Ketahanan Pangan, maka pertu dibentuka Badan Ketahanan Pangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2007; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Buton Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Buton Utara No. 8 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa guna penyelenggaraan pemerintahan yang optimal, pertu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara
Nomor 5 Tahun 2@8 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Buton Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Buton Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Buton Utara No. 5 Tahun 2008
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara diubah, yaitu Pasal 6; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut Pasa! 32 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara perlu ditinjau kembali
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Ketentuan Umum; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI; KETENTUAN PERAUHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN; PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2008.
Pada saat Peraturan Daerah Ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara perlu ditinjau kembali
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH; Kelompok Jabatan Fungsional; Unit Pelaksana Teknis; TATA KERJA; ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN; ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pernerintiah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007
Undang undang Nomor 28 Tahun 1999; Urdarg undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; Pembentukan; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; TATA KERJA; ESELON, PENGANGKATAAN, DAN PEMBERHENTIAN; ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2008.
Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton
Utara perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan maksud pada huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara
tenteng Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Buton Utara dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara,
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) ;
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
» Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4741);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Utara.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BUTON UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2008.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat