Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
menyebutkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2016 Nomor 6).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk, Nomenklatur Dan Tipe Perangkat Daerah;
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Bab IV Tugas dan Fungsi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pasal 4
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara,
maka perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan unit kerja dibawahnya
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk, Nomenklatur Dan Tipe Perangkat Daerah;
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Bab IV Tugas dan Fungsi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara,
menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja perangkat daerah ditetapkan Iebih Ianjut dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690).
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomot 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2014, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679).
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk, Nomenklatur Dan Tipe Perangkat Daerah;
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Bab IV Tugas dan Fungsi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Unit Kerja ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a. maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buton Utara.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016
Nomor 6).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk, Nomenklatur Dan Tipe Perangkat Daerah;
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Bab IV Tugas dan Fungsi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Utara, menyebutkan bahwa Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk, Nomenklatur Dan Tipe Perangkat Daerah;
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Bab IV Tugas dan Fungsi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur
merupakan salah satu aspek penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang memiliki peran untuk menciptakan
pemerintahan yang efisien, efektif dan konsisten dalam
pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk tertibnya administrasi pemerintahan
Kabupaten Buton Utara dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi demi terwujudnya kinerja yang lebih baik, maka
perlu menyusun Standar Operasional Prosedur
Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan
Keputusan Bupati Pada Bagian Hukum dan Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan,
penyusunan Standar Operasional Prosedur oleh Pemerintah
Kabupaten dilakukan dalam rangka pelaksanaan reformasi
birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati
Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton
Utara.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerin tahan.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
Bab III Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 23 Tahun 2016
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mengubah
PERBUP Kab. Buton Utara No. 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi dalam
penyelenggaraan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di
Kabupaten Buton Utara, dipandang perlu
menambahkan lingkup pelimpahan
sebagian kewenangan penandatanganan
naskah Perizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara;
b. bahwa sehubungan adanya penambahan
lingkup pelimpahan sebagian
kewenangan penandatanganan naskah
perizman kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara maka Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 17 ahun 2016 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan
Kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016
ten tang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah
Perizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara;
1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4727);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
ten tang U saha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik'
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia-Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2000 ten tang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 7
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah · Nomor 20
Tahun 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan .
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005 Ten tang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Pelayanan
Standar Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian
Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4861);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Presiden Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu; '
15. Pera tu ran Men teri Dalam N egeri
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93
Tahun 2014 ten tang Pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang
Kesehatan di Bi dang Koordinasi
Penanaman Modal;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pedoman dan Tatacara Izin
Prinsip Penanaman Modal;
19. Peraturan Daerah Nomor S Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupateh Buton
Utara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Peru bahan Ketiga atas Peru bahan Daerah
Kabupaten Buton Utara Nomor . 5
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2015 Nomor 18);
Mengubah ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2016 Nomor 17)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang tidak termasuk dalam
kriteria wajib Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup wajib memiliki Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
serta Surat Pernyataan Pengelolaan
Lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu menetapkan
jenis usaha dan/atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup serta Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49 tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup dan Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN;
BAB III PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGANDAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN SERTA SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN;
BAB IV MEKANISME PENERBITAN REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN SERTA PERSETUJUAN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN;
BAB V BIAYA PENYUSUNAN AMDAL, UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN SERTA PERSETUJUAN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN;
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 17 Tahun 2016
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Diubah dengan
PERBUP Kab. Buton Utara No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mencabut
PERBUP Kab. Buton Utara No. 9 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara yang
menyelenggarakan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten
Buton Utara, dipandang perlu adanya
pelimpahan sebagian kewenangan
penandatanganan naskah Perizinan kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Buton Utara;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara,
maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah
Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan yang ada
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4727);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembsiran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Pelayanan Standar Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan
Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan;
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketiga atas Perubahan Daerah
Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2015
Nomor 18);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tugas Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan;
Bab III Tim Pembina Dan Tim Teknis;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Pelaporan;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Buton Utara perlu melakukan pemberdayaan
terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, perlu
memberikan pendelegasian kewenangan pelaksanaan
Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat
di Kabupaten Buton Utara;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Taliun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2011 Nomor 10).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Pendelegasian Kewenangan;
Bab IV Ketentuan Lain-Lain;
Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat