Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Miilik Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 76
ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Pengguna
Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah
l(satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. bahwa dalam rangka tertib Penatausahaan,
Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,
perlu dilaksanakan kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan Inventarisasi
Barang Milik Daerah, perlu disusun pedoman
pelaksanaan lnventarisasi Barang Milik Daerah sebagai
pegangan bagi pelaksana inventarisasi Barang Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang: Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); ·
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Daerah Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2016 tentang Penggolongan dan KodeVikasi
Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2018 Nomor 1);
KETENTUAN UMUM
BARANG MILIK DAERAH
AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
MAKSUD DAN TUJUAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
OBYEK INVENTARISASI BARANG
PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
GOLONGAN BARANG MILIK DAERAH
TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, maka untuk kejelasan status kepemilikan d a n penggunaan barang pada masing-masing unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara• Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomoor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Peorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KODEFIKASI BARANG
BAB VI KODE LOKASI
BAB V KODE REGISTER
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
-
-
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Pera tu ran Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 ten tang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 18 ayat ( 1) Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19
Tahun 2017 ten tang Penetapan prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Pedoman Teknis Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Buton Utara Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pernberrtukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia'I'ahun 2015
N omor 58, Tam bahan Lem baran Negara Repu blik
lndonesiaNomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Derah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2011 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10
Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
Nomor 1);
17. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 35);
18. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 41 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2017 Nomor 41);
19. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 1 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
Nomor 1);
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
PENYALURAN
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
PARTISIPASI MASYARAKAT
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oeh Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan
kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi setiap orang dan
tenaga kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten
Buton Utara memandang perlu untuk mewajibkan setiap
orang / badan usaha / perusahaan mengikut sertakan
tenaga kerjanya dan Aparatur Sipil Negara sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kabupaten Buton
Utara menjadi peserta jaminan sosial kesehatan yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten
Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2 0 1 1 tentang Badan
Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1 1 6 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 5499);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5481);
14. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 29);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 1 1 Tahun 2013 Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255);
17. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
18. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Status Dan Tampat Kedudukan;
Bab III Tujuan Dan Sasaran;
Bab IV Kewajiban Menjadi Peserta BPJS Kesehatan;
Bab IV Kepesertaan BPJS Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
Bab V Sanksi Administratif;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian kembali
beberapa ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas maka
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara,
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2 0 1 1 tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2 0 1 1 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Luar Negeri;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 201 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Utara
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2017 Nomor 38).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengesahan, Pendapatan, Belanja dan Akutansi Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, mengamanatkan semua
penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan
dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas
Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum
Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran
daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan
dilakukan pencatatan dan pengesahan
oleh Bendahara Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Lampiran 01 Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 02, pengakuan
pendapatan mencakup antara lain pendapatan kas
yang diterima satuan kerja/Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan digunakan langsung tanpa disetor ke
Rekening Kas Umum Negara/Rekening Kas Umum
Daerah, dengan syarat entitas penerima wajib
melaporkannya kepada Bendahara Um um
Negara/Bendahara Umum Daerah untuk diakui
sebagai pendapatan negara/ daerah;
c. bahwa demi tertib administrasi dan akuntabilitas
pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah,
perlu disusun Mekanisme Pengesahan Pendapatan,
Belanja dan Akuntansi Dana Bantuan Operasional
Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Pemerirtah
Kabupaten Buton Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Akuntansi
Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan
Pendidikan Negeri Pemerintah Kabupaten Buton
Utara;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambehan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahn
Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
Sebagaimana telah diubah denga Peraturan
Pemerintah Nmor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1 7 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
1 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5156);
13 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
1 5 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 1 1 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2017 ten tang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah;
1 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara 5
Tahun 2011 ten tang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Ka bu paten Bu ton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2011 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2016 Nomor 6);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Penerbitan dan Penyampaian SP3B;
Bab V Penerbitan SP2B BOS;
Bab VI Pembetulan SP3B BOS;
Bab VII Pelaksanaan Akuntansi Dana BOS;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BUTON UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Bidang Perizinan dan Non Perizinan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan serta untuk mewujudkan kepastian hak, tanggungjawab dan kewajiban seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur;
b. bahwa Standar Operasional Prosedur sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap Akuntabilitas Aparatur Penyelenggara Pelayanan dalam pemberian pelayanan Perizinan maupun Non Perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Dilapangan;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6940);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4727);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Pelayanan Standar Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan d a n Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 133/ MENKES/ SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VIII/ 1972 tentang Perdagangan Eceran Obat;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 133/MENKES/ SK/X/2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/ MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Izin Apotik;
24. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/20 M.PAN/04/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
29. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan;
30. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 t e n t a n gPengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
31. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
32. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M- DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
33. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 tahun 2011);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 Nomor 8);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 Nomor 11);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan d a n Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
39. Peraturan Bupati Buton utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP, JENIS DAN MEKANISME PELAYANAN
BAB IV MEKANISME INFORMASI DAN PENGADUAN
BAB V SANKSI
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
-
-
102 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mencabut
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara yang menyelenggarakan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Buton Utara,
dipandang perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan
penandatanganan naskah Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara, maka Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4727);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 7
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4065);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Pelayanan Standar
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia nomor 4861);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 221);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.85/ HK /501 /MKP / 2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.87 / HK /501 /MKP / 2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.91/ HK /501 /MKP / 2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi;
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
23. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 23 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 23);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tugas Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan;
Bab III Tim Pembina Dan Tim Teknis;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Pelaporan;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Buton Utara No. 5 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa, Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa, Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
yang Sah Bagi Kepala Desa, Aparat Pemerintahan Desa,
Perangkat Pemerintahan dan Tokoh Agama Kabupaten
Buton Utara Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Derah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2016 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2018 Nomor 1 ) ;
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 35);
21. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 1 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
Nomor 1);
22. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 41 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran
2018 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2017
Nomor 41);
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG
SAH BAGI KEPALA DESA, APARAT PEMERINTAHAN DESA, PERANGKAT PEMERINTAHAN DESA DAN TOKOH AGAMA;
BAB IV PEMBIAYAAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2018
Mencabut Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1157);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok Pokok
Pengelolaan Keuangan Derah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 10;
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2016 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2018 Nomor 1 ) ;
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 35);
21 . Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 41 Tahun 201 7
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2017 Nomor 41);
22. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 1 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN PRINSIP;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN DAN BESARAN;
BAB V TATA CARA PENGHITUNGAN;
BAB VI PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat