Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN JAM KERJA DAN PENGISIAN DAFTAR HADIR PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai jam kerja dan pengisian daftar hadir Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Ketentuan Jam Kerja Dan Pengisian Daftar Hadir Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, dengan
Peraturan Bupati Lumajang.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
4. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja pada Kantor Pemerintah Republik Indonesia;
5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman pemahaman dan kelancaran pelaksanaan tugas
Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu :
a. menjamin terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pegawai ASN;
b. meningkatkan disiplin, kinerja, kualitas, tanggung jawab dan produktifitas serta profesionalisme Pegawai ASN;
c. menjaga martabat dan kewibawaan Pegawai ASN;
d. menerapkan reformasi birokrasi; dan
e. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARI KERJA, JAM KERJA, CUTI, PAKAIAN DINAS SERTA ATRIBUT KEPALA DESA DAN APARATUR PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 tahun 2014 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu mengatur Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti, Pakaian Dinas Serta Atribut Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
4. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja pada Kantor Pemerintah Republik Indonesia;
5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman pemahaman dan kelancaran pelaksanaan tugas
Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu :
a. menjamin terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pegawai ASN;
b. meningkatkan disiplin, kinerja, kualitas, tanggung jawab dan produktifitas serta profesionalisme Pegawai ASN;
c. menjaga martabat dan kewibawaan Pegawai ASN;
d. menerapkan reformasi birokrasi; dan
e. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program dan administrasi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA UNTUK PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 39 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian
kerja, indikator kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal;
b. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyusunan anggaran perlu adanya penyetaraan beberapa kegiatan
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Analisis
Standar Belanja Untuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Satuan pengendali belanja tetap merupakan belanja yang nilainya tetap untuk melaksanakan satu kegiatan. Belanja tetap ini tidak dipengaruhi oleh adanya perubahan volume/sasaran kinerja suatu kegiatan. Besarnya nilai satuan pengendali belanja tetap merupakan batas maksimal untuk setiap kegiatan dimana penyusun anggaran tidak boleh melebihi nilai tersebut, namun diperbolehkan apabila menentukan belanja tetap dibawah nilai yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan pada ketentuan umum, jenis-jenis cuti dan pejabat yang berhak memberikan kewenangan cuti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah
Kabupaten Lumajang sudah tidak sesuai dan perlu disempurnakan;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud hutuf a serta agar tertib administrasi maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah;
4. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kode Wilayah Kearsipan Pemerintah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2009 Nomor 14) diubah sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP MELALUI DANA MASYARAKAT DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum
dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang maka perlu mengatur
Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap melalui Dana Masyarakat di Kabupaten Lumajang,
dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5280);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696);
4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18).
Pelaksanaan Pengadaan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Dana Masyarakat adalah untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan pendaftaran tanah bagi masyarakat dengan proses sederhana, mudah dan cepat. PTSL meningkatkan pelayanan pendaftaran tanah bagi masyarakat di daerah serta meminimalisir terjadinya masalah hukum sengketa pertanahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN POS UPAYA KESEHATAN KERJA TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya masyarakat pekerja yang sehat dan mandiri perlu dikembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat melalui penyelenggaraan pos upaya kesehatan kerja yang dilakukan secara terintegrasi dengan program kesehatan lainnya sehingga pekerja mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Pos
Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mencakup a. tugas dan tanggung jawab; b. penyelenggaraan kegiatan Pos UKK Terintegrasi; c. peran serta pemangku kepentingan, pembiayaan, pencatatan dan pelaporan, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran huruf B Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu pengawasan terhadap post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Pembinaan dan Pengawasan Depot Air Minum, dengan Peraturan Bupati.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.
Peraturan ini mengatur mengenai perizinan dan pengelolaan pemilik usaha depot air minum. Kewajiban pemilik usaha depot air minum dan pengelolaannya dan melaksanakan hak perlindungan bagi para konsumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi; dan
c. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat