Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2023 (6)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri, Rencana Strategis Pengembangan Industri, Zonasi dan Pengembangan Kawasan Industri, Peningkatan Infrastruktur Pendukung, Peningkatan Kapasitas SDM dan Teknologi, Kebijakan Lingkungan dan Keberlanjutan, Kerjasama Antar Pihak, Mekanisme Pembiayaan, Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
158 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
memperoleh persetujuan bersama; untuk bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan dan Ruang Lingkup, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Kebijakan Penganggaran, Pengelolaan dan Akuntabilitas Keuangan, Peran DPRD dalam Pembahasan dan Pengawasan APBD, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Nunukan No. 16 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023 (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat yang berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan kepastian hukum atas keberadaan, serta kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Latar Belakang dan Tujuan Perubahan, Definisi dan Ruang Lingkup, Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Hukum Adat, Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Adat, Partisipasi Masyarakat Adat dalam Perencanaan dan Pengambilan Keputusan, Penguatan Lembaga Adat, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Adat, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum P-APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Tujuan dan Ruang Lingkup, Perubahan Anggaran Pendapatan, Perubahan Anggaran Belanja, Perubahan pada Pembiayaan Daerah, Dasar Hukum dan Prosedur Pengajuan Perubahan APBD, Prioritas Penggunaan Anggaran, Transparansi dan Akuntabilitas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2023
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2023 (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pendanaan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan dikarenakan tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran maka Daerah dapat membentuk dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan dan Ruang Lingkup, Sumber Dana Cadangan, Mekanisme Pembentukan Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Pengelolaan dan Pengawasan Dana, Laporan dan Pertanggungjawaban, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini ditetapkan berdasarkan kewajiban Kepala Daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perda Kabupaten Nunukan No.14 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Nunukan No.2 Tahun 2022;
Perda ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, laporan operasional, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 akan diatur dengan Peraturan Bupati
7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Belanja Bantuan Stimulan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan mempercepat normalisasi keadaan sebagai akibat bencana alam, serta melaksanakan pemenuhan SPM Perumahan maka Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan penyediaan rumah layak huni bagi korban bencana, perlu diatur tentang pelaksanaan Belanja Bantuan Stimulan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana Alam.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.24 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permen PUPR No.29/PRT/M/2018; Perda Kabupaten Nunukan No.19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Nunukan No.6 Tahun 2022.
Dalam PerBup ini diatur tentang Belanja Bantuan Stimulan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana Alam, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Bentuk dan Besaran, BAB V Syarat Penerima, BAB VI Kriteria Belanja Bantuan Stimulan, BAB VII Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VIII Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, BAB IX Pendanaan, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
32 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 45 Tahun 2023
Inovasi daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah dan sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah, diperlukan kepastian hukum dalam pelaksanaan lomba inovasi daerah tingkat Daerah Kabupaten.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.38 Tahun 2017; Permendagri No.20 Tahun 2011; Permendagri No.36 Tahun 2012; Permendagri No.104 Tahun 2018.
Dalam PerBup ini diatur tentang Inovasi Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bentuk dan Kriteria Inovasi, BAB III Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah, BAB IV Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, BAB V Uji Coba Inovasi Daerah, BAB VI Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Informasi Inovasi Daerah, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
11 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembangunan daerah guna peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, diperlukan adanya perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.86 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.18 Tahun 2020; Perpres No.111 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020.
Dalam PerBup ini diatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah, BAB III Tata Cara Penyusunan RPJPD, BAB IV Tata Cara Penyusunan RPJMD, BAB V Tata Cara Penyusunan RKPD, BAB VI Tata Cara Penyusunan Renstra Perangkat Daerah, BAB VII Tata Cara Penyusunan Renja Perangkat Daerah, BAB VIII Data dan Informasi Pembangunan Daerah, BAB IX Pagu Indikatif, BAB X Penyusunan RKPD dalam hal Daerah Belum Memiliki RPJMD, BAB XI Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah, BAB XII Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, BAB XIII Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, BAB XIV Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah, BAB XV Informasi Pemerintahan Daerah, BAB XVI Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi, BAB XVII Pendanaan, BAB XVIII Ketentuan Peralihan, BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
77 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 43 Tahun 2023
PERBUP Kab. Nunukan No. 17 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melaporkan harta kekayaannya.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.65 Tahun 1999; PP No.94 Tahun 2021; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No.17 Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.2 Tahun 2020.
Dalam PerBup ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Pejabat Wajib Lapor, BAB IV Jangka Waktu dan Mekanisme Penyampaian LHKPN, BAB V Unit Pengelola LHKPN, BAB VI Pengawasan dan Sanksi, BAB VII Penghargaan, BAB VIII Ketentuan Lain-lain, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
PerBup No. 17 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat