Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, maka dalam rangka memberikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Lampung, diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
4. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas, tujuan, dan ruang lingkup
3. Perencanaan
4. Penetapan
5. Pengembangan
6. Pemanfaatan
7. Pembinaan
8. Pengendalian
9. Pengawasan
10. Perlindungan dan pemberdayaan petani
11. Pembiayaan
12. Peran serta masyarakat
13. Penyidikan
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
21 hlm, penjelasan 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
b. Bahwa untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Daerah sesuai dengan undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah dan disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
3. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011
Beberapa perubahan dalam peraturan antara lain:
1. Ketentuan BAB I Pasal I diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 7 diubah
4. Ketentuan Pasal 13 diubah
5. Ketentuan Pasal 16 diubah
6. Ketentuan Pasal 19 diubah
7. Ketentuan Pasal 22 diubah
8. Ketentuan Pasal 25 diubah
9. Ketentuan Pasal 62 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
20 hlm, penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dan perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.336.579.374.102,00
- Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.315.079.374.102,00
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 20.000.000.000,00 ; dan Pengeluaran sebesar Rp 41.500.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 927.475.512.204,- bertambah sejumlah Rp. 138.868.780.295,00, sehingga menjadi Rp.1.066.344.292.499,00,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 918.975.512.204,- bertambah sejumlah Rp. 139.494.119.898,00 sehingga menjadi Rp.1.058.469.632.102,00, Surplus setelah perubahan Rp 7.874.660.397,00
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.23.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.8.351.879.894,00 sehingga menjadi Rp.31.351.879.894,00
- Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.31.500.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.7.726.540.291,00 sehingga menjadi Rp.39.226.540.291,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2014 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Tulang Bawang tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang 2014
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa peraturan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta Pemerintah Kampung.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Penataan kampung
3. Kewenangan kampung
4. Penyelenggaraan pemerintahan kampung
5. Pemilihan kepala kampung
6. Penyusunan peraturan di kampung
7. Keuangan dan aset kampung
8. Pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan
9. Badan Usaha Milik Kampung
10. Kerjasama Kampung
11. Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung
12. Pembinaan dan Pengawasan Kampung oleh Camat
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
86 hlm, penjelasan 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2015
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Bangunan Gedung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Fungsi dan klasifikasi Bangunan gedung
3. Persyaratan bangunan gedung
4. Penyelenggaraan bangunan gedung
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi administratif
9. Ketentuan pidana
10. Ketentuan peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
87 hlm, penjelasan 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2015
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonoman dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja perlu didukung dengan pengembangan kegiatan perdagangan didaerah
b. Bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran skala kecil, menengah, besar, dan pasar tradisional perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pasar tradisional dan Minimarket
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
3. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas, maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
4. Penataan pasar tradisional dan minimarket
5. Pembinaan pasar tradisional dan minimarket
6. Kemitraan
7. Kewajiban dan larangan
8. Perizinan
9. Pelaporan, pengawasan dan pengendalian
10. Sanksi admnistrasi
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
14 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat