Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengawasan Peraturan Daerah Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan atas penyelengganan Pemerintahan Daerah
merupakan proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
Pemerintahan Daerah berjalan secara efekif sesuai dengan
rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan produk hukum
kabupaten/kota perlu adanya mekanisme pengawasan produk
hukum daerah kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubemur
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengawasan Produk Hukum
Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Peraturan Perundang-Undangan Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara-Tengah dan Daerah Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Neqara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor S2,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5107);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2047 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang
Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
MEKANISME DAN TATA CARA PENGAWASAN
BAB IV
PEMBATALAN DAN KEBERATAN ATAS PEMBATALAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2008 tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan
ABSTRAK:
a. bahwa Program Pembebasan Biaya Pengobatan yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sulawesi
Tenggara Nomor 23 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
tenggara Nomor 41 tahun 2009 belum
mengakomodir beberapa komponen masyarakat yang
dipandang layak secara sosial-ekonomi memperoleh
kartu kepesertaan dan Jaminan Kesehatan, sehingga
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 23 Tahun 2008 tentang Program Pembebasan
Biaya Pengobatan.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagairnana terah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambanan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 5063);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2010;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun
2008 tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 41Tahun 2009.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistim Pengendalian lntern Pemerintah,
menyebutkan bahwa sistim Pengendalian tntern pemerintah
dilingkungan Pemerintah Provinsi ditetapkan dengan peraturan
Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Penyelenggaraan sistim Pengendalian intern Pemerintah
dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara:
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendahraan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagairnana terah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambanan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan pemerintah daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENYELENGGARAAN SPIP
BAB IV
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Ketahan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 83 lahun 2006
tentang Dewan Ketahanan Pangan dan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesl Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja lnspektorat, .Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Frovinsi
Sulawesi Tenggara, maka Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 70 lahun 2002 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawes! Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94' Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3656);
3. Undang-undang Nomot 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 53, 'Tambahan Lembaran Negara
RePublik lndonesia Nomor 4844);
4, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 126, (Tambahan Lembaran
Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentans Ketahanan Pangan
(Lembaran negara republik indonesia Tahun 2002 Nomor 142,
Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4254;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 82 Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000
tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2009 tentang
penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan Dinas dan meningkatkan kinerja serta membantu pelaksanaan tugas-tugas dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sulawesi tenggara dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Tenaga Ahli Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang pembentukan Tenaga Ahli Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041); sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambanan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagairnana terah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambanan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakiran Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan perwakiian rakyat draerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 5013);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan rakyat Daerah tentang Tata Tertib Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah;
11. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
BAB III
PERSYARATAN
BAB IV
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB V
HAK KEUANGAN DAN ADIMINISTRASI
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saat ini sudah sampai pada kondisi yang memprihatinkan, karena telah menjangkau keseluruhan lapisan masyarakat termasuk desa/kelurahan sehingga dikhawatirkan mengancam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa salah satu usaha untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yakni dengan menggerakkan seluruh komponen masyarakat guna menciptakan kesadaran, kepedulian, kewaspadaan dan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya narkoba melalui pengembangan desa/kelurahan peduli bahaya narkoba berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pengembangan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya narkoba.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3035);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang
Badan narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (2008-2013);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
PENDEKATAN DAN PRINSIP
BAB IV
KRITERIA, TATA CARA DAN PELAKSANAAN
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PELAKSANAAN
BAB VII
KOMPONEN, STRATEGI DAN KEGIATAN DALAM PENGEMBANGAN
DESA/KELURAHAN PEDULI BAHAYA NARKOBA
BAB Vll
PELAKSANAAN KOORDINASI DAN PERAN KOMPONEN MASYARAKAT
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI DAN INDIKATOR KINERJA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualitas Bahan Dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan pasa 22 ayat (2) peraturan
Daerah provinsi sulawesi tenggara Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2005 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sulawesi
tenggara, maka perlu menetapkan peraturan Gubernur sulawesi tenggara tentang Kualitas Bahan dan Standar satuan Harga pakaian Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
b. bahwa kualitas bahan dan standar satuan harga pakaian Dinas
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sulawesi tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sulawesi tenggara Nomor 33 Tahun 2009 belum mengakomodir semua jenis pakaian Dinas bagi pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi sulawesi Tenggara sehingga perlu disesuaikan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan dengan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan perwakilan rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 5013);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2005 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler darr Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2010.
Kualitas Bahan Dan Standar Harga Pakaian Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kualifikiasi Akademik dan Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas
dan peran Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara dipandang
perlu menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi
staf ahli Gubernur Provinsi Sulawes; Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang standar kualifikasi akademik dan
kompetensi staf ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undarrg Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor: 94, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nornor 3890) sebagairnana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik lndonesia l'ahun 199? Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125 tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara RePublik lndonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintalr Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah);
7. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 A Tahun 2003 tanggal 21 Nopember 2003 tentang Pedoma Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai negeri Sipil;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a . bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan menyebutkan bahwa Komisi Penyuluhan
Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100
Tahun 2006 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud h uru f a dan b dan dalam rangka
pemberdayaan / pendayagunaan Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang
dapat melayani tercapainya tugas pembangunan
sistim dan usaha agribisnis, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan PemerJntah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat Sulawesi Tfenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 P ip Tahun 1960Tentang
Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembangian Urusan Pemerintahan an tara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan ata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67
Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Fenyuiuhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Prov.Sultra.
9. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETNTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 100 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek/Kegiatan Stelsel Masyarakat Sejahtera (SMS) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam
rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI
Nomor 118/S/XIX.KDR/06/2Q08 yang merekomendasikan Kepada
Gubernur Sulawesi Tenggara agar Pedoman Pelaksanaan
Proyek/Kegiatan Stelsel Masyarakat Sej^itera (SMS) Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2004 untuk ditinjau
kembali;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dai Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
3. Undang-Undang Noffidr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antar Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kaO dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Negara dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kefja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengetoaan Keuangan Daerah;
13. Keputusan Giijemur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2004
tentara Pedoman Pelaksanaan Proyek/Kegiatan Stelsel
Masyarakat Sejahtera (SMS) Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah.
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28
Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek/Kegiatan Stelsel Masyarakat Sejahtera (Sms) Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat