Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2QA7 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
menyebutkan bahwa remunerasi bagi pejabat pengelola badan
layanan umum daerah, dewan pengawas, sekretaris dewan
pengawas dan,pegawai badan layanan umum daerah ditetapkan
oleh kepala daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh
pimpinan badan layanan umum daerah melalui sekretaris daerah;
bahwa dalam rangka mernberikan motivasi kerja dan memacu
kreatifitas dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Rumah
Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan
Umum Daerah, maka perlu adanya imbalan kerja/remunerasi yang
proporsional berdasarkan prestasi kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman Penerapan sistem Remunerasi
Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
4. undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4503);
7- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia nomor 4578);
8, Peraturan Menteri Keuangan Nlomor 10/PMK.02/2006 tentang
Pedoman penetapan Remunerasi Bagi pejabat pengelola, Dewan
Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2007 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum
Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor :
361/MENKES/SK/V/2006 tentang pedoman penetapan
Penghasilan Pimpinan dan Dewan pengawas Rumah sakit Badan
Layanan Umum.
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang organisasi dan
Tata kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
l3. Peraturan Gubernur sulawesi tenggara Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan umum Daerah Rumah
Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
14. Keputusan Gubernur provinsi sulawesi tenggara Nomor : 653 Tahun 2010 tentang penerapan pola pengelotaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah pada Rumah sakit umum provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN REMUNERASI
BAB V
REMUNERASI
BAB VI
JENIS PELAYANAN
BAB VII
INSENTIF PEGAWAI BLUD
BAB VIII
KRITERIA PENILAIAN KINERJA
BAB IX
LARANGAN
BAB X
SANKSI
BAB XI
KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 40 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Barang dan Harga Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
penyusunan
Rancangan
Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
(
RAPBD
APBD
Tahun
Anggaran
2011
)
dan
petaksanaan
pemerintah
provinsi
Tenggara
maka
diperlukan
standarisasi
Barang
dan Harga
Kebutuhan
untuk
dijadikan
pedoman
;
b,
bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
pasal
7
ayat
(2)
Peraturan
Daerah
Provinsi
sulawesi renggara
Nomor
I Tahun
201.1
tentang
Pengelolaan
Barang
Miiir
Daerah
sulawesi
renggara
menyebutkan
bahwa
standar
sarana
dan
prasaftna
kerja
Pemerintah
Daerah
dan
standarisasi Harga
di
tetapkan
dengan
Peraturan
Gubernur;
c,
bahwa
berdasarkan
peftimbangan
a dan
huruf
b maka
perlu
sulawesi
provinsi
sebagaimana
dimaksud
huruf
mene[apkan
peraturan
sulawesi
renggara
tentang
standarisasi
Barang
dan Harga
Kebutuhan
Pemerintah
provinsi
Anggaran
2011.
1.
Undang
Gubernur
sulawesi
renggara
Tahun
-
Undang
Nomor
13 Tahun
1964
tentang
Peraturan
Pemerintah
pengganu
Tahun
1964
tentang
undang
penetapan
-
Undang womor
2
pembentukan
Daeiah
ringkai
I
sulawesi
Tengah
dan
Daerah
ringkat
I
sulawesi
renggara
dengan
mengubah
Undang
-
Undang
Nomor
47
prp.-
tentang
Pembentukan
Daerah
ringkat
I
sulawesi
utara
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
sulawesi
selatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1964
Nomw-
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
26g7);
2.
undang-gldeng
Nomor
L7
Tahun
2003
tentang
reuangih
Negara
(
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
iahun
zoog
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4286
) ;
3,
Undang
-
Undang
Nomor
1
Tahun
ZO04
tentang
Perbendaharaan
Negara (
Lembaran
Negara
Republik
Idonesii
Tahun
2a04
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4355
4.
undang
-
);
undang
Nomor
32
Tahun 2004
tentang
Daerah
(Lembaran
tahun
tt60
-
Tenggara
pemerintahan
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
za04
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
sebagaimana
telah
diubah
dua
kali
terakhir
dengan
undang
-
undang
Nomor
12 Tahun
2008
tentang
Perubahan
Kedua
atas
undang
-
undang
Nomor
32 rahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008 Nomor
59, Tambahan
Lembaran
Negara 5. Undang
-2-
-
Undang Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
antara Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6.
Peraturan
Pemerintah l'lomor
58
Tahun 2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
4578
)
;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006
tentang
Pengelolaan
Barang
Milik Negara/Daerah
(
Lebaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor
29, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
4609
sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008
(
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor
78
Tambahan
Lembaran
Republik
Indonesia
Nomor 4855)
;
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan Antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
lGbupaten/Kota
(
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2007
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Nqara
Republik
Indonesia Nomor
4737
);
9.
Keputusan Presiden Nomor
80
Tahun 2003
tentang
Pedoman
Pelalaanaan Pengadaan Barangfiasa Pemerintah
sebagaimana
telah
beberapa
kali
di ubah dan
terakhir
dengan
Peraturan
Presiden
Nomor
54
Tahun 2010
;
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor
13 Tahun
2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
59 Tahun
2AA7:.
11, Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 17
Tahun
2007
tentang
Pedoman
Teknis
Pengeloaan
Barang Milik Daerah
12,
Peraturan
Daerah Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun 2008
tentang Organisasi
dan
Tata Kerja Sekretariat
Daerah
Provinsi
dan Sekretariat Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Provinsi
Sulawesi
Tenggara 13. Peraturan
Daerah Provinsl
Sulawesi
Tenggara
Nomor
4
Tahun 2008
tentang Organisasf dan tata Kerja
Dinas
Daerah
Provinsi
Sulawesi Tenggara
;
t4. Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Nomor
5
Tahun 2008
tentang
Organisasi
dan
Tata KerJa InspeKorat,
Bappeda
dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
15. Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Nomor
I
Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah Provinsi
SulawesiTenggara
Tahun Anggaran 2010
16. Peraturan
Daerah Provinsi
Sulawesi
Tenggara Nomor
I
Tahun 2010
tentang Pengelolaan
Barang
Milik Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara.
Peraturan
Gubernur
Tentang
Standarisasi
Barang Dan
Harcia
Kebutuhan
Pemerintah
Provinsi
Sulawesi
Tenggam
Tahun
Anggaran
2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan nyata, dipandang perlu berupa keluwesan memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan untuk memenuhi persyaratan administrasi Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), maka perlu keuangan dimaksud;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan teknis pengelolaan huruf a dan b, maka perlu menetapkan pedoman keuangan sebagaimana peraturan teknis Akuntansi Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4544);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif, Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENJABAT PENGELOLA RSU
BAB IV PELAKSANAAN KEUANGAN DPA BLUD
BAB VI PERUBAHAN RBA DAN DPA-RSU
BAB VII AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII AKUNTABILITAS KINERJA
BAB IX SURPLUS DAN DEFISIT
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Barang/Jasa Umum, Sulawesi Tenggara, Maha Tenggara, menyebutkan oleh Badan berdasarkan Jenjang.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ditetapkan peraturan tentang Jenjang Layanan tentang ESA 20 ayat (2) pengeroraan peraturan Keuangan. Kewenangan pengadaan Layanan Nirai yang diatur dari pertimbangan Umum, peraturan diselenggarakan Gubernur; sebagaimana dimaksud menetapkan peraturan Gubernur Nilai Pengadaan Barang huruf a Sulawesi Tenggara dan/atau Umum Daerah Rumah sakit umum Jasa pada provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-undang Pembentukan I Surawesi Prp. Tahun Utara - Daerah Renggara Ringkat Surawesi Penetapan Badan Peraturan Nomor 2 Tahun 1964 tentang Rengah dan Daerah Ringkat dengan Mengubah Undang-undang 1960 tentang Pembentukan Tengah (Lembaran Negara dan Daerah Ringkat Daerah Tingkat I Surawesi Seratan Repubrik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2.
2. Undang-undang (Lembaran Negara Tambahan Repubrik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Repubrik Indonesia Lembaran Negara Repubrik Nomor 47 I Surawesi - Nomor 26g7);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4. undang-undang (Lembaran Negara rndonesia perbendaharaan Tahun 2004 Nomor 5, rndonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Negara Tambahan Lembaran Repubrik rndonesia Daerah Tahun z00g Nomor 12s, Negara Repubrik rndonesia sebagaimana terah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200g tentang Nomor 4437) perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang (Lembaran Negara Tambahan Republik lndonesia Lembaran Negara Repubrik rndonesia 5. Undang-undang Keuangan Antara (Lembaran Tambahan pemerintahan Daerah Tahun 2o0g Nomor sg, Nomor 33 Tahun zoo4 tentang Negara pemerintah pusat dan Nomor 4844); perimbangan pemerintahan Republik lndonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Lembaran Negara Republik rndonesia Nomor 443g); 6. Undang-undang 7 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Daerah Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik rndonesia Nomor 5063); ' Undang-undang Nomor 44 Tahun 20og tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Repubrik lndonesia Tahun 2o0g Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor so72); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 200s tentang Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran pengelolaan Negara Repubrik lndonesia Tahun 2oo5 Nomor 4g, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4SO2)'; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 5g rahun 2005 tentang 10. Keuangan Daerah (Lembaran pengelolaan Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578)'; Reraturan Presiden Nomor s4 Tahun 2o1o tentang Barang/Jasa Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Og/pMK.02lzoo6 Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada pengadaan tentang Badan Layanan Umum; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/sl(lx2oo6 Petunjuk Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pada tentang Instansi Pemerintah pora pengeroraan Lingkungan Departemen Kesehatan; 13. Peraturan Menteri Pedoman Daram pengeroraan Keuangan Badan Layanan Umum Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Daerah sebagaimana dengan Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor sg rahun 2007; 14. Peraturan Pedoman Daerah; terah diubah Menteri Daram Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Teknis 15. Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan 16. Peraturan pengeroraan Keuangan provinsi surawesi renggara Daerah pemerintahan provinsi Gubernur surawesi yang Badan Layanan umum Nomor 2 Tahun 200g Menjadi Sulawesi Tenggara; Kewenangan Tenggara Nomor 20 Tahun 2o1o tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Umum Provinsi Sulawesi Tenggara; 17. Keputusan Gubernur surawesi tentang Penetapan Rumah sakit umum sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa, untuk melaksanakan ketentuan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 225/MEN/2000, tentang perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1999 tentang Upah Minimum, Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi Pengupahan Provinsi dan Bupati/Walikota.
berdasarkan kondisi perekonomian saat ini, Dewan Kota Kendari menilai bahwa kondisi daerah dan kemampuan perekonomian setempat memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perekonomian secara sektoral. Oleh karena itu, penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum sektoral Kota Kendari tahun 2009 yang telah dicetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2009 perlu ditinjau kembali.
berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum sektoral Kota Kendari tahun 2011.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pengganti Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Renggara dengan mengubah Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4553);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4787);
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang perubahan peraturan Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Nomor PER.17/MEN/VII/2005 tentang Tahapan Pencapaian Komponen Kebutuhan Hidup Layak.
Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun 2009 tentang Keutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/Permentan/SR.130/11/2009 Junto Nomor 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran rertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010, maka Lampiran
Peraturarr Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun
2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2010 perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Guhernur
tentang Perubahan lampiran Peraturan Gubernur Nomor 76
Tahun 2009 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010;
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun 2003 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
Mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXV Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan XXXV, dan menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyebutkan bahwa Badan Koordinasi Penyuluhan pada Tingkat Provinsi diketuai oleh Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan koordinasi penyuluhan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan -Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2667);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun
2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pemberian Insentif dan Pembeian Kemudahan Penanaman
Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tata
cara pelaksanaan PTSP dibidang penanaman modal ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada peraturan kepala BKPM;
b. bahwa pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud huruf a bertujuan untuk membantu penanaman modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiscal, dan informasi mengenai penanaman modal dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan -Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2667);
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kaluterakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861);
10. Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
11. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2004 tentang Ketentuan Penanaman Modal Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun
2009 tentang Pedoman, Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, FUNGSI, RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PELAKSANAAN PTSP
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PTSP
BAB IV
PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
BAB VII
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PTSP
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3, pasal 4 dan
pasal B Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 226/Men/2000 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 01/Men/1999 tentang
Upah Minimum menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan
besarnya Upah Minirnum Provinsi atau upah Minimum Kabupaten/Kota ;
b. bahwa Penetapan Upah Minimum Provinsi dan upah
Minimum Sektoral Provinsi yang telah di tetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun
2009 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu di tinjau
kembali;
c. bahwa kondisi Perekonomian saat ini telah memungkinkan
untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis
sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara
selctoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektoral
provinsi yang rnengacu kepada pemenuhan Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Neqara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per/01/Men/1999 Tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/Men/VIII/2005 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/Men/2000 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meraksanakan ketentuan pasal 25 ayat (2) dan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem peiencanaan pembangunan Nasional menyebutkan bahwa Rencana Kerja pemerintah Daerah menjadi pedoman penyusunan RAPBD dan ditetapkan dengan peraturan Kepaia Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah provinsi sulawesi tenggara Tahun 2011.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2657);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagairnana terah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambanan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesa Nomor 4700);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat