Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 89 ayat (3), UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.
226/MEN/2000, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, Upah Minimum
SeKoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Upah
Minimum ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi dari
Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati / Walikota;
b. bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini telah
memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih
realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara
sektoral sehingga penetapan upah minimum Kota dan upah
minimum sektoral Kota Kendari Tahun 2010 yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun
2010 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan peftimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari
dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2012.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undangundang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A3 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 )
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4737);
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang
Upah Minimum;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah
Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor PER.17/MEN/VII/2005 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2A07 tentang Organisasi
Perangkai Daerah, maka telah dibentuk Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2009;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Frovinsi Sulawesi Tenggara, menyebutkan bahwa penjabaran tugas
dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa untuk memenuhi dimaksud huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nornor 47
Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94
tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun lggg
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3890);
3. undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
4. undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi
Publik;
B. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Fendanaan dan
Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4829);
12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN
KEWENANGAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Lokasi dan Lintasan Peiabuhan Penyeberangan Kamaru - Wanci
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 20M tentang
Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan menyebutkan
bahwa apabila terjadi perkembangan tersedia lokasi dan
lintasan Pelabuhan Penyeberangan yang baru selain yang
ditetapkan didalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah
tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Lokasi dan Lintasan
Pelabuhan Penyeberangan Kamaru - Wanci.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun t96/. tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tinglot I Sulawesi
Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 4145);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2907 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pelabuhan
Penyeberangan;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38
Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LOKASI DAN LINTASAN PELABUHAN PENYEBRANGAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Pengarusutamaan Gender adalah suatu strategi
yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi
satu dimensi integral melalui perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman
umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah
menyebutkan bahwa rencana kerja satuan kerja perangkat
daerah berperspektif gender ditetapkan dengan Peratuan
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang pedoman pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687):
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala
bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3668);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4720);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
8. lnstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka telah dibentuk Organisagi dan Tata Kprjg
Sekretariat DeWan Pengurus Korps Pegawai Republik lndonesia
Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomsr 4 Tahun 2009;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi
Tenggara, menyebutkan bahwa Penjabaran tugas dan fungsi
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik lndonesia
{KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nornor 47
Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a}aa);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tanun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4018);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik lndonesia
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai
Negeri Sipil Republik lndonesia (KORPRI)Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN
PENGURUS KORPRI PROVINSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentiang
Pedoman dan Tata r;i'e Permohonan Penanaman Modal
menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan Pedoman tata Cara
Permohonan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4412);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor
59 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3838);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4724):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pemberian
lnsentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4861);
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor. 11
Tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan, pembinaan dan
pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Penanaman Modal.
12.Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2004 Tentang Ketentuan Penanaman Modal/ lnvestasi di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2004. Nomor 4;
13. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2010 tentang Pemberian lnsentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Propinsi sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PTSP DIBIDANG PENANAMAN MODAL
OLEH PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
BAB V
PELAYANAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 22/Permentan/SR.1 30/4/2011 tentang
Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor
06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011, maka Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2011
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2011 perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor I Tahun 2011 tentang
Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggara 2011.
1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
SulawesiTenggara dengan mengubah Undang - Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran
Negara Republik lndonesia lTahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
2687 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21IM-DAG/PER
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor O7/M-DAG/PER/2/2009 ;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk ;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan
/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011:
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2011 .
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat {2) dan pasl
26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi
Pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
t964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2044 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi PelaKanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang Rencana
Pembangunan Nasional Tahun 2010 - 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5107);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008-2013;
16, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011.
Rencana Kerta Pemerintah Daerah Provinsi Su]Awesi Tei{Ggara Tahun 2ol2
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan
ABSTRAK:
a. bahwa Program Pembebasan Biaya pengobatan yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur surawesi renggara Nomor
23 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur sulawesi renggara Nomor 18 Tahun
2010 belum mengakomodir beberapa komponen keuangan yang
berkaitan dengan peraturan yang berlaku, sehingga perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a maka perlu menetapkan peraturan Gubernur sulawesi
Tenggara tentang Program pembebasan Biaya pengobatan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 4T prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah pusat dan pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438};
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor !44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun za07 tentang pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
B. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 4 Tahun
2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas provinsi sulawesi
Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 - 1013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP DASAR
BAB III
SASARAN DAN PESERTA
BAB IV
PROSEDUR ADMINISTRASI
BAB V
PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN BIAYA
BAB VI
MEKANISME DAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN
BAB VII
PENGORGANISASIAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditindak lanjuti dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nornor 66 tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas
Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun
Uraian Tugas Jabatan Stitlktural maupun Non Struktural sebagai pedoman dalam
pelaksanaan fugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural dan non Struktural Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp.Tahun 1960 lentang Pembentukan Daerah Tingkat lsulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 {Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang -
Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor S3,Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Iambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 22,Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3547);
8, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4018 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 33 ,Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4194);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
10. Peraturan pernerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4741;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi lenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah;
12.Peraturan Gubemur Sutawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas
dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN PADA
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat