Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pakta Integritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan memperkuat komitmen
bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi maka
dipandang perlu adanya peraturan mengenai Penyelenggaraan
Pakta lntegritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para
Pimpinan Satuan Kerja Prangkat Daerah serta seluruh Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam rangka menumbuhkan keterbukaan
dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang
berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan Pakta Integritas di
lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874), Sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia, tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
12. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta
Integritas Di Lingkup Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 10);
15.
16.
3
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor
11);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
Bab I
Ketentuan Umum
Bab II
Tujuan
Bab III
Pelaksanaan
Bab IV
Pembiayaan
Bab V
Pengawasan Pakta Integritas
Bab VI
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Cara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya
Nipa-Nipa, maka perlu ditetapkan pedoman Tata Cara
Kescpakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi Dalam
Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan dengan
mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah diatur peran
serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya yang diarahkan dan digerakkan oleh
Pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna serta
berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman
Tata Cara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi
Dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana PengeJolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5116);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56);
10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan
Kemasyarakatan;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya
Nipa-Nipa (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 6).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS DAN PARA PIHAK KOLABORASI PENGELOLAAN KAWASAN
TAHURA NIPA-NIPA
BAB III
PRINSIP, HAK DAN KEWAJIBAN KOLABORASI PENGELOLAAN TAMAN
HUTAN RAYA NIPA-NIPA
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN KERJASAMA UNTUK PELAKSANAAN
KOLABORASI
BAB V
PELAKSANAAN KOLABORASI
BAB VI
FASILITASI, PENGAWASAN, PEMBINAAN, EVALUASI DAN
PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012
Pasal 7 Peraturan
tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan ketentuan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah maka perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
b. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan, merupakan
unsur penunjang dalam kelancaran penyelenggaraan tugastugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan guna memenuhi tuntutan masyarakat atas
kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum ;
c. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kabupaten / Kota dan
Instansi Vertikal di Daerah perlu membangun kerjasama dan
sinergi dalam suatu jaringan dokumentasi hukum secara
terpadu dan terintegrasi;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringa'n Dokumentasi
dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, maim Jaringan Dokumentasi dan
lnformasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maim perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi �ggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 4 7
1
• Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nomor 82) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita
Negara RI Tahun 2014 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013
tentang Standarisasi Pengolahan Tehnis Dokumentasi dan
Informasi Hukum ;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inpektorat,
BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2015) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Maksud dan Tujuan
BAB III
ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ORGANISASI JDIH
BAB IV
PENGELOLAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
TUGAS dan FUNGSI
BAB VII
KEWAJIBAN
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB
BAB IX
ANGGARAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Universitas Islam Sultan Agung Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuh tenaga medis
keperawatan yang profesional di Sulawesi Tenggara maka
perlu adanya pemberian beasiswa masyarakat berprestasi
untuk Pendidikan Profesi Ners;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Sulawesi] Tenggara Nomor
55 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Universitas
Islam Sultan Agung Semarang, belum mengakomodir
Pendidikan Profesi Ners;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun
2014 Tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Universitas Islam Sultan
Agung Semarang;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 te tang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-' dang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah gkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 . Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I S awesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Se! tan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik I donesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 entang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Rep blik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Ler baran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 te tang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indone: ia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586)
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
2013 Nomor 7);
12. Peraturan Gubernur Nomor 55 tentang Beasiswa Masyarakat
Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada
Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Universitas Islam Sultan Agung Semarang
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, kehutanan sebagai
urusan pemerintahan konkuren bersifat pilihan diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah, berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan;
b. bahwa KPHP sebagai salah satu sarana pengelolaan hutan
sesuai fungsi pokok dan peruntukan dapat dikelola secara
efisien dan lestari sehingga dapat memberikan pelayanan
kepada masyarakat, memiliki peran yang strategis dalam
mempercepat peningkatan kehidupan masyarakat dan
pembangunan wilayah, oleh karena itu KPHP dituntut untuk
memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar
yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 61. Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan
Umum Daerah serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :
P .6/Menhut-11/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan
Kriteria Pengelolaan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
(KPHP). Menyebutkan bahwa salah satu syarat administrasi
penerapan PPK-BLUD pada SKPD adalah penyusunan
dokumen Standar Pelayanan Minimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi T enggara tentang Standar Pelayanan
Minimal Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya
Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
menggubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Than 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undangundang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4412);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara
iRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
· 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28
Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman, Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Mnimal;
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-11/2010 tentang
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP);
:20. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK-338/Menhut- Vll/2009
tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung
(KPHL) Provinsi Sulawesi Tenggara;
21. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.61/Menhut-11/2009
tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Model Unit XXIV di Kabupaten Konawe
Selatan dan Kata Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
!Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 11
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya (Unit XX.IV) Provinsi
Sulawesi Tenggara;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
T eknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya
(Unit XX.IV) Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari
Provinsi Sulawesi Tenggara;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR BATAS WAKTU
PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IV
PERENCANAAN
BAB V
PELAKSANAAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
40 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 69 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
maka pertu menyusun Rencana Strategis Bisnis yang
dipergunakan sebagai penyusunan Rencana Bisnis Anggaran
dan Evaluasi Kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Gularaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka pertu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan
Umum Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2020;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
menggubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara --
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -- Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 121, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5318);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4585)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 T ahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi Di Daerah;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-11/2010
tentang Nonna, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan
Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-11/2013
tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan Di
Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung
Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK-338/MenhutVll/2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.61/Menhut-11/2009
tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Model Unit XXIV di Kabupaten Konawe
Selatan dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor : 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor: 11);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPHP
Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 13);
21. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi Gularaya (Unit XXIV) Kabupaten Konawe Selatan dan
Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD KPHP GULARAYA
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
maka perlu adanya syarat administratif dalam menyusun
dokumen Pola Tata Kelola;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara tentang Pola Tata Ketola Kesatuan
Pegelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi
Tenggara
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
menggubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara --
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -- Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4814);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi Di Daerah;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-11/2010
tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan
Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-11/2013
tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan
Di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK-338/MenhutVll/2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.61/Menhut-11/2009
tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Model Unit XXIV di Kabupaten Konawe
Selatan dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor : 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor: 11);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 13);
21. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi Gularaya (Unit XXIV) Kabupaten Konawe Selatan
dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
POLA TATA KELOLA KPHP GULARAYA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pola Kontribusi
ABSTRAK:
a. Bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi
Tenggara merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Pemerintah yang terakreditasi sesuai Keputusan Lembaga
Administrasi Negara Nomor 1182/1/1/9/2011;
b. bahwa untuk memberikan Jaminan Kepastian Hukum
mengenai Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang
dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan
Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pola Kontribusi, maka
perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara tentang Pola Kontribusi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 lenlang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Ncgeri Sipil (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4019)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomorl
37 Tahun 2003
tentang Rumpun Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Subtantif Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Lembaga Adminislrasi Negara Nomor 2
tahun 2015 tenlang Rincian Biaya Umum
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2015;
9. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor I 0
Tahun 2015 lentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pcgawai
Negeri Sipil Golongan I, II dan III dari pengangkatan
Tenaga Honorer Kategori I dan atau Kategori I!;
10. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15
Tahun 2015 tentang Pedoman Pcnyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan III;
11. Peraturan Kepala Lembaga Adminislrasi Negara Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan I dan 11;
12. Peraturan Kepala Lembaga Adminislrasi Negara Nomur 19
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat lll;
13. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomur 20
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran
Dae rah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3).
Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provins! Sulawesi Tenggara Dengan Pola Kontribusi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara No. 15 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
: a. bahwa sesuai ketentuan pasal 68 dan pasal 69 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan dan pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata
Laksana Penilaian dan Pemeriksaan serta Penerbitan Izin
Lingkungan, menyebutkan bahwa Jasa Penilaian
Dokumen Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL yang
dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis
dibebankan kepada Pemrakarsa;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta
adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas
Sekretariat Komisi Penilai, Tim Teknis dan Komisi Penilai
Amdal Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengaturan terkait dengan Jasa Penilaian Dokumen
Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun
2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan
Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republilc Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersihdan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib Memiliki AMDAL;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
2012 tentang Pedoman Penyusunan
Lingkungan Hidup;
16 Tahun
Dokumen
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam
Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin
Lingkungan;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin
Lingkungan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 20014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 14);
14. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 285
Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penilai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Tenggara
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 15 TAHUN 2015
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
8. Undang -undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 58 TAHUN 2015
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat