Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan menjadi Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gebernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerìntah Nomor 20 Tahun 2004;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006;
11. Peraturan Pemerlntah Nomor 8 Tahun 2008;
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahuri 2010;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2015;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, RKPD Perubahan Tahun 2016; SKPD yang melaksanakan perubahan RKPD agar melakukan Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dan ketentuan pasal 7 ayat (9) dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomr 46 Tahun 2015
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka dipandang perlu adanya penyederhanaan dalam persyaratan izin prinsip penanaman modal di daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan perizinan maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M.IND/Per/6/2008;
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M-IND/Per/2/2014;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Tenggara Tahun 2015 Nomor 44) diubah sebagai berikut:
Pada lampiran nomor urut I Bidang Penanaman Modal kolom 3 (tiga) persyaratan untuk nomor urut 6, 7 dan nomor urut 8 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian pelayanan publik tertentu kepada
pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu
tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu
mendapat perlindungan melalui program Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kepastian
hukum bagi pekerja maka perlu adanya pengaturan
untuk pelaksanaannya;
c. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31
Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan,
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa
Konstruksi Dan Sektor Informal sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5).
18. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan An tar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 154);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156);
23. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
253);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tenatang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 628);
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas,
Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada
Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2076);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III
TUJUAN
BAB IV
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB V
PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA
PENERIMA UPAH YANG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN
PENYELENGGARA NEGARA
BAB VI
PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PADA
SEKTOR JASA KONSTRUKSI BAGI PEKERJA YANG BEKERJA PADA
PROYEK FISIK
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
TERTENTU
BAB VIII
PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
PEMBIAYAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan rekayasa analisis Dampak serta
manajemen kebutuhan lalu lintas menyebutkan
bahwa setiap rencana pembangunan pusat
kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan
menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak
lalu !in tas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
pedoman Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu
Lintas.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis
Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011
tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5229);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak
Lalu Lintas;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 11).
BAB I
KETEN TUAN UMUM
BAB II
ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
BAB III
TINDAK LANJUT HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 25 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pelabuhan Ereke
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan,
menyebutkan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki
Rencana Induk Pelabuhan;
b. bahwa Rencana Induk Pelabuhan umum sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, untuk pelabuhan pengumpan
regional ditetapkan oleh Gubemur setelah terlebih dahulu
mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota mengenai
kesesuaian dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
c. bahwa Rencana lnduk Pelabuhan Ereke telah mendapatkan
rekomendasi Bupati Buton Utara melalui surat Nomor :
554.53/329 tanggal 18 April 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk memberikan
pedoman bagi pembangunan dan pengembangan Pelabuhan
Ereke maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Rencana Induk Pelabuhan Ereke.
1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp Tahun 1960 tentang Pembantukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5070);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang
Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5093);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2012 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas dan efesie si Pelaksanaan
Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pe erintah Provinsi
Sulawesi Tenggara maka beasis a masyarakat
berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Gbernur Sulawesi
Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 se agaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur lomor 17 Tahun
2015 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbang sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubemur Nomor 54 Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun ] 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tah±n 2012 Nomor
11);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
12. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang
Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pem rintah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 54 tahun 20 4 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gube ur Nomor 17
Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB V
JENJANG PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Pelayanan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun,
menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan
Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan
penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
b. bahwa Pedoman Standar Pelayanan akan menjadi acuan bagi Satuan
Kerja Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun Standar
Pelayanan sesuai bidang tugasnya guna memberi pelayanan yang
berkualita, cepat, mudah, terjangkau dan terukur Kepada masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman Standar Pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Neaara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
undang-undangNomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 2015,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolan
Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 191);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Biroksi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Publik;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 3) sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2015 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Provinsi Sulawesi Tenggara 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor3);
Pedoman Standar Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Kecamatan, Kelurahan dan Desa se-Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi
penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan
daerah terutama yang berkaitan dengan program
bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi kepada
Kecamatan, Kelurahan dan Desa, maka perlu adanya
pengaturan mengenai pelaksanaan bantuan keuangan
kecamatan, kelurahan dan desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk
Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan
Desa/Kelurahan dan Kecamatan Se-Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp, Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia I Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
J
2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5495); J 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran egara Republik
Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6579);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo� 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia omor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tah n 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Rep:blik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tah n 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Ant Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi d Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826); l
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembarl Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan K�uangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri omor 21 Tahun
2014;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana PemEgunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 - 2018 ( Lembaran Daerah vinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7 ) bagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 ( Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3 );
Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Kecamatan, Kelurahan Dan Desa Se-Sulawesi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Operasional Pendidikan pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung alokasi anggaran untuk membiayai
kegiatan Pemberian Biaya Operasional Pendidikan pada
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah
dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, sehingga untuk menghindari adanya tumpang
tindih pembiayaan dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah maka Biaya Operasional Pendidikan
Formal dan Pendidikan Non Formal yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 556 Tahun 2015 perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya Operasional
Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal Tahun
2016.
1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia· Tahun
2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomorl65 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4738);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941 );
15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016 );
16 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5015 );
17 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
19 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan;
20 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
21 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun
2011 ten tang Tunjangan Khusus bagi Guru Tetap
Bukan Pegawai Negeri Sipil (GTBPNS) yang belum
memiliki Jabatan Fungsional.
22 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2012 Nomor 11);
23 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 NOmor 7) Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
24 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat